Kembali
Memuat PDF…
Perlakuan atas Bantuan atau Sumbangan Termasuk Zakat atau Sumbangan Keagamaan yang Sifatnya Wajib, serta Harta Hibahan dalam Pajak Penghasilan
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 114 Tahun 2025
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini mengatur perlakuan pajak penghasilan atas bantuan atau sumbangan (termasuk zakat wajib) yang sifatnya wajib, di mana bagi pemberi dapat dikurangkan dari penghasilan bruto dan bagi penerima dikecualikan sebagai objek pajak. Peraturan ini juga mengatur ketentuan mengenai harta hibahan. Ketentuan ini bertujuan memberikan kepastian hukum dan kemudahan administrasi terkait pengurangan pajak untuk jenis sumbangan tersebut.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN KEUANGAN
- Nomor
- 114
- Tahun
- 2025
- Tentang
- PERLAKUAN ATAS BANTUAN ATAU SUMBANGAN TERMASUK ZAKAT ATAU SUMBANGAN KEAGAMAAN YANG SIFATNYA WAJIB, SERTA HARTA HIBAHAN DALAM PAJAK PENGHASILAN
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 30 Desember 2025
- Pejabat yang Menetapkan
- Purbaya Yudhi Sadewa
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 900
- Jumlah diDownload
- 810
- Tahun Pengundangan
- 2025
- Nomor Pengundangan
- 1207
- Tanggal Pengundangan
- 31 Desember 2025
- Pejabat Pengundangan
- DHAHANA PUTRA