Kembali
Memuat PDF…
Tata Cara Penerapan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 112 Tahun 2025
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini menetapkan tata cara penerapan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda antara Indonesia dan negara mitra untuk mencegah pajak berganda serta pengelakan pajak. Aturan ini mengatur mekanisme pengesahan formulir domisili (Formulir DGT) bagi wajib pajak dalam dan luar negeri serta definisi terkait subjek pajak dan masa pajak. Dasar hukum utamanya adalah PP No. 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN KEUANGAN
- Nomor
- 112
- Tahun
- 2025
- Tentang
- TATA CARA PENERAPAN PERSETUJUAN PENGHINDARAN PAJAK BERGANDA
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 30 Desember 2025
- Pejabat yang Menetapkan
- Purbaya Yudhi Sadewa
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 894
- Jumlah diDownload
- 282
- Tahun Pengundangan
- 2025
- Nomor Pengundangan
- 1205
- Tanggal Pengundangan
- 31 Desember 2025
- Pejabat Pengundangan
- DHAHANA PUTRA