Kembali
Memuat PDF…
Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 124 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 117 Tahun 2025
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Permenkeu No. 117 Tahun 2025 menata ulang organisasi Kementerian Keuangan dengan menyisipkan Pasal 1839A yang mewajibkan pembentukan jabatan, pengangkatan, dan pelantikan pejabat baru di Direktorat Jenderal Pajak paling lambat 31 Desember 2026. Ketentuan ini merupakan pengecualian dari aturan umum pembentukan jabatan baru yang diatur dalam Pasal 1839 peraturan sebelumnya.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN KEUANGAN
- Nomor
- 117
- Tahun
- 2025
- Tentang
- Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 124 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 31 Desember 2025
- Pejabat yang Menetapkan
- Purbaya Yudhi Sadewa
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 1099
- Jumlah diDownload
- 329
- Tahun Pengundangan
- 2025
- Nomor Pengundangan
- 1208
- Tanggal Pengundangan
- 31 Desember 2025
- Pejabat Pengundangan
- DHAHANA PUTRA