Kembali
Memuat PDF…
Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 179/Pmk.02/2022 tentang Pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak dari Kekayaan Negara Dipisahkan Oleh Bendahara Umum Negara
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 115 Tahun 2025
dilihat 1× · diunduh 1×
Materi Pokok / Ringkasan
Permenkeu No. 115 Tahun 2025 memberikan fleksibilitas pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak dari sisa surplus Bank Indonesia dengan mengizinkan Menteri Keuangan meminta BI menyetorkan sebagian dana tersebut secara sementara untuk memenuhi capaian penerimaan atau kebutuhan mendesak APBN. Ketentuan ini juga mengatur mekanisme penyetoran sementara yang harus disesuaikan dengan hasil audit laporan keuangan tahunan BI, di mana BI wajib menyetor kekurangan atau kelebihan dana sesuai perhitungan audit tersebut.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN KEUANGAN
- Nomor
- 115
- Tahun
- 2025
- Tentang
- PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 179/PMK.02/2022 TENTANG PENGELOLAAN PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK DARI KEKAYAAN NEGARA DIPISAHKAN OLEH BENDAHARA UMUM NEGARA
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 30 Desember 2025
- Pejabat yang Menetapkan
- Purbaya Yudhi Sadewa
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 951
- Jumlah diDownload
- 313
- Tahun Pengundangan
- 2025
- Nomor Pengundangan
- 1149
- Tanggal Pengundangan
- 30 Desember 2025
- Pejabat Pengundangan
- DHAHANA PUTRA