Peraturan KEMENTERIAN KEUANGAN
Halaman 9 dari 68 · 2.016 dokumen
Penetapan Kurang Bayar dan Lebih Bayar Dana Bagi Hasil pada Tahun 2024
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 89 Tahun 2024
Peraturan ini menetapkan rincian kurang bayar dan lebih bayar Dana Bagi Hasil bagi daerah provinsi dan kabupaten/kota pada tahun 2024 berdasarkan ketentuan dalam undang-undang dan peraturan terkait pengelolaan transfer ke daerah. Ketentuan ini bertujuan untuk memastikan pemerataan dan penanggulangan ketimpangan fiskal antara pemerintah pusat dan daerah serta antar daerah penghasil dan nonpenghasil. Penetapan ini dilakukan oleh Menteri Keuangan sebagai pelaksanaan mandat dari Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2023 dan Peraturan Presiden Nomor 76 Tahun 2023.
Risalah Lelang
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 86 Tahun 2024
Permenkeu No. 86 Tahun 2024 mengatur definisi dan jenis-jenis Risalah Lelang (baik fisik maupun elektronik) sebagai akta autentik yang memiliki kekuatan pembuktian sempurna dalam proses penjualan barang secara terbuka. Peraturan ini juga menetapkan dasar hukum dan tata nomenklatur dokumen terkait, termasuk Minuta, Salinan, dan Grosse Risalah Lelang, serta peran sistem elektronik dalam penyelenggaraan lelang.
Pengelolaan Insentif Fiskal
Peraturan Menteri Keuangan Nomor pmk91 Tahun 2024
Peraturan ini mengatur mekanisme pemberian dana insentif fiskal dari APBN kepada daerah sebagai penghargaan atas pencapaian kinerja dalam aspek pengelolaan keuangan, pelayanan umum, dan dukungan kebijakan strategis nasional. Dana tersebut merupakan bagian dari transfer ke daerah yang dikelola berdasarkan kriteria kinerja tertentu yang ditetapkan pemerintah pusat.
Pedoman Penilaian Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 85 Tahun 2024
Permenkeu No. 85 Tahun 2024 mengatur pedoman penilaian Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) untuk menentukan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) sebagai dasar pengenaan pajak. Penilaian dilakukan melalui metode perbandingan harga, nilai perolehan baru, atau nilai jual pengganti, serta dapat dilaksanakan secara massal menggunakan sistem CAV/CAMA atau secara individual.
Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Kebutuhan Mendesak yang Berlaku pada Badan Informasi Geospasial
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 13 Tahun 2024
Peraturan ini menetapkan jenis dan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) kebutuhan mendesak yang berlaku pada Badan Informasi Geospasial, mencakup layanan seperti pelatihan, penggunaan infrastruktur TI, alat pengumpulan data, hingga produk informasi geospasial. Tarif untuk setiap jenis layanan tersebut tercantum dalam lampiran peraturan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari dokumen ini.
Tata Cara Penyaluran Hibah Kepada Daerah
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 14 Tahun 2024
Permenkeu No. 14 Tahun 2024 mengatur tata cara penyaluran hibah kepada daerah untuk memastikan kepastian hukum, tata kelola, dan akuntabilitas penggunaan dana transfer yang telah dialokasikan dalam APBN. Peraturan ini menjadi dasar bagi Menteri Keuangan dalam mengelola dan menyalurkan hibah sebagai bagian dari anggaran transfer ke daerah guna mendukung kegiatan dan program pembangunan di daerah.
Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 219/Pmk.04/2022 tentang Tata Cara Pengenaan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor Berdasarkan Perjanjian Kemitraan Ekonomi Komprehensif Antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Korea
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 11 Tahun 2024
Permenkeu No. 11 Tahun 2024 mengubah aturan pengenaan tarif bea masuk untuk barang impor dari Korea berdasarkan CEPA guna mengimplementasikan sistem pertukaran data elektronik asal (Electronic Origin Data Exchange System). Perubahan ini bertujuan memberikan kepastian hukum dan memfasilitasi pelayanan kepabeanan atas dasar Nota Kesepahaman yang disepakati kedua negara terkait pertukaran data tersebut.
Tata Cara Pinjaman Saldo Anggaran Lebih
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 88 Tahun 2024
Permenkeu No. 88 Tahun 2024 mengatur tata cara pemberian pinjaman dari Dana Saldo Anggaran Lebih (SAL) yang dikelola Bendahara Umum Negara kepada badan usaha milik negara/daerah atau badan hukum lain yang ditugaskan pemerintah untuk kebijakan nasional. Tujuannya adalah mengoptimalkan pengelolaan SAL di luar Bank Indonesia guna mendukung kebijakan pemerintah dan menjaga keberlanjutan fiskal.
Standar Biaya Keluaran Tahun Anggaran 2025
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 92 Tahun 2024
Permenkeu No. 92 Tahun 2024 menetapkan Standar Biaya Keluaran (SBK) Tahun Anggaran 2025 sebagai indeks biaya maksimal untuk menghasilkan satu volume keluaran, yang terdiri dari SBK Umum (berlaku untuk berbagai kementerian/lembaga) dan SBK Khusus (berlaku untuk satu kementerian/lembaga tertentu). Peraturan ini mewajibkan seluruh kementerian/lembaga menggunakan SBK dalam penyusunan rencana kerja dan anggaran tahun 2025, dengan ketentuan bahwa penggunaan biaya tidak boleh melampaui batas yang ditetapkan.
Dukungan Pemerintah untuk Sinergi Pendanaan oleh Pemerintah Daerah
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 84 Tahun 2024
Permenkeu No. 84 Tahun 2024 mengatur mekanisme dukungan pemerintah pusat untuk sinergi pendanaan antara APBN dan APBD guna mendukung program prioritas nasional dan daerah, serta menetapkan definisi terkait infrastruktur dan pembiayaan utang daerah.
Jenis dan tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Bersifat Volatil yang Berlaku pada Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (RPMK Tarif Volatil ATR/BPN)
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 98 Tahun 2024
Permenkeu No. 98 Tahun 2024 menetapkan jenis dan tarif tertinggi atas Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang bersifat volatil untuk pelatihan-pelatihan teknis pertanahan di Kementerian ATR/BPN, dengan ketentuan bahwa biaya transportasi dan penginapan dibebankan kepada peserta.
Pengenaan Bea Masuk Antidumping Terhadap Impor Produk Biaxially Oriented Polypropylene (BOPP) dari Thailand dan Vietnam
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 95 Tahun 2024
Peraturan ini menetapkan pengenaan bea masuk antidumping terhadap impor produk Biaxially Oriented Polypropylene (BOPP) dari Thailand dan Vietnam karena terbukti melakukan praktik dumping yang merugikan industri dalam negeri. Ketentuan ini berlaku untuk menggantikan aturan sebelumnya yang telah habis masa berlakunya dan mencakup BOPP dalam bentuk film serta benang yang masuk dalam pos tarif 3920.20.10.
Penyetoran dan Pencatatan atas Penerimaan Negara Bukan Pajak Pembayaran yang Berasal dari Denda Tindak Pidana Pelanggaran Lalu Lintas
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 100 Tahun 2024
Peraturan ini mengatur tata cara penyetoran dan pencatatan denda tindak pidana pelanggaran lalu lintas dan angkutan jalan sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak di lingkungan Kejaksaan, yang melibatkan koordinasi dengan Kepolisian dan Mahkamah Agung serta disetorkan langsung ke Kas Negara melalui Bagian Anggaran.
Penilaian Oleh Penilai Pemerintah di Lingkungan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 99 Tahun 2024
Permenkeu No. 99 Tahun 2024 menggantikan aturan sebelumnya untuk meningkatkan tata kelola penilaian oleh penilai pemerintah di lingkungan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara. Peraturan ini mengatur definisi dan ruang lingkup kegiatan penilaian, serta menetapkan kualifikasi dan kompetensi bagi penilai yang bertugas memberikan opini nilai atas objek tertentu.
Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Bersifat Mendesak yang Berlaku pada Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 105 Tahun 2024
Peraturan ini mengatur jenis dan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang bersifat volatil pada Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi, yang berasal dari penjualan hasil kegiatan pelatihan, pendampingan, dan pengembangan masyarakat desa serta daerah tertinggal. Tarif tersebut ditetapkan berdasarkan kontrak kerja sama yang nilainya ditentukan melalui lelang harga tertinggi, harga patokan industri, atau harga pasar, dengan ketentuan dapat dikenakan tarif nol rupiah atau nol persen dalam kondisi tertentu. Seluruh PNBP yang dihasilkan wajib disetor ke Kas Negara dan peraturan ini mulai berlaku efektif pada 1 Januari 2025.
Tata Cara Pengenaan Tarif Rumah Susun Negara Kementerian Keuangan
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 106 Tahun 2024
Peraturan ini menetapkan besaran, persyaratan, dan tata cara pengenaan tarif sewa satuan rumah susun negara pada Kementerian Keuangan yang dapat dibebankan hingga nol rupiah atau nol persen. Tarif tersebut dihitung menggunakan formula yang mempertimbangkan faktor penyesuaian berupa keringanan dan pengakuan fasilitas bagi Pegawai Negeri Sipil guna menunjang pelaksanaan tugas.
Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 193/PMK.010/2021 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau Berupa Rokok Elektrik dan Hasil Pengolahan Tembakau Lainnya
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 96 Tahun 2024
Permenkeu No. 96 Tahun 2024 mengubah dan menyempurnakan tarif cukai untuk rokok elektrik serta hasil pengolahan tembakau lainnya guna mengendalikan konsumsi, melindungi industri padat karya, dan mengoptimalkan penerimaan negara, termasuk penetapan target penerimaan cukai tahun 2025.
Pedoman Penyelenggaraan Pembukuan dan Pencatatan di Bidang Kepabeanan dan Cukai
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 104 Tahun 2024
Peraturan ini menetapkan pedoman penyempurnaan pembukuan dan pencatatan di bidang kepabeanan dan cukai untuk menyesuaikan dengan perkembangan sistem elektronik serta kebutuhan pengumpulan data keuangan. Aturan ini menggantikan dan menyempurnakan ketentuan sebelumnya (Permenkeu No. 197/PMK.04/2016) berdasarkan perkembangan undang-undang kepabeanan dan cukai.
Tarif Cukai Hasil Tembakau Berupa Sigaret, Cerutu, Rokok Daun atau Klobot, dan Tembakau Iris
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 97 Tahun 2024
Permenkeu No. 97 Tahun 2024 merupakan perubahan ketiga atas aturan sebelumnya yang bertujuan mengendalikan konsumsi tembakau, melindungi industri padat karya, dan mengoptimalkan penerimaan negara. Peraturan ini menetapkan tarif cukai terbaru untuk hasil tembakau berupa sigaret, cerutu, rokok daun/klobot, dan tembakau iris sesuai kebutuhan hukum dan target penerimaan cukai tahun 2025.
Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 110 Tahun 2023 tentang Indikator Tingkat Kinerja Daerah dan Petunjuk Teknis Bagian Dana Alokasi Umum yang Ditentukan Penggunaannya
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 102 Tahun 2024
Permenkeu No. 102 Tahun 2024 mengubah rincian subkegiatan yang dapat didanai dari Dana Alokasi Umum (DAU) yang ditentukan penggunaannya untuk bidang pendidikan, kesehatan, dan pekerjaan umum. Perubahan ini berlaku efektif untuk tahun anggaran 2025 guna menyesuaikan usulan dari kementerian/lembaga terkait.
Tata Cara Penilaian Kesesuaian Rancangan Kebijakan Umum Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan Rancangan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara dengan Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 101 Tahun 2024
Permenkeu No. 101 Tahun 2024 mengatur tata cara penilaian kesesuaian antara Rancangan KUA dan PPAS daerah dengan Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal nasional. Peraturan ini bertujuan memastikan harmonisasi kebijakan fiskal daerah dengan kebijakan fiskal nasional sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2024.
Platform Digital Sinergi Kebijakan Fiskal Nasional
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 93 Tahun 2024
Permenkeu No. 93 Tahun 2024 menetapkan Platform Digital Sinergi Kebijakan Fiskal Nasional sebagai wadah terintegrasi untuk meningkatkan layanan publik dan menciptakan nilai publik guna mendukung sinergi kebijakan fiskal nasional. Peraturan ini didasarkan pada Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Harmonisasi Kebijakan Fiskal Nasional dan mengatur definisi serta hubungan keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
RPMK tentang Pembebasan Bea Masuk atas Impor Barang dalam rangka Pelaksanaan Proyek Pemerintah yang Dibiayai dengan Hibah atau Pinjaman Luar Negeri
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 109 Tahun 2024
Peraturan ini mengatur mekanisme pembebasan bea masuk atas impor barang yang digunakan untuk proyek pemerintah yang dibiayai melalui pinjaman atau hibah dari luar negeri guna memberikan kemudahan kepabeanan dan kepastian hukum. Ketentuan ini berlaku untuk proyek yang dilaksanakan oleh Kementerian/Lembaga atau Pemerintah Daerah dalam rangka menjalankan fungsi pemerintahan. Dasar hukum utamanya adalah Pasal 26 ayat (3) UU Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan UU No. 17 Tahun 2006.
Tata Cara Pembetulan, Keberatan, Pengurangan, Penghapusan, dan Pembatalan di Bidang Perpajakan
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118 Tahun 2024
Peraturan ini menyempurnakan tata cara pembetulan, keberatan, pengurangan, penghapusan, dan pembatalan di bidang perpajakan untuk menjamin keadilan, kepastian hukum, serta efisiensi bagi Wajib Pajak. Ketentuan ini menggantikan dan menyesuaikan berbagai peraturan lama terkait sanksi administrasi dan penyelesaian sengketa pajak, serta menjadi dasar pelaksanaan hak dan kewajiban perpajakan sesuai undang-undang yang berlaku.
Tata Cara Penghapusan Piutang Pajak
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 117 Tahun 2024
Peraturan ini mengatur tata cara penghapusan piutang pajak yang telah daluwarsa, termasuk mekanisme penyesuaian dan persetujuan bersama sebagai dasar penagihan, serta menyederhanakan prosedur yang sebelumnya diatur dalam peraturan lama. Ketentuan ini didasarkan pada UU Perpajakan yang telah diubah terakhir dengan UU Cipta Kerja dan bertujuan memberikan kepastian hukum bagi pelaksanaan penghapusan piutang.
RPMK tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 39/PMK.03/2018 tentang Tata Cara Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pembayaran Pajak
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 119 Tahun 2024
Permenkeu No. 119 Tahun 2024 mengubah tata cara pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak untuk menyesuaikan dengan pembaruan sistem administrasi perpajakan yang lebih efektif dan efisien. Perubahan ini dilakukan guna memberikan kepastian hukum dan kemudahan bagi Wajib Pajak dalam pelaksanaan hak dan kewajiban perpajakan. Ketentuan ini juga bertujuan untuk menampung kebutuhan penyesuaian yang belum tertampung dalam peraturan sebelumnya terkait UU Cipta Kerja.
Perlakuan Pajak Pertambahan Nilai atas Impor Barang Kena Pajak, Penyerahan Barang Kena Pajak, Penyerahan Jasa Kena Pajak, Pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari Luar Daerah Pabean di Dalam Daerah Pabean, dan Pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari Lua
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 131 Tahun 2024
Peraturan ini menetapkan kebijakan penerapan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk barang dan jasa tertentu dengan menggunakan nilai lain sebagai dasar pengenaan pajak guna mewujudkan aspek keadilan. Aturan ini juga mengatur perlakuan pajak atas impor barang kena pajak, penyerahan barang dan jasa kena pajak, serta pemanfaatan barang tidak berwujud dan jasa dari luar daerah pabean ke dalam daerah pabean.
BMAD Hot Rolled Coil (HRC) dari Republik Rakyat Tiongkok (RRT), India, Rusia, Kazakhstan, Belarusia, Taiwan, dan Thailand
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 103 Tahun 2024
Peraturan ini menetapkan pengenaan bea masuk antidumping terhadap impor produk canai lantaian dari besi atau baja bukan paduan asal Tiongkok, India, Rusia, Kazakhstan, Belarusia, Taiwan, dan Thailand karena terbukti melakukan praktik dumping. Langkah ini diambil karena masa berlaku aturan sebelumnya telah berakhir dan harga ekspor produk tersebut lebih rendah dari nilai normalnya, sehingga berpotensi merugikan industri dalam negeri.
Pengalokasian Dana Desa Setiap Desa, Penggunaan, dan Penyaluran Dana Desa TA 2025
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 108 Tahun 2024
Peraturan ini mengatur pengalokasian, penggunaan, dan penyaluran Dana Desa Tahun Anggaran 2025 berdasarkan perhitungan dan insentif desa yang ditetapkan dalam UU APBN 2025 serta PP No. 37 Tahun 2023. Ketentuan ini mencakup rincian dana per desa, pagu penggunaan, perekaman realisasi tahun sebelumnya, serta tahapan dan persyaratan penyaluran yang harus dipenuhi.
Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 107 Tahun 2024
Permenkeu No. 107 Tahun 2024 mengubah definisi Perencanaan Anggaran dalam PMK No. 62 Tahun 2023 menjadi serangkaian proses yang mencakup tinjau ulang Angka Dasar, penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran, hingga penelitian dan revuannya. Perubahan ini bertujuan untuk meningkatkan efektivitas, menyederhanakan proses bisnis, serta menyempurnakan kebijakan pengelolaan anggaran di Indonesia.