Kembali
Memuat PDF…
Permendagri Nomor 49 Tahun 2017 Peraturan Menteri kementerian dalam negeri 2017 berlaku

Batas Daerah Kabupaten Musi Rawas Provinsi Sumatera Selatan dengan Kabupaten Rejang Lebong Provinsi Bengkulu

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 49 Tahun 2017

dilihat 0×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini menetapkan batas administratif yang pasti antara Kabupaten Musi Rawas di Provinsi Sumatera Selatan dan Kabupaten Rejang Lebong di Provinsi Bengkulu untuk menjamin tertib administrasi pemerintahan. Penetapan batas ini didasarkan pada kesepakatan kedua pemerintah daerah setempat yang telah disetujui oleh Tim Penegasan Batas Daerah Pusat. Dasar hukumnya meliputi berbagai undang-undang tentang pembentukan daerah dan pemerintahan daerah serta peraturan menteri terkait penegasan batas.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa
KEMENTERIAN DALAM NEGERI
Nomor
49
Tahun
2017
Tentang
Batas Daerah Kabupaten Musi Rawas Provinsi Sumatera Selatan dengan Kabupaten Rejang Lebong Provinsi Bengkulu
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
06 Juli 2017
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
8258
Jumlah diDownload
347
Tahun Pengundangan
2017
Nomor Pengundangan
958
Tanggal Pengundangan
14 Juli 2017

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah