Kembali
Memuat PDF…
Permenkeu Nomor 115 Tahun 2025 Peraturan Menteri kementerian keuangan 2025 berlaku

Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 179/Pmk.02/2022 tentang Pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak dari Kekayaan Negara Dipisahkan Oleh Bendahara Umum Negara

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 115 Tahun 2025

dilihat 1× · diunduh 1×

Materi Pokok / Ringkasan

Permenkeu No. 115 Tahun 2025 memberikan fleksibilitas pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak dari sisa surplus Bank Indonesia dengan mengizinkan Menteri Keuangan meminta BI menyetorkan sebagian dana tersebut secara sementara untuk memenuhi capaian penerimaan atau kebutuhan mendesak APBN. Ketentuan ini juga mengatur mekanisme penyetoran sementara yang harus disesuaikan dengan hasil audit laporan keuangan tahunan BI, di mana BI wajib menyetor kekurangan atau kelebihan dana sesuai perhitungan audit tersebut.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa
KEMENTERIAN KEUANGAN
Nomor
115
Tahun
2025
Tentang
PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 179/PMK.02/2022 TENTANG PENGELOLAAN PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK DARI KEKAYAAN NEGARA DIPISAHKAN OLEH BENDAHARA UMUM NEGARA
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
30 Desember 2025
Pejabat yang Menetapkan
Purbaya Yudhi Sadewa
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
951
Jumlah diDownload
313
Tahun Pengundangan
2025
Nomor Pengundangan
1149
Tanggal Pengundangan
30 Desember 2025
Pejabat Pengundangan
DHAHANA PUTRA

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah