Kembali
Memuat PDF…
Kebijakan Akuntansi Pemerintah Pusat
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 100 Tahun 2025
dilihat 1×
Materi Pokok / Ringkasan
Permenkeu No. 100 Tahun 2025 menggantikan aturan sebelumnya untuk memberikan kepastian pengaturan penyelenggaraan akuntansi dan pelaporan keuangan pemerintah pusat berdasarkan prinsip dan praktik spesifik. Peraturan ini menetapkan definisi standar akuntansi berbasis akrual serta mengklasifikasikan entitas pelaporan dan akuntansi sebagai unit wajib penyusun laporan keuangan pertanggungjawaban. Isi utama mencakup jenis-jenis laporan keuangan yang harus disusun, seperti neraca, laporan arus kas, dan catatan atas laporan keuangan.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN KEUANGAN
- Nomor
- 100
- Tahun
- 2025
- Tentang
- Kebijakan Akuntansi Pemerintah Pusat
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 23 Desember 2025
- Pejabat yang Menetapkan
- Purbaya Yudhi Sadewa
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 1141
- Jumlah diDownload
- 444
- Tahun Pengundangan
- 2025
- Nomor Pengundangan
- 1220
- Tanggal Pengundangan
- 31 Desember 2025
- Pejabat Pengundangan
- DHAHANA PUTRA