Kembali
Memuat PDF…
Permenkeu Nomor 110 Tahun 2025 Peraturan Menteri kementerian keuangan 2025 berlaku

Dana Operasional Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan Tahun 2026

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 110 Tahun 2025

dilihat 0×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini menetapkan besaran Dana Operasional BPJS Kesehatan tahun 2026 sebesar maksimal 3,41% dari total iuran yang diterima atau setara dengan Rp6,159 triliun. Ketentuan ini didasarkan pada penelaahan rencana kerja dan anggaran tahunan dengan asas kelayakan dan kepatutan, serta memungkinkan usulan perubahan jika terjadi kebutuhan operasional baru atau ketidakcukupan dana akibat penurunan penerimaan iuran.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa
KEMENTERIAN KEUANGAN
Nomor
110
Tahun
2025
Tentang
DANA OPERASIONAL BADAN PENYELENGGARA JAMINAN SOSIAL KESEHATAN TAHUN 2026
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
29 Desember 2025
Pejabat yang Menetapkan
Purbaya Yudhi Sadewa
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
992
Jumlah diDownload
271
Tahun Pengundangan
2025
Nomor Pengundangan
1204
Tanggal Pengundangan
31 Desember 2025
Pejabat Pengundangan
DHAHANA PUTRA

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah