Kembali
Memuat PDF…
Permenkeu Nomor 96 Tahun 2025 Peraturan Menteri kementerian keuangan 2025 berlaku

Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 237/PMK.04/2022 tentang Penelitian Dugaan Pelanggaran di Bidang Cukai

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 96 Tahun 2025

dilihat 0×

Materi Pokok / Ringkasan

Permenkeu No. 96 Tahun 2025 mengubah Pasal 14 PMK No. 237/PMK.04/2022 dengan mewajibkan Tim Peneliti memberitahukan opsi penyelesaian perkara berupa tidak dilakukan penyidikan kepada pelanggar yang terbukti membayar denda administratif sebesar 3 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar. Jika pemberitahuan ini tidak dilaksanakan, aturan baru mengatur prosedur lanjutan terkait dugaan pelanggaran tertentu. Perubahan ini bertujuan memberikan kepastian hukum dan menyempurnakan ketentuan penyelesaian perkara di bidang cukai.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa
KEMENTERIAN KEUANGAN
Nomor
96
Tahun
2025
Tentang
Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 237/PMK.04/2022 tentang Penelitian Dugaan Pelanggaran di Bidang Cukai
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
19 Desember 2025
Pejabat yang Menetapkan
Purbaya Yudhi Sadewa
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
757
Jumlah diDownload
230
Tahun Pengundangan
2025
Nomor Pengundangan
1218
Tanggal Pengundangan
31 Desember 2025
Pejabat Pengundangan
DHAHANA PUTRA

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah