Kembali
Memuat PDF…
Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 237/PMK.04/2022 tentang Penelitian Dugaan Pelanggaran di Bidang Cukai
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 96 Tahun 2025
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Permenkeu No. 96 Tahun 2025 mengubah Pasal 14 PMK No. 237/PMK.04/2022 dengan mewajibkan Tim Peneliti memberitahukan opsi penyelesaian perkara berupa tidak dilakukan penyidikan kepada pelanggar yang terbukti membayar denda administratif sebesar 3 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar. Jika pemberitahuan ini tidak dilaksanakan, aturan baru mengatur prosedur lanjutan terkait dugaan pelanggaran tertentu. Perubahan ini bertujuan memberikan kepastian hukum dan menyempurnakan ketentuan penyelesaian perkara di bidang cukai.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN KEUANGAN
- Nomor
- 96
- Tahun
- 2025
- Tentang
- Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 237/PMK.04/2022 tentang Penelitian Dugaan Pelanggaran di Bidang Cukai
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 19 Desember 2025
- Pejabat yang Menetapkan
- Purbaya Yudhi Sadewa
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 757
- Jumlah diDownload
- 230
- Tahun Pengundangan
- 2025
- Nomor Pengundangan
- 1218
- Tanggal Pengundangan
- 31 Desember 2025
- Pejabat Pengundangan
- DHAHANA PUTRA