Kembali
Memuat PDF…
Batas Maksimal Kumulatif Defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, Batas Maksimal Defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, dan Batas Maksimal Kumulatif Pembiayaan Utang Daerah Tahun Anggaran 2026
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 101 Tahun 2025
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Permenkeu No. 101 Tahun 2025 menetapkan batas maksimal kumulatif defisit APBD, batas maksimal defisit APBD, dan batas maksimal kumulatif pembiayaan utang daerah untuk tahun anggaran 2026. Ketentuan ini didasarkan pada kewenangan Menteri Keuangan untuk mengontrol defisit dan pinjaman daerah guna menjaga kelestarian fiskal nasional.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN KEUANGAN
- Nomor
- 101
- Tahun
- 2025
- Tentang
- Batas Maksimal Kumulatif Defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, Batas Maksimal Defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, dan Batas Maksimal Kumulatif Pembiayaan Utang Daerah Tahun Anggaran 2026
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 24 Desember 2025
- Pejabat yang Menetapkan
- Purbaya Yudhi Sadewa
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 973
- Jumlah diDownload
- 568
- Tahun Pengundangan
- 2025
- Nomor Pengundangan
- 1221
- Tanggal Pengundangan
- 31 Desember 2025
- Pejabat Pengundangan
- DHAHANA PUTRA