Kembali
Memuat PDF…
Batas Daerah Kabupaten Musi Rawas Provinsi Sumatera Selatan dengan Kabupaten Rejang Lebong Provinsi Bengkulu
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 49 Tahun 2017
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini menetapkan batas administratif yang pasti antara Kabupaten Musi Rawas di Provinsi Sumatera Selatan dan Kabupaten Rejang Lebong di Provinsi Bengkulu untuk menjamin tertib administrasi pemerintahan. Penetapan batas ini didasarkan pada kesepakatan kedua pemerintah daerah setempat yang telah disetujui oleh Tim Penegasan Batas Daerah Pusat. Dasar hukumnya meliputi berbagai undang-undang tentang pembentukan daerah dan pemerintahan daerah serta peraturan menteri terkait penegasan batas.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN DALAM NEGERI
- Nomor
- 49
- Tahun
- 2017
- Tentang
- Batas Daerah Kabupaten Musi Rawas Provinsi Sumatera Selatan dengan Kabupaten Rejang Lebong Provinsi Bengkulu
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 06 Juli 2017
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 8258
- Jumlah diDownload
- 347
- Tahun Pengundangan
- 2017
- Nomor Pengundangan
- 958
- Tanggal Pengundangan
- 14 Juli 2017