Peraturan KEMENTERIAN KEUANGAN
Halaman 5 dari 68 · 2.016 dokumen
Tata Cara Pelaksanaan Kegiatan Subsidi Bunga/Subsidi Margin Kredit Industri Padat Karya
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 55 Tahun 2025
Peraturan ini mengatur tata cara pemberian subsidi bunga atau margin untuk kredit industri padat karya guna meningkatkan daya saing usaha, penyerapan tenaga kerja, dan produktivitas. Subsidi tersebut diberikan kepada individu atau badan usaha yang produktif di sektor industri padat karya melalui mekanisme selisih antara bunga/margin penyalur dengan yang dibebankan kepada penerima. Pengaturan ini didasarkan pada berbagai undang-undang terkait perbendaharaan negara, kementerian negara, dan tata cara pelaksanaan anggaran.
Pembelian Kembali dan Penjualan secara Langsung Surat Berharga Syariah Negara serta Penerbitan Surat Berharga Syariah Negara sebagai Seri Penukar Dalam Rangka Pembelian Kembali Surat Utang Negara
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 59 Tahun 2025
Peraturan ini mengatur mekanisme pembelian kembali dan penjualan langsung Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) serta penerbitan seri penukar untuk menggantikan surat utang yang dibeli kembali. Tujuannya adalah menyesuaikan pengelolaan transaksi SBSN di pasar domestik agar lebih adaptif dan responsif terhadap dinamika pasar keuangan syariah.
Insentif Tambahan Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Rumah Tapak dan Satuan Rumah Susun yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2025
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 60 Tahun 2025
Peraturan ini menetapkan kebijakan insentif tambahan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang ditanggung pemerintah untuk penyerahan rumah tapak dan satuan rumah susun guna meningkatkan daya beli masyarakat pada periode Juli hingga Desember 2025. Kebijakan ini merupakan langkah lanjutan dari insentif PPN ditanggung pemerintah yang sudah berlaku sebelumnya untuk menjaga pertumbuhan ekonomi sektor perumahan.
Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Komite Stabilitas Sistem Keuangan
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 64 Tahun 2025
Permenkeu No. 64 Tahun 2025 menetapkan Sekretariat KSSK sebagai unit organisasi noneselon di lingkungan Kementerian Keuangan yang dipimpin Sekretaris KSSK dan bertanggung jawab kepada Menteri. Tugas utamanya adalah memberikan dukungan substantif dan administratif kepada Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) dalam mencegah dan menangani krisis sistem keuangan. Fungsi operasional meliputi koordinasi penyusunan kerangka kerja penilaian stabilitas, penyiapan bahan rekomendasi status stabilitas, serta usulan langkah koordinasi untuk mencegah krisis.
Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Hewan Khusus Tertentu berupa Kuda serta Perlengkapan Pendukungnya yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2025
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 61 Tahun 2025
Permenkeu No. 61 Tahun 2025 memberikan fasilitas pembebasan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas penyerahan hewan khusus berupa kuda serta perlengkapan pendukungnya yang ditanggung pemerintah untuk tahun anggaran 2025 guna mendukung kesiapan alat pertahanan. Ketentuan ini didasarkan pada kebutuhan strategis pertahanan negara dan diatur dalam kerangka UU PPN serta peraturan perundang-undangan terkait keuangan negara tahun 2025.
Penggunaan Saldo Anggaran Lebih (SAL) Tahun 2025 untuk Pendanaan Koperasi Desa/ Kelurahan Merah Putih
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 63 Tahun 2025
Permenkeu No. 63 Tahun 2025 mengatur mekanisme penggunaan Saldo Anggaran Lebih (SAL) tahun 2025 sebagai bentuk dukungan pemerintah kepada bank pemerintah untuk menyalurkan pinjaman guna pembiayaan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih. Peraturan ini bertujuan mendorong kemandirian bangsa melalui swasembada pangan dan pemerataan ekonomi dengan sinergi pendanaan antara pemerintah dan perbankan.
Tata Cara Pelaksanaan Kegiatan Subsidi Bunga/Subsidi Margin Kredit Program Perumahan
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 65 Tahun 2025
Peraturan ini mengatur tata cara pemberian subsidi bunga atau margin kredit oleh pemerintah untuk mendukung program pembangunan 3 juta rumah bagi usaha mikro, kecil, dan menengah di sektor perumahan. Subsidi tersebut berupa bagian dari tingkat bunga atau margin yang ditanggung pemerintah dan dibayarkan kepada penyalur kredit. Ketentuan ini didasarkan pada tujuan memperluas akses pembiayaan bagi pelaku usaha perumahan dalam rangka pencapaian target strategis nasional.
Nomor dan Nama Rekening Kas Umum Negara
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 66 Tahun 2025
Permenkeu No. 66 Tahun 2025 mengatur penomoran dan penamaan Rekening Kas Umum Negara (KUN) yang dibuka di Bank Sentral untuk menampung penerimaan dan membayar pengeluaran negara, mencakup lima jenis mata uang (Rupiah, USD, JPY, EUR, AUD, CNH). Rekening dalam Rupiah bernomor 502.000000980, sedangkan rekening dalam mata uang asing memiliki nomor spesifik masing-masing (misalnya 600.502411980 untuk USD) dengan nama yang sesuai mata uangnya.
Peraturan Menteri Keuangan tentang tarif layanan badan layanan umum badan pengelola dana perkebunan pada kementerian keuangan
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 69 Tahun 2025
Peraturan ini menetapkan tarif pungutan dana perkebunan atas ekspor komoditas perkebunan (kelapa sawit dan turunannya) serta biji kakao yang dikenakan kepada pelaku usaha perkebunan, industri, dan eksportir. Pengaturan ini bertujuan meningkatkan produktivitas dan nilai tambah produk perkebunan di tingkat petani dengan menggantikan ketentuan tarif sebelumnya yang belum mencakup biji kakao.
Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Jasa Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri Kelas Ekonomi pada Periode Libur Natal dan Tahun Baru yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2026
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 71 Tahun 2025
Peraturan ini memberikan insentif berupa penghapusan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas jasa penerbangan dalam negeri kelas ekonomi selama periode libur Natal 2025 dan Tahun Baru 2026, dengan biaya ditanggung pemerintah untuk menjaga daya beli masyarakat. Ketentuan ini berlaku bagi pengusaha kena pajak yang melakukan penyerahan jasa angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri pada periode tersebut.
Rancangan Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 38 tahun 2024 tentang Penetapan Barang Ekspor yang Dikenakan Bea Keluar dan Tarif Bea Keluar
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 68 Tahun 2025
Permenkeu No. 68 Tahun 2025 mengubah daftar barang ekspor yang dikenakan bea keluar dengan tetap mencakup kulit, kayu, biji kakao, kelapa sawit (CPO), produk turunannya, produk hasil pengolahan mineral logam, serta getah pinus. Perubahan ini bertujuan menjamin ketersediaan kebutuhan dalam negeri untuk komoditas strategis tersebut.
Pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan atas Impor Produk Benang Kapas
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 67 Tahun 2025
Peraturan ini menetapkan pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan atas impor produk benang kapas dengan tujuan memulihkan atau mencegah ancaman kerugian serius bagi industri dalam negeri akibat lonjakan jumlah impor. Tindakan ini berlaku khusus untuk produk benang kapas yang masuk dalam pos tarif tertentu (mulai 5204.11.10 hingga 5206.45.00) yang telah terbukti menyebabkan kerugian industri lokal.
Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 10 Tahun 2025 tentang Pajak Penghasilan Pasal 21 atas Penghasilan tertentu yang Ditanggung Pemerintah dalam rangka Stimulus Ekonomi Tahun Anggaran 2025
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 72 Tahun 2025
Permenkeu No. 72 Tahun 2025 menghapus ketentuan Pasal 2 ayat (3) dari Permenkeu No. 10 Tahun 2025 untuk menyesuaikan fasilitas pajak penghasilan Pasal 21 yang ditanggung pemerintah bagi sektor pariwisata dalam stimulus ekonomi tahun 2025. Perubahan ini bertujuan memperluas dukungan fiskal guna mendorong pertumbuhan ekonomi dan penciptaan lapangan kerja. Ketentuan baru ini menjadi dasar pembebanan pajak yang dialokasikan langsung dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
Pedoman Penyusunan Kebutuhan Jabatan Fungsional di Bidang Keuangan Negara
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 78 Tahun 2025
Permenkeu No. 78 Tahun 2025 menetapkan pedoman penghitungan kebutuhan Jabatan Fungsional di Bidang Keuangan Negara untuk menyesuaikan kebijakan nasional dan ketentuan UU ASN, guna memastikan pengelolaan keuangan negara dilaksanakan secara efektif dan efisien. Peraturan ini mengatur definisi jabatan fungsional, kebutuhan jabatan, serta mekanisme penghitungan berdasarkan standar kemampuan rata-rata dan faktor-faktor seperti pemberhentian atau peningkatan volume kerja.
Rancangan Peraturan Menteri Keuangan tentang Pengelolaan Barang Milik Negara Yang Berasal Dari Perjanjian Kerjasama/Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 77 Tahun 2025
Permenkeu No. 77 Tahun 2025 menggantikan Permenkeu No. 225/PMK.06/2021 untuk menyempurnakan tata kelola pengelolaan barang milik negara yang berasal dari perjanjian kerja sama atau karya pengusahaan pertambangan batubara. Peraturan ini juga mengatur penunjukan Kuasa Pengguna Anggaran Bendahara Umum Negara untuk penganggaran Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara serta menyesuaikan ketentuan dengan perubahan undang-undang di bidang pertambangan mineral dan batubara.
Tata Cara Penyediaan, Pencairan, dan Pertanggungjawaban Dana Kompensasi atas Kekurangan Penerimaan Badan Usaha Akibat Kebijakan Penetapan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak dan Tarif Tenaga Listrik
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 73 Tahun 2025
Peraturan ini mengatur tata cara penyediaan, penghitungan, pembayaran, dan pertanggungjawaban dana kompensasi bagi Badan Usaha Milik Negara yang mengalami kerugian akibat kewajiban menjual BBM dan listrik di harga pemerintah. Ketentuan ini menggantikan aturan sebelumnya untuk menyesuaikan kebijakan terkait kelebihan atau kekurangan penerimaan badan usaha penerima penugasan.
Perubahan Kedua Peraturan Menteri Keuangan Nomor 129/PMK.05/2020 tentang Pedoman Pengelolaan BLU
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 76 Tahun 2025
Permenkeu No. 76 Tahun 2025 mengubah ketentuan Pasal 10 tentang pengusulan Satuan Kerja yang menerapkan PPK-BLU dengan menambahkan opsi pengusulan kolektif. Perubahan ini bertujuan menyesuaikan pengaturan persyaratan, penetapan, dan pencabutan badan layanan umum serta aspek terkait lainnya.
Tata Cara Pelaksanaan Pembayaran Kegiatan yang Dibiayai Melalui Penerbitan Surat Berharga Syariah Negara
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 75 Tahun 2025
Peraturan ini mengatur tata cara pembayaran proyek pemerintah yang pembiayaannya bersumber dari penerbitan Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) ke dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Aturan ini didasarkan pada ketentuan peraturan perundang-undangan terkait pembiayaan proyek melalui instrumen syariah dan tata cara pelaksanaan anggaran negara.
Tarif Layanan Badan Layanan Umum Rumah Sakit Umum Adhyaksa pada Kejaksaan Agung Republik Indonesia
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 74 Tahun 2025
Peraturan ini menetapkan dasar tarif layanan untuk Rumah Sakit Umum Adhyaksa pada Kejaksaan Agung, mencakup kategori medis, penunjang nonmedis, farmasi, dan teknologi kesehatan. Besaran tarif medis secara rinci diatur dalam Lampiran yang menjadi bagian tidak terpisahkan dari peraturan ini.
Rancangan Peraturan Menteri Keuangan tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Bidang Pendidikan Sumber Daya Manusia Industri pada Kementerian Perindustrian
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 82 Tahun 2025
Peraturan ini menetapkan tarif layanan (imbalan) untuk Badan Layanan Umum Bidang Pendidikan Sumber Daya Manusia Industri pada Kementerian Perindustrian, yang mencakup tarif akademik (seleksi, uang kuliah, dan lainnya) serta tarif penunjang akademik. Tarif akademik yang tercantum dalam lampiran berfungsi sebagai batas tarif tertinggi yang dapat dikenakan.
Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 108 Tahun 2024 tentang Pengalokasian Dana Desa Setiap Desa, Penggunaan, dan Penyaluran Dana Desa Tahun Anggaran 2025
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81 Tahun 2025
Permenkeu No. 81 Tahun 2025 mengubah jadwal penyaluran Dana Desa tahun 2025 menjadi dua tahap: tahap I sebesar 60% paling lambat Juni dan tahap II sebesar 40% paling cepat April, dengan syarat dokumen lengkap dari bupati/walikota. Ketentuan ini juga memperjelas persyaratan dokumen untuk setiap tahap, termasuk APBDes dan surat kuasa pemindahbukuan untuk tahap pertama, serta laporan realisasi penyerapan tahun sebelumnya untuk tahap kedua.
Standar Struktur Biaya
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 79 Tahun 2025
Permenkeu No. 79 Tahun 2025 menetapkan standar batasan besaran atau persentase komposisi biaya untuk setiap keluaran dalam penganggaran Kementerian Negara/Lembaga. Peraturan ini mendefinisikan komponen biaya utama meliputi gaji dan tunjangan (Komponen 001), operasional dan pemeliharaan kantor (Komponen 002), serta dukungan operasional khusus untuk pertahanan dan keamanan (Komponen 003).
Mekanisme Pelaksanaan Anggaran atas Pekerjaan yang Belum Diselesaikan pada Akhir Tahun Anggaran Melalui Rekening Penampungan
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 84 Tahun 2025
Peraturan ini mengatur mekanisme pelaksanaan anggaran untuk pekerjaan yang belum selesai pada akhir tahun anggaran melalui penggunaan Rekening Penampungan. Tujuannya adalah meningkatkan ketertiban, efektivitas, efisiensi, dan akuntabilitas penggunaan anggaran pemerintah. Dasar hukumnya bersumber pada UU Perbendaharaan Negara dan peraturan terkait Kementerian Keuangan.
Rancangan Peraturan Menteri Keuangan tentang Pernyataan Standar Akuntansi Pemerintahan Berbasis Akrual Nomor 20 Agrikultur
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 85 Tahun 2025
Peraturan ini mewajibkan entitas pelaporan menerapkan prinsip akuntansi pemerintahan berbasis akrual untuk aktivitas agrikultur mulai Tahun Anggaran 2027 guna mengatur pengakuan, pengukuran, penyajian, dan pengungkapan keuangan sektor tersebut. Ketentuan ini menjadi satu kesatuan dengan Standar Akuntansi Pemerintahan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah, dengan dasar hukum utama Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010.
Tarif Layanan Badan Layanan Umum Balai Kesehatan Penerbangan pada Kementerian Perhubungan
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 83 Tahun 2025
Permenkeu No. 83 Tahun 2025 menetapkan tarif layanan untuk barang dan/atau jasa yang diberikan oleh Balai Kesehatan Penerbangan pada Kementerian Perhubungan kepada masyarakat umum dan pihak penjamin. Peraturan ini menggantikan Permenkeu No. 58 Tahun 2018 untuk mengakomodasi perluasan layanan pemeriksaan dan pengujian kesehatan tingkat lanjut serta menerapkan prinsip ekonomi dan produktivitas.
RPMK Tentang Penetapan Barang Ekspor Berupa Emas yang Dikenakan Bea Keluar dan Tarif Bea Keluar
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 80 Tahun 2025
Permenkeu No. 80 Tahun 2025 menetapkan bahwa ekspor emas dikenakan bea keluar dengan tarif yang disesuaikan berdasarkan harga referensi internasional atau harga bursa, serta menggunakan harga patokan ekspor sebagai dasar penghitungan. Ketentuan ini bertujuan menjamin kebutuhan dalam negeri, menjaga stabilitas harga komoditas, dan mendukung program hilirisasi produk mineral emas di Indonesia.
Penimbunan, Pemasukan, Pengeluaran, dan Pengangkutan Barang Kena Cukai
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 89 Tahun 2025
Permenkeu No. 89 Tahun 2025 mengatur tata cara penimbunan, pemasukan, pengeluaran, dan pengangkutan barang kena cukai di Kawasan Pabean, TPS, TPB, Pabrik, dan Tempat Penyimpanan untuk meningkatkan pengawasan serta menyederhanakan proses bisnis. Peraturan ini menggantikan ketentuan lama (Permenkeu No. 226/PMK.04/2014) guna menyesuaikan dengan perkembangan jenis penimbunan dan mutasi barang sesuai dinamika dunia usaha. Ketentuan ini didasarkan pada UU Cukai sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan.
Pembebasan Bea Masuk dan/atau Cukai atas Impor Barang Kiriman Hadiah/Hibah untuk Keperluan Ibadah untuk Umum, Amal, Sosial, Kebudayaan atau untuk Kepentingan Penanggulangan Bencana Alam
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 99 Tahun 2025
Peraturan ini menggantikan aturan lama untuk memberikan kepastian hukum dan menyederhanakan proses impor barang kiriman hadiah/hibah yang ditujukan untuk keperluan ibadah umum, amal, sosial, kebudayaan, atau penanggulangan bencana alam. Tujuannya adalah meningkatkan pelayanan kepabeanan dan cukai dengan menyesuaikan perkembangan teknologi dan kebutuhan bisnis impor.
Organisasi dan Tata Kerja Lembaga National Single Window
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 86 Tahun 2025
Permenkeu No. 86 Tahun 2025 menata ulang organisasi LNSW sebagai unit noneselon yang dipimpin Kepala, dengan tugas utama mengelola INSW dan menyelenggarakan sistem SINSW untuk integrasi dokumen kepabeanan, karantina, perizinan, serta logistik ekspor-impor secara elektronik. Peraturan ini menggantikan aturan sebelumnya guna meningkatkan daya saing nasional dan iklim investasi melalui penyederhanaan proses perizinan berbasis risiko.
Perubahan atas PMK Nomor 163 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Dana Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 88 Tahun 2025
Permenkeu No. 88 Tahun 2025 merevisi mekanisme perencanaan, penganggaran, penatausahaan, pertanggungjawaban, pelaporan, serta pemantauan evaluasi pengelolaan dana keistimewaan DIY, termasuk optimalisasi penggunaan sisa lebih perhitungan anggaran. Perubahan ini bertujuan meningkatkan efisiensi, efektivitas, dan akuntabilitas pengelolaan dana bagi Pemerintah Daerah DIY sesuai ketentuan UU Keistimewaan DIY.