Kembali
Memuat PDF…
Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Kebutuhan Mendesak yang Berlaku pada Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 93 Tahun 2025
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Permenkeu No. 93 Tahun 2025 mengatur jenis dan tarif PNBP untuk layanan pemilihan penyedia barang/jasa secara elektronik di Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, dengan ketentuan khusus berupa pembebasan tarif bagi UMKM yang akumulasi transaksi di bawah Rp15 miliar per tahun.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN KEUANGAN
- Nomor
- 93
- Tahun
- 2025
- Tentang
- JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK KEBUTUHAN MENDESAK YANG BERLAKU PADA LEMBAGA KEBIJAKAN PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 18 Desember 2025
- Pejabat yang Menetapkan
- Purbaya Yudhi Sadewa
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 1012
- Jumlah diDownload
- 457
- Tahun Pengundangan
- 2025
- Nomor Pengundangan
- 1216
- Tanggal Pengundangan
- 31 Desember 2025
- Pejabat Pengundangan
- DHAHANA PUTRA