Peraturan KEMENTERIAN DALAM NEGERI
Halaman 20 dari 28 · 829 dokumen
Batas Daerah Kabupaten Humbang Hasundutan dengan Kabupaten Pakpak Bharat Provinsi Sumatera Utara
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2017
Peraturan ini menetapkan batas administratif yang pasti antara Kabupaten Humbang Hasundutan dan Kabupaten Pakpak Bharat di Provinsi Sumatera Utara untuk menjamin tertib administrasi pemerintahan. Penetapan batas ini didasarkan pada kesepakatan kedua pemerintah kabupaten yang difasilitasi oleh pemerintah provinsi dan disetujui oleh Tim Penegasan Batas Daerah Pusat.
Penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2018
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2017
Peraturan ini menetapkan pedoman penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) tahun 2018 sebagai wujud sinergi antara pemerintah pusat dan daerah untuk mencapai prioritas pembangunan nasional. Dokumen perencanaan tahunan ini harus selaras dengan Rencana Strategis Perangkat Daerah (Renstra), Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD), serta Rencana Kerja Pemerintah (RKP) nasional. Penyusunan RKPD menjadi acuan bagi pemerintah daerah dalam merencanakan program dan kegiatan operasionalnya selama satu tahun.
Batas Daerah Kutai Kartanegara dengan Kabupaten Kutai Timur Provinsi Kalimantan Timur
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 31 Tahun 2017
Peraturan ini menetapkan batas administratif yang pasti antara Kabupaten Kutai Kartanegara dan Kabupaten Kutai Timur di Provinsi Kalimantan Timur untuk menjaga tertib administrasi pemerintahan. Penetapan batas ini didasarkan pada kesepakatan kedua pemerintah kabupaten yang difasilitasi oleh pemerintah provinsi dan disetujui oleh Tim Penegasan Batas Daerah Pusat. Dasar hukumnya meliputi berbagai undang-undang tentang pembentukan daerah dan pemerintahan daerah, serta peraturan menteri terkait pedoman penegasan batas.
Batas Daerah Kota Balikpapan dengan Kabupaten Kutai Kartanegara Provinsi Kalimantan Timur
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 30 Tahun 2017
Peraturan ini menetapkan batas administratif yang pasti antara Kota Balikpapan dan Kabupaten Kutai Kartanegara di Provinsi Kalimantan Timur untuk menjamin tertib administrasi pemerintahan. Penetapan batas ini didasarkan pada kesepakatan kedua daerah yang difasilitasi oleh pemerintah provinsi dan disetujui oleh Tim Penegasan Batas Daerah Pusat.
Penghitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Tahun 2017
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 28 Tahun 2017
Permendagri No. 28 Tahun 2017 menetapkan aturan penghitungan Dasar Pengenaan Pajak (DPP) untuk Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama (BBN-KB) pada tahun 2017 dengan menggunakan Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB) sebagai dasar. Peraturan ini mendefinisikan NJKB sebagai Harga Pasaran Umum (HPU) dan mengelompokkan jenis kendaraan bermotor, termasuk kendaraan di darat, air, serta alat-alat berat dan besar, untuk keperluan perhitungan pajak.
Batas Daerah Kabupaten Sikkadengan Kabupaten Flores Timur Provinsi Nusa Tenggara Timur
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 29 Tahun 2017
Peraturan ini menetapkan batas administratif yang pasti antara Kabupaten Sikka dan Kabupaten Flores Timur di Provinsi Nusa Tenggara Timur untuk tertib administrasi pemerintahan. Penetapan batas tersebut didasarkan pada kesepakatan kedua pemerintah kabupaten yang difasilitasi pemerintah provinsi dan disetujui oleh Tim Penegasan Batas Daerah Pusat. Batas wilayah digambarkan secara rinci menggunakan titik koordinat Kartometrik (TK) yang menghubungkan Desa Lewomada di Talibura dengan Desa Adabang di Titehena.
Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 33 Tahun 2017
Peraturan ini menetapkan pedoman bagi pemerintah daerah dalam menyusun, membahas, dan menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2018, yang mencakup sinkronisasi kebijakan, prinsip, kebijakan, serta teknis penyusunannya. Pedoman ini didasarkan pada ketentuan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
Pencabutan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 31 Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Tetap Badan Nasional Pengelola Perbatasan Sebagaimana Telah Diubah Dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 42 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 31 Tahun 2010 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Tetap Badan Nasional Pengelola Perbatasan
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 41 Tahun 2017
Permendagri No. 41 Tahun 2017 mencabut Permendagri No. 31 Tahun 2010 (yang telah diubah dengan Permendagri No. 42 Tahun 2013) terkait Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Tetap Badan Nasional Pengelola Perbatasan karena dianggap tidak sesuai dengan Pasal 23 Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2010. Peraturan ini ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri pada 21 Juni 2017 dan mulai berlaku pada tanggal diundangkannya.
Tata Cara Pelaksanaan Penyesuaian/Inpassing Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan Fungsional Pengawas Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan di Daerah Tahun 2017 – 2018
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 34 Tahun 2017
Peraturan ini menetapkan tata cara pelaksanaan penyesuaian/inpassing Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan Fungsional Pengawas Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan di Daerah untuk periode tahun 2017–2018 guna memenuhi kebutuhan organisasi secara objektif dan akuntabel. Penyesuaian ini dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan terkait pengangkatan PNS dalam jabatan fungsional melalui mekanisme inpassing.
Batas Daerah Kabupaten Kota Waringin Timur dengan Kabupaten Katingan Provinsi Kalimantan Tengah
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 35 Tahun 2017
Peraturan ini menetapkan batas administratif yang pasti antara Kabupaten Kotawaringin Timur dan Kabupaten Katingan di Provinsi Kalimantan Tengah untuk menjaga tertib administrasi pemerintahan. Penetapan ini didasarkan pada kesepakatan kedua pemerintah kabupaten yang difasilitasi oleh pemerintah provinsi dan disetujui oleh Tim Penegasan Batas Daerah Pusat.
Batas Daerah Kabupaten Musi Rawas dengan Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir Provinsi Sumatera Selatan
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 46 Tahun 2017
Peraturan ini menetapkan batas administratif yang pasti antara Kabupaten Musi Rawas dan Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir di Provinsi Sumatera Selatan untuk menjamin tertib administrasi pemerintahan. Penetapan batas ini didasarkan pada kesepakatan kedua kabupaten yang difasilitasi oleh pemerintah provinsi dan disetujui oleh Tim Penegasan Batas Daerah Pusat.
Batas Daerah Kabupaten Musi Rawas Dengan Kabupaten Muara Enim Provinsi Sumatera Selatan
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2017
Peraturan ini menetapkan batas administratif yang jelas antara Kabupaten Musi Rawas dan Kabupaten Muara Enim di Provinsi Sumatera Selatan untuk menjamin tertib administrasi pemerintahan. Penetapan ini didasarkan pada kesepakatan kedua kabupaten yang difasilitasi oleh pemerintah provinsi dan disetujui oleh Tim Penegasan Batas Daerah Pusat.
Batas Daerah Kota Prabumulih dengan Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir Provinsi Sumatera Selatan
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 44 Tahun 2017
Peraturan ini menetapkan batas administratif yang pasti antara Kota Prabumulih dan Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir di Provinsi Sumatera Selatan untuk menertibkan administrasi pemerintahan. Penetapan ini didasarkan pada kesepakatan kedua daerah yang difasilitasi oleh pemerintah provinsi dan disetujui oleh Tim Penegasan Batas Daerah Pusat.
Batas Daerah Kabupaten Banyuasin dengan Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir Provinsi Sumatera Selatan
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 43 Tahun 2017
Peraturan ini menetapkan batas administratif yang pasti antara Kabupaten Banyuasin dan Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir di Provinsi Sumatera Selatan untuk menjamin tertib administrasi pemerintahan. Penetapan ini didasarkan pada kesepakatan kedua kabupaten yang difasilitasi oleh pemerintah provinsi dan disetujui oleh Tim Penegasan Batas Daerah Pusat.
Penyelenggaraan Peningkatan Kapasitas Anggota Satuan Perlindungan Masyarakat
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 42 Tahun 2017
Peraturan ini mengatur penyelenggaraan peningkatan kemampuan dan keterampilan anggota Satlinmas melalui pelatihan pengetahuan, keterampilan, serta pembentukan sikap dan perilaku. Tujuannya adalah mempersiapkan anggota Satlinmas agar lebih profesional dan terampil dalam menangani bencana serta memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat.
Batas Daerah Kabupaten Lamandau dengan Kabupaten Seruyan Provinsi Kalimantan Tengah
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 40 Tahun 2017
Peraturan ini menetapkan batas administrasi yang pasti antara Kabupaten Lamandau dan Kabupaten Seruyan di Provinsi Kalimantan Tengah untuk menjamin tertib pemerintahan. Penetapan batas ini didasarkan pada kesepakatan kedua pemerintah kabupaten yang difasilitasi oleh pemerintah provinsi dan disetujui oleh Tim Penegasan Batas Daerah Pusat. Dasar hukumnya bersumber pada UU tentang Pembentukan Kabupaten di Kalteng, UU Pemerintahan Daerah, serta Peraturan Menteri Dalam Negeri terkait pedoman penegasan batas daerah.
Batas Daerah Kabupaten Katingan dengan Kabupaten Gunung Mas Provinsi Kalimantan Tengah
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 39 Tahun 2017
Peraturan ini menetapkan batas administratif yang pasti antara Kabupaten Katingan dan Kabupaten Gunung Mas di Provinsi Kalimantan Tengah untuk menertibkan administrasi pemerintahan. Penetapan ini didasarkan pada kesepakatan kedua pemerintah kabupaten yang difasilitasi oleh pemerintah provinsi dan disetujui oleh tim penegasan batas daerah pusat.
Batas Daerah Kabupaten Kotawaringin Barat dengan Kabupaten Lamandau Provinsi Kalimantan Tengah
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 38 Tahun 2017
Peraturan ini menetapkan batas daerah administratif yang pasti antara Kabupaten Kotawaringin Barat dan Kabupaten Lamandau di Provinsi Kalimantan Tengah untuk menjamin tertib administrasi pemerintahan. Penetapan ini didasarkan pada kesepakatan kedua pemerintah kabupaten yang difasilitasi oleh pemerintah provinsi dan disetujui oleh Tim Penegasan Batas Daerah Pusat.
Batas Daerah Kabupaten Kapuas dengan Kabupaten Barito Selatan Provinsi Kalimantan Tengah
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2017
Peraturan ini menetapkan batas administratif yang pasti antara Kabupaten Kapuas dan Kabupaten Barito Selatan di Provinsi Kalimantan Tengah untuk menertibkan pemerintahan daerah. Penetapan ini didasarkan pada kesepakatan kedua pemerintah kabupaten yang difasilitasi oleh pemerintah provinsi dan disetujui oleh Tim Penegasan Batas Daerah Pusat.
Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2014 Tentang Pedoman Tata Cara Penghitungan, Penganggaran Dalam APBD, Dan Tertib Administrasi Pengajuan, Penyaluran, Dan Laporan Pertanggungjawaban Penggunaan Bantuan Keuangan Partai Politik
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 6 Tahun 2017
Peraturan ini mengubah ketentuan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2014 terkait tata cara penghitungan, penganggaran dalam APBD, serta administrasi pengajuan, penyaluran, dan pertanggungjawaban penggunaan bantuan keuangan partai politik. Tujuannya adalah memperkuat kapasitas kelembagaan partai politik serta meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan bantuan keuangan tersebut. Perubahan ini didasarkan pada beberapa undang-undang dan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, termasuk UU tentang Partai Politik dan UU tentang Pemerintahan Daerah.
Batas Daerah Kabupaten Musi Rawas Utara Provinsi Sumatera Selatan dengan Kabupaten Lebong Provinsi Bengkulu
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 47 Tahun 2017
Peraturan ini menetapkan batas administratif yang pasti antara Kabupaten Musi Rawas Utara di Sumatera Selatan dan Kabupaten Lebong di Bengkulu untuk menjamin tertib administrasi pemerintahan. Penetapan ini didasarkan pada kesepakatan kedua pemerintah kabupaten setempat yang telah disetujui oleh Tim Penegasan Batas Daerah Pusat.
Batas Daerah Kabupaten Musi Rawas Provinsi Sumatera Selatan dengan Kabupaten Lebong Provinsi Bengkulu
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 48 Tahun 2017
Peraturan ini menetapkan batas administratif yang pasti antara Kabupaten Musi Rawas di Sumatera Selatan dan Kabupaten Lebong di Bengkulu untuk menertibkan pemerintahan daerah. Penetapan ini didasarkan pada kesepakatan kedua pemerintah kabupaten setempat dan telah disetujui oleh Tim Penegasan Batas Daerah Pusat.
Batas Daerah Kabupaten Musi Rawas Provinsi Sumatera Selatan dengan Kabupaten Rejang Lebong Provinsi Bengkulu
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 49 Tahun 2017
Peraturan ini menetapkan batas administratif yang pasti antara Kabupaten Musi Rawas di Provinsi Sumatera Selatan dan Kabupaten Rejang Lebong di Provinsi Bengkulu untuk menjamin tertib administrasi pemerintahan. Penetapan batas ini didasarkan pada kesepakatan kedua pemerintah daerah setempat yang telah disetujui oleh Tim Penegasan Batas Daerah Pusat. Dasar hukumnya meliputi berbagai undang-undang tentang pembentukan daerah dan pemerintahan daerah serta peraturan menteri terkait penegasan batas.
Batas Daerah Kota Lubuk Linggau Provinsi Sumatera Selatan dengan Kabupaten Rejang Lebong Provinsi Bengkulu
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 50 Tahun 2017
Peraturan ini menetapkan batas administratif yang pasti antara Kota Lubuk Linggau di Provinsi Sumatera Selatan dan Kabupaten Rejang Lebong di Provinsi Bengkulu untuk menertibkan administrasi pemerintahan. Penetapan batas tersebut didasarkan pada kesepakatan kedua pemerintah daerah setempat dan telah disetujui oleh Tim Penegasan Batas Daerah Pusat.
Batas Daerah Kabupaten Empat Lawang Provinsi Sumatera Selatan dengan Kabupaten Kepahiang Provinsi Bengkulu
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2017
Peraturan ini menetapkan batas administratif yang pasti antara Kabupaten Empat Lawang di Provinsi Sumatera Selatan dengan Kabupaten Kepahiang di Provinsi Bengkulu untuk menjamin tertib administrasi pemerintahan. Penetapan batas tersebut didasarkan pada kesepakatan kedua pemerintah daerah setempat dan telah disetujui oleh Tim Penegasan Batas Daerah Pusat.
Batas Daerah Kabupaten Empat Lawang Provinsi Sumatera Selatan dengan Kabupaten Rejang Lebong Provinsi Bengkulu
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 51 Tahun 2017
Peraturan ini menetapkan batas administratif yang pasti antara Kabupaten Empat Lawang (Sumatera Selatan) dan Kabupaten Rejang Lebong (Bengkulu) untuk menertibkan administrasi pemerintahan. Penetapan ini didasarkan pada kesepakatan kedua pemerintah kabupaten setempat yang telah disetujui oleh Tim Penegasan Batas Daerah Pusat.
Pengawasan Organisasi Kemasyarakatan di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 56 Tahun 2017
Peraturan ini menetapkan mekanisme pengawasan Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) oleh Kementerian Dalam Negeri dan pemerintah daerah untuk memastikan kinerja Ormas sesuai tujuan pembangunan nasional. Pengawasan dilakukan melalui fungsi manajemen guna menjamin kepatuhan Ormas terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kerja Sama Kementerian dalam Negeri dan Pemerintah Daerah dengan Organisasi Kemasyarakatan dan Badan atau Lembaga dalam Bidang Politik dan Pemerintahan Umum
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 58 Tahun 2017
Peraturan ini mengatur mekanisme kerja sama tertulis antara pemerintah pusat, daerah, dan organisasi kemasyarakatan dalam bidang politik serta pemerintahan umum untuk menjaga persatuan bangsa. Kerja sama tersebut didasarkan pada kewenangan masing-masing pihak dan bertujuan agar ormas dapat berpartisipasi aktif dalam pencapaian tujuan negara. Ketentuan ini menggantikan peraturan sebelumnya yang dianggap sudah tidak sesuai dengan perkembangan terkini.
Penyediaan, Pencairan, dan Pertanggungjawaban Iuran Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian yang Berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2017
Peraturan ini mengatur mekanisme penyediaan, pencairan, dan pertanggungjawaban iuran Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian bagi Pegawai ASN yang pembiayaannya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah. Ketentuan ini didasarkan pada kewajiban pemerintah daerah sebagai pemberi kerja untuk menjamin kesejahteraan pegawai, dengan melibatkan Kepala Daerah dan SKPD dalam proses pengelolaan anggaran terkait.
Pedoman Pelaksanaan Kegiatan dan Anggaran di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2017
Permendagri No. 53 Tahun 2017 menetapkan pedoman pelaksanaan kegiatan dan anggaran di lingkungan Kementerian Dalam Negeri untuk menjamin tertib administrasi, efisiensi, efektivitas, dan akuntabilitas. Peraturan ini menggantikan ketentuan sebelumnya yang dianggap sudah tidak sesuai dengan perkembangan peraturan perundang-undangan terkait. Dasar hukumnya mencakup berbagai undang-undang tentang keuangan negara, pemerintahan daerah, serta peraturan pemerintah tentang standar akuntansi dan pengelolaan barang milik negara.