Kembali
Memuat PDF…
Permenkeu Nomor 112 Tahun 2025 Peraturan Menteri kementerian keuangan 2025 berlaku

Tata Cara Penerapan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 112 Tahun 2025

dilihat 0×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini menetapkan tata cara penerapan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda antara Indonesia dan negara mitra untuk mencegah pajak berganda serta pengelakan pajak. Aturan ini mengatur mekanisme pengesahan formulir domisili (Formulir DGT) bagi wajib pajak dalam dan luar negeri serta definisi terkait subjek pajak dan masa pajak. Dasar hukum utamanya adalah PP No. 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa
KEMENTERIAN KEUANGAN
Nomor
112
Tahun
2025
Tentang
TATA CARA PENERAPAN PERSETUJUAN PENGHINDARAN PAJAK BERGANDA
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
30 Desember 2025
Pejabat yang Menetapkan
Purbaya Yudhi Sadewa
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
894
Jumlah diDownload
282
Tahun Pengundangan
2025
Nomor Pengundangan
1205
Tanggal Pengundangan
31 Desember 2025
Pejabat Pengundangan
DHAHANA PUTRA

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah