Kembali
Memuat PDF…
Dana Operasional Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Tahun 2026
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 109 Tahun 2025
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Permenkeu No. 109 Tahun 2025 mengatur mekanisme penyaluran Dana Operasional bagi BPJS Ketenagakerjaan untuk membiayai kegiatan operasional program jaminan sosial ketenagakerjaan. Dana tersebut bersumber dari persentase tertentu dari iuran yang telah diterima serta hasil pengembangan dari program Jaminan Hari Tua dan Jaminan Pensiun.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN KEUANGAN
- Nomor
- 109
- Tahun
- 2025
- Tentang
- Dana Operasional Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Tahun 2026
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 29 Desember 2025
- Pejabat yang Menetapkan
- Purbaya Yudhi Sadewa
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 936
- Jumlah diDownload
- 282
- Tahun Pengundangan
- 2025
- Nomor Pengundangan
- 1203
- Tanggal Pengundangan
- 31 Desember 2025
- Pejabat Pengundangan
- DHAHANA PUTRA