Peraturan KEMENTERIAN KEUANGAN
Halaman 4 dari 68 · 2.016 dokumen
Peraturan Menteri Keuangan tentang Pengelolaan Dana Bersama Penanggulangan Bencana
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 28 Tahun 2025
Peraturan ini menetapkan pedoman pengelolaan Dana Bersama Penanggulangan Bencana oleh Menteri Keuangan sebagai Bendahara Umum Negara, yang bersumber dari berbagai pihak dan digunakan untuk mendukung serta melengkapi dana penanggulangan bencana pada tahap prabencana, darurat, dan pascabencana.
Tarif Layanan Badan Layanan Umum Badan Pengelola Dana Perkebunan pada Kementerian Keuangan
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 30 Tahun 2025
Peraturan ini menetapkan tarif pungutan dana perkebunan sebagai imbalan atas jasa layanan ekspor komoditas kelapa sawit, crude palm oil, dan produk turunannya. Tarif tersebut dihitung berdasarkan nilai harga referensi crude palm oil yang ditetapkan oleh menteri bidang perdagangan dan tercantum dalam lampiran peraturan.
Pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan Terhadap Impor Produk Expansible Polystyrene
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 29 Tahun 2025
Peraturan ini memperpanjang pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan terhadap impor produk Expansible Polystyrene (EPS) dalam bentuk butiran (tarif 3903.11.10) karena masa berlaku aturan sebelumnya telah habis namun industri dalam negeri masih memerlukan waktu untuk penyesuaian struktural. Tindakan ini bertujuan melindungi industri lokal dari kerugian serius akibat lonjakan impor yang bersaing langsung dengan produk sejenis.
Tarif Layanan Badan Layanan Umum Unit Penyelenggara Bandar Udara pada Kementerian Perhubungan
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 31 Tahun 2025
Peraturan ini menetapkan tarif layanan bagi Badan Layanan Umum Unit Penyelenggara Bandar Udara di Kementerian Perhubungan sebagai imbalan atas jasa yang diberikan kepada pengguna. Tarif tersebut mencakup layanan kebandarudaraan (seperti pendaratan, penyimpanan, dan penggunaan fasilitas), layanan terkait bandar udara, serta penerbitan izin di daerah keamanan terbatas. Tujuannya adalah meningkatkan kualitas pelayanan, menerapkan prinsip ekonomi dan produktivitas, serta memastikan praktik bisnis yang sehat.
Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2026
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 32 Tahun 2025
Permenkeu No. 32 Tahun 2025 menetapkan standar biaya masukan tahun 2026 berupa harga satuan, tarif, dan indeks sebagai batas tertinggi atau yang dapat dilampaui untuk penyusunan RKA. Penerapannya berpedoman pada peraturan perundang-undangan terkait perencanaan dan pelaksanaan anggaran, mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Rancangan Peraturan Menteri Keuangan tentang Pembelian Barang Jaminan/Harta Kekayaan Lain oleh Penyerah Piutang Instansi Pemerintah Melalui Lelang Dalam Rangka Pengurusan Piutang Negara
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 33 Tahun 2025
Permenkeu No. 33 Tahun 2025 mengatur mekanisme pembelian barang jaminan atau harta kekayaan lain oleh instansi pemerintah (Penyerah Piutang) melalui lelang yang dilaksanakan PUPN untuk penyelesaian piutang negara, dengan prinsip tidak membebani keuangan negara. Peraturan ini didasarkan pada ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2022 yang memungkinkan Penyerah Piutang menjadi pembeli dalam lelang eksekusi PUPN.
Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 203/PMK.04/2017 tentang Ketentuan Ekspor dan Impor Barang yang Dibawa oleh Penumpang dan Awak Sarana Pengangkut
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34 Tahun 2025
Permenkeu No. 34 Tahun 2025 mengubah ketentuan Pasal 9 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 203/PMK.04/2017 untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas pelayanan serta menyesuaikan kebijakan impor barang bawaan penumpang dan awak sarana pengangkut. Perubahan ini dilakukan karena regulasi sebelumnya dinilai belum menampung kebutuhan hukum masyarakat dan memerlukan penyesuaian proses bisnis.
Peraturan Menteri Keuangan tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Jasa Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri Kelas Ekonomi Pada Periode Libur Sekolah Yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2025
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 36 Tahun 2025
Permenkeu No. 36 Tahun 2025 mengatur pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas jasa angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri kelas ekonomi selama periode libur sekolah tahun anggaran 2025 yang sepenuhnya ditanggung oleh pemerintah. Ketentuan ini bertujuan sebagai insentif ekonomi untuk menjaga daya beli masyarakat dan menggerakkan perekonomian nasional pada masa tersebut.
Penambahan Investasi Pemerintah Republik Indonesia pada Lembaga Keuangan Internasional Tahun Anggaran 2025
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 35 Tahun 2025
Peraturan ini mengatur penambahan investasi pemerintah Indonesia pada tiga lembaga keuangan internasional, yaitu Islamic Development Bank, International Fund for Agricultural Development, dan International Development Association, untuk tahun anggaran 2025. Penambahan investasi ini didasarkan pada ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 62 Tahun 2024 tentang APBN Tahun 2025 dan bertujuan untuk memperoleh manfaat ekonomi serta sosial bagi kemakmuran rakyat.
Manajemen Talenta di Lingkungan Kementerian Keuangan
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 38 Tahun 2025
Permenkeu No. 38 Tahun 2025 mengatur ulang ketentuan Manajemen Talenta di lingkungan Kementerian Keuangan untuk menyelaraskan dengan kebijakan nasional dan memperkuat sistem merit, guna mewujudkan rencana suksesi yang objektif, terencana, terbuka, tepat waktu, dan akuntabel. Peraturan ini menggantikan dan mengubah ketentuan sebelumnya (Permenkeu No. 60/PMK.01/2016 sebagaimana diubah dengan No. 161/PMK.01/2017) untuk memastikan pengelolaan potensi dan kompetensi PNS selaras dengan kebutuhan organisasi.
Tarif Layanan Badan Layanan Umum Distrik Navigasi Tipe B Tanjung Priok pada Kementerian Perhubungan
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 39 Tahun 2025
Peraturan ini menetapkan tarif layanan untuk Distrik Navigasi Tipe B Tanjung Priok yang terdiri dari tarif utama (alur pelayaran, sarana bantu navigasi, dan telekomunikasi pelayaran) serta tarif penunjang. Penetapan tarif utama mempertimbangkan aspek kontinuitas layanan, daya beli masyarakat, keadilan, serta kompetisi sehat, dengan rincian angka tercantum dalam lampiran peraturan.
Tarif Layanan Badan Layanan Umum Bidang Laboratorium Kesehatan Masyarakat pada Kementerian Kesehatan
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 41 Tahun 2025
Peraturan ini menetapkan tarif layanan (imbalan) untuk Badan Layanan Umum Bidang Laboratorium Kesehatan Masyarakat pada Kementerian Kesehatan yang dibayarkan oleh masyarakat umum atau pihak penjamin. Tarif tersebut terdiri dari dua kategori utama, yaitu tarif layanan utama untuk pemeriksaan spesimen, pemantapan mutu, dan kalibrasi, serta tarif layanan penunjang.
Tarif Layanan Badan Layanan Umum Pusat Investasi Pemerintah pada Kementerian Keuangan
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 40 Tahun 2025
Peraturan ini menetapkan tarif layanan untuk jasa pembiayaan usaha mikro, kecil, dan menengah yang diberikan oleh Pusat Investasi Pemerintah kepada penyalur. Tarif tersebut mencakup tiga jenis pembiayaan: pinjaman konvensional, pembiayaan syariah, dan pembiayaan berbasis bagi hasil usaha.
Sinergi Bagan Akun Standar pada Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 42 Tahun 2025
Peraturan ini menetapkan kerangka sinergi antara Bagan Akun Standar Pemerintah Pusat dan Daerah untuk mendukung harmonisasi kebijakan fiskal nasional. Tujuannya adalah menyelaraskan sistem pelaporan keuangan guna meningkatkan transparansi, akuntabilitas, dan efisiensi pengelolaan keuangan negara di tingkat pusat maupun daerah.
Penunjukan Pihak Lain sebagai Pemungut Pajak dan Tata Cara Pemungutan, Penyetoran, dan/atau Pelaporan Pajak yang Dipungut oleh Pihak Lain atas Penyerahan Barang dan/atau Jasa yang Dilakukan oleh Pedagang Dalam Negeri Melalui Perdagangan Melalui Sistem Ele
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 37 Tahun 2025
Peraturan ini mengatur mekanisme penunjukan penyelenggara perdagangan elektronik sebagai pemungut pajak penghasilan atas transaksi yang dilakukan oleh pedagang dalam negeri, serta menetapkan tata cara pemungutan, penyetoran, dan pelaporan pajak tersebut. Tujuannya adalah meningkatkan efisiensi pemungutan pajak sambil memastikan kepastian hukum dan kemudahan administrasi bagi masyarakat.
Pengasuransian Barang Milik Negara
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 43 Tahun 2025
Permenkeu No. 43 Tahun 2025 menggantikan Permenkeu No. 97/PMK.06/2019 untuk mengatur pengasuransian Barang Milik Negara (BMN) dengan tujuan menyesuaikan perkembangan program dan menyelaraskan kebijakan dengan dana bersama penanggulangan bencana. Peraturan ini mendefinisikan kategori BMN menjadi Program (yang dibagi menjadi Preferen dan Nonpreferen) serta Nonprogram (yang dibagi menjadi Mandatory, Luar Negeri, dan Opsional) berdasarkan status dan prioritas pengasuransian.
Investasi Pemerintah pada Perusahaan Umum (Perum) BULOG dalam Pengadaan Cadang Jagung Pemerintah
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 48 Tahun 2025
Permenkeu No. 48 Tahun 2025 mengatur mekanisme investasi pemerintah melalui Perum BULOG untuk pengadaan cadangan jagung guna mendukung ketahanan pangan dan swasembada nasional. Peraturan ini menetapkan Perum BULOG sebagai operator investasi pemerintah yang bertugas mengelola pengadaan jagung produksi dalam negeri sebagai bentuk investasi langsung. Ketentuan ini didasarkan pada arahan Presiden untuk memperkuat cadangan pangan dan meningkatkan pendapatan petani.
Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 11 Tahun 2025 tentang Ketentuan Nilai Lain sebagai Dasar Pengenaan Pajak dan Besaran Tertentu Pajak Pertambahan Nilai
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 53 Tahun 2025
Permenkeu No. 53 Tahun 2025 mengubah ketentuan Pasal 313 ayat (2) dan (3) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81 Tahun 2024 untuk menyesuaikan pengenaan pajak atas transaksi perdagangan aset kripto. Perubahan ini bertujuan memberikan kepastian hukum dan menyesuaikan regulasi perpajakan dengan perkembangan terkini di sektor aset kripto.
Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 68/PMK.02/2016 tentang Tata Cara Penyediaan, Pencairan, dan Pertanggungjawaban Dana Subsidi Pupuk
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 47 Tahun 2025
Permenkeu No. 47 Tahun 2025 mengubah Pasal 4 Permenkeu No. 68/PMK.02/2016 dengan menetapkan bahwa Menteri Keuangan selaku Pengguna Anggaran Bendahara Umum Negara yang menetapkan Kuasa Pengguna Anggaran Subsidi Pupuk melalui Keputusan Menteri Keuangan. Perubahan ini dilakukan untuk menyesuaikan ketentuan penunjukan kuasa pengguna anggaran sehubungan dengan perubahan nomenklatur organisasi dan tata kerja di lingkungan Kementerian Pertanian.
Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 157 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pembebasan dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai atas Impor dan/atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu yang Bersifat Strategis dan Penyerahan di dalam
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 45 Tahun 2025
Permenkeu No. 45 Tahun 2025 mengubah aturan pembebasan PPN untuk menyertakan sistem peralatan pengamanan persenjataan yang bersifat strategis bagi prajurit TNI yang sedang melaksanakan operasi militer. Perubahan ini dilakukan karena regulasi sebelumnya belum mencakup fasilitas tersebut, meskipun tetap berfokus pada barang dan jasa strategis untuk keperluan pertahanan dan keamanan negara.
Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Bekal Khusus Operasi Tertentu yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2025
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 44 Tahun 2025
Permenkeu No. 44 Tahun 2025 mengatur insentif fiskal berupa pembebasan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas penyerahan bekal khusus operasi tertentu yang ditanggung pemerintah untuk tahun anggaran 2025 guna meningkatkan kualitas dan kuantitas penyediaan bekal tersebut. Peraturan ini didasarkan pada UU PPN yang telah diubah terakhir dengan UU Cipta Kerja serta UU APBN Tahun 2025. Ketentuan ini berlaku bagi pengusaha kena pajak yang menyerahkan barang kena pajak sesuai mekanisme pajak ditanggung pemerintah.
Pajak Pertambahan Nilai Dan Pajak Penghasilan Atas Transaksi Perdagangan Aset Kripto
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 50 Tahun 2025
Permenkeu No. 50 Tahun 2025 menetapkan aturan PPN dan PPh atas transaksi perdagangan aset kripto dengan menyesuaikan ketentuan pembebasan PPN dan mengonfirmasi bahwa penghasilan dari transaksi tersebut merupakan objek pajak penghasilan. Peraturan ini bertujuan memberikan kepastian hukum dan kesederhanaan administrasi pemungutan serta pelaporan pajak terkait aset kripto.
Tata Cara Pinjaman dalam rangka Pendanaaan Koperasi Desa/Kelurahan Merah putih
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 49 Tahun 2025
Peraturan ini menetapkan tata cara pinjaman untuk pendanaan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih guna mendukung swasembada pangan dan pemerataan ekonomi melalui sinergi antara pemerintah dan perbankan. Pengaturan ini didasarkan pada arahan Presiden terkait percepatan pembentukan koperasi desa/kelurahan dan mengacu pada berbagai undang-undang serta peraturan perundang-undangan terkait keuangan negara dan perkoperasian.
Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81 Tahun 2024 tentang Ketentuan Perpajakan dalam Rangka Pelaksanaan Sistem Inti Administrasi Perpajakan
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 54 Tahun 2025
Peraturan ini menyesuaikan ketentuan perpajakan atas kegiatan usaha bulion dan impor emas batangan serta transaksi perdagangan aset kripto untuk memberikan kepastian hukum. Perubahan ini dilakukan karena pengenaan pajak pada transaksi aset kripto belum sepenuhnya menyesuaikan dengan ketentuan dalam Sistem Inti Administrasi Perpajakan.
Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 186/PMK.02/2020 tentang Tata Cara Pengesahan Laporan Pengelolaan Program dan Laporan Keuangan Tahunan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 46 Tahun 2025
Permenkeu No. 46 Tahun 2025 merevisi tata cara pengesahan laporan pengelolaan program dan laporan keuangan tahunan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial serta rekomendasi besaran insentif bagi dewan pengawas dan direksinya. Perubahan ini dilakukan untuk menyesuaikan format penilaian capaian kinerja BPJS dengan ketentuan terbaru.
Pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 Sehubungan dengan Pembayaran atas Penyerahan Barang dan Kegiatan di Bidang Impor atau Kegiatan Usaha di Bidang Lain
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 51 Tahun 2025
Peraturan ini menetapkan kepastian hukum dan keadilan dalam pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 khusus untuk transaksi impor emas batangan serta kegiatan usaha di bidang lain. Penyesuaian ini dilakukan guna menyelaraskan mekanisme pemungutan pajak dengan ketentuan terbaru dalam UU Pajak Penghasilan dan UU Cipta Kerja.
Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 48 Tahun 2023 Tentang Pajak Penghasilan Dan/Atau Pajak Pertambahan Nilai Atas Penjualan/Penyerahan Emas Perhiasan, Emas Batangan, Perhiasan Yang Bahan Seluruhnya Bukan Dari Emas, Batu Permata Dan/Atau
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 52 Tahun 2025
Permenkeu No. 52 Tahun 2025 melakukan penyesuaian ketentuan pajak penghasilan dan PPN atas penjualan/penyerahan emas perhiasan, emas batangan, serta jasa terkait yang dilakukan oleh pabrikan, pedagang, dan pengusaha emas. Perubahan ini bertujuan memberikan kepastian hukum, keadilan, dan kemudahan administrasi dalam pengenaan pajak untuk kegiatan usaha tersebut. Penyesuaian dilakukan karena ketentuan sebelumnya belum cukup menampung kebutuhan yang diatur dalam Permenkeu No. 11 Tahun 2025.
Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang bersifat Volatil yang Berlaku pada Arsip Nasional Republik Indonesia
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 57 Tahun 2025
Peraturan ini menetapkan jenis dan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak yang bersifat volatil untuk Arsip Nasional Republik Indonesia, mencakup biaya pelatihan teknis, pelatihan pimpinan, serta sertifikasi SDM kearsipan. Tarif tersebut tidak termasuk biaya konsumsi, akomodasi, dan transportasi bagi peserta maupun fasilitator, dengan ketentuan bahwa biaya-biaya tersebut dibebankan pada wajib bayar.
Tata Cara Pelaksanaan Efisiensi Belanja Dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 56 Tahun 2025
Peraturan ini menetapkan tata cara pelaksanaan efisiensi belanja negara dalam APBN untuk memastikan anggaran efektif, efisien, dan tepat sasaran sesuai prioritas Presiden. Menteri Keuangan berwenang menetapkan kebijakan dan pedoman pengendalian anggaran agar tertib, efisien, ekonomis, serta transparan dan bertanggung jawab.
Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 82/PMK.02/2016 tentang Tata Cara Penyediaan, Pencairan, dan Pertanggungjawaban Dana Bantuan Operasional Layanan Pos Universal
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 58 Tahun 2025
Permenkeu No. 58 Tahun 2025 mengubah ketentuan nomenklatur organisasi dan tata kerja Kementerian Keuangan serta penunjukan kuasa pengguna anggaran terkait dana bantuan operasional layanan pos universal. Perubahan ini menyesuaikan aturan penyediaan, pencairan, dan pertanggungjawaban dana dengan struktur organisasi terbaru yang diatur dalam Permenkeu No. 124 Tahun 2024.