Kembali
Memuat PDF…
Penyelesaian terhadap Barang yang Dinyatakan Tidak Dikuasai, Barang yang Dikuasai Negara, dan Barang yang Menjadi Milik Negara
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 92 Tahun 2025
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini menggantikan Permenkeu No. 178/PMK.04/2019 untuk menata penyelesaian barang yang tidak diselesaikan kewajiban pabeannya, barang yang sedang dalam penguasaan Bea dan Cukai untuk penelitian, serta barang yang ditetapkan sebagai milik negara. Aturan ini bertujuan memberikan kepastian hukum serta meningkatkan efisiensi dan efektivitas dalam penatausahaan barang terkait di bidang kepabeanan.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN KEUANGAN
- Nomor
- 92
- Tahun
- 2025
- Tentang
- PENYELESAIAN TERHADAP BARANG YANG DINYATAKAN TIDAK DIKUASAI, BARANG YANG DIKUASAI NEGARA, DAN BARANG YANG MENJADI MILIK NEGARA
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 18 Desember 2025
- Pejabat yang Menetapkan
- Purbaya Yudhi Sadewa
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 1035
- Jumlah diDownload
- 443
- Tahun Pengundangan
- 2025
- Nomor Pengundangan
- 1215
- Tanggal Pengundangan
- 31 Desember 2025
- Pejabat Pengundangan
- DHAHANA PUTRA