Kembali
Memuat PDF…
Permenkeu Nomor 101 Tahun 2025 Peraturan Menteri kementerian keuangan 2025 berlaku

Batas Maksimal Kumulatif Defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, Batas Maksimal Defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, dan Batas Maksimal Kumulatif Pembiayaan Utang Daerah Tahun Anggaran 2026

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 101 Tahun 2025

dilihat 0×

Materi Pokok / Ringkasan

Permenkeu No. 101 Tahun 2025 menetapkan batas maksimal kumulatif defisit APBD, batas maksimal defisit APBD, dan batas maksimal kumulatif pembiayaan utang daerah untuk tahun anggaran 2026. Ketentuan ini didasarkan pada kewenangan Menteri Keuangan untuk mengontrol defisit dan pinjaman daerah guna menjaga kelestarian fiskal nasional.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa
KEMENTERIAN KEUANGAN
Nomor
101
Tahun
2025
Tentang
Batas Maksimal Kumulatif Defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, Batas Maksimal Defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, dan Batas Maksimal Kumulatif Pembiayaan Utang Daerah Tahun Anggaran 2026
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
24 Desember 2025
Pejabat yang Menetapkan
Purbaya Yudhi Sadewa
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
973
Jumlah diDownload
568
Tahun Pengundangan
2025
Nomor Pengundangan
1221
Tanggal Pengundangan
31 Desember 2025
Pejabat Pengundangan
DHAHANA PUTRA

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah