Kembali
Memuat PDF…
Dana Operasional Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan Tahun 2026
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 110 Tahun 2025
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini menetapkan besaran Dana Operasional BPJS Kesehatan tahun 2026 sebesar maksimal 3,41% dari total iuran yang diterima atau setara dengan Rp6,159 triliun. Ketentuan ini didasarkan pada penelaahan rencana kerja dan anggaran tahunan dengan asas kelayakan dan kepatutan, serta memungkinkan usulan perubahan jika terjadi kebutuhan operasional baru atau ketidakcukupan dana akibat penurunan penerimaan iuran.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN KEUANGAN
- Nomor
- 110
- Tahun
- 2025
- Tentang
- DANA OPERASIONAL BADAN PENYELENGGARA JAMINAN SOSIAL KESEHATAN TAHUN 2026
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 29 Desember 2025
- Pejabat yang Menetapkan
- Purbaya Yudhi Sadewa
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 992
- Jumlah diDownload
- 271
- Tahun Pengundangan
- 2025
- Nomor Pengundangan
- 1204
- Tanggal Pengundangan
- 31 Desember 2025
- Pejabat Pengundangan
- DHAHANA PUTRA