Kembali
Memuat PDF…
Permenkeu Nomor 114 Tahun 2025 Peraturan Menteri kementerian keuangan 2025 berlaku

Perlakuan atas Bantuan atau Sumbangan Termasuk Zakat atau Sumbangan Keagamaan yang Sifatnya Wajib, serta Harta Hibahan dalam Pajak Penghasilan

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 114 Tahun 2025

dilihat 0×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini mengatur perlakuan pajak penghasilan atas bantuan atau sumbangan (termasuk zakat wajib) yang sifatnya wajib, di mana bagi pemberi dapat dikurangkan dari penghasilan bruto dan bagi penerima dikecualikan sebagai objek pajak. Peraturan ini juga mengatur ketentuan mengenai harta hibahan. Ketentuan ini bertujuan memberikan kepastian hukum dan kemudahan administrasi terkait pengurangan pajak untuk jenis sumbangan tersebut.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa
KEMENTERIAN KEUANGAN
Nomor
114
Tahun
2025
Tentang
PERLAKUAN ATAS BANTUAN ATAU SUMBANGAN TERMASUK ZAKAT ATAU SUMBANGAN KEAGAMAAN YANG SIFATNYA WAJIB, SERTA HARTA HIBAHAN DALAM PAJAK PENGHASILAN
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
30 Desember 2025
Pejabat yang Menetapkan
Purbaya Yudhi Sadewa
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
900
Jumlah diDownload
810
Tahun Pengundangan
2025
Nomor Pengundangan
1207
Tanggal Pengundangan
31 Desember 2025
Pejabat Pengundangan
DHAHANA PUTRA

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah