Kembali
Memuat PDF…
Permenkeu Nomor 117 Tahun 2025 Peraturan Menteri kementerian keuangan 2025 berlaku

Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 124 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 117 Tahun 2025

dilihat 0×

Materi Pokok / Ringkasan

Permenkeu No. 117 Tahun 2025 menata ulang organisasi Kementerian Keuangan dengan menyisipkan Pasal 1839A yang mewajibkan pembentukan jabatan, pengangkatan, dan pelantikan pejabat baru di Direktorat Jenderal Pajak paling lambat 31 Desember 2026. Ketentuan ini merupakan pengecualian dari aturan umum pembentukan jabatan baru yang diatur dalam Pasal 1839 peraturan sebelumnya.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa
KEMENTERIAN KEUANGAN
Nomor
117
Tahun
2025
Tentang
Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 124 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
31 Desember 2025
Pejabat yang Menetapkan
Purbaya Yudhi Sadewa
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
1099
Jumlah diDownload
329
Tahun Pengundangan
2025
Nomor Pengundangan
1208
Tanggal Pengundangan
31 Desember 2025
Pejabat Pengundangan
DHAHANA PUTRA

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah