Peraturan KEMENTERIAN DALAM NEGERI
Halaman 23 dari 28 · 829 dokumen
Sistem Informasi Manajemen Kepegawaian Kementerian Dalam Negeri
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 125 Tahun 2017
Peraturan ini menetapkan pedoman pengelolaan dan pengembangan Sistem Informasi Manajemen Kepegawaian (SIMPEG-KDN) Kementerian Dalam Negeri berbasis teknologi untuk mendukung pengambilan keputusan yang efektif, efisien, dan akurat. Peraturan ini menggantikan ketentuan lama dengan mengatur definisi data pegawai serta proses bisnis seperti perekaman awal, pemutakhiran, verifikasi, klarifikasi, sinkronisasi, dan validasi data.
Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 102 Tahun 2016 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Alokasi Khusus Nonfisik Dana Pelayanan Administrasi Kependudukan
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 124 Tahun 2017
Peraturan ini mengubah lampiran Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Alokasi Khusus Nonfisik untuk Dana Pelayanan Administrasi Kependudukan yang sebelumnya diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 102 Tahun 2016. Perubahan tersebut bertujuan menjamin efektivitas dan keberlanjutan pelayanan administrasi kependudukan dan pencatatan sipil yang didanai oleh dana tersebut. Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkannya.
Batas Daerah Kota Bandung dengan Kota Cimahi, Kota Cimahi dengan Kabupaten Bandung Barat dan Kabupaten Bandung dengan Kota Cimahi Provinsi Jawa Barat
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 14 Tahun 2017
Peraturan ini menetapkan batas daerah secara pasti antara Kota Bandung dengan Kota Cimahi, Kota Cimahi dengan Kabupaten Bandung Barat, serta Kabupaten Bandung dengan Kota Cimahi di Provinsi Jawa Barat. Penetapan ini didasarkan pada kesepakatan antar-pemerintah daerah terkait yang difasilitasi oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat dan disetujui oleh Tim Penegasan Batas Daerah Pusat.
Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2016 tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara di Kementerian Dalam Negeri
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 121 Tahun 2017
Peraturan ini mengubah mekanisme pelaporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara di Kementerian Dalam Negeri untuk meningkatkan tertib administrasi dan efisiensi. Perubahan mencakup penyesuaian tugas Koordinator LHKPN dalam berkoordinasi dengan KPK serta penyampaian surat edaran terkait permintaan rekapitulasi laporan.
Tugas Belajar dan Izin Belajar Pegawai Negeri Sipil Kementerian Dalam Negeri
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 122 Tahun 2017
Permendagri No. 122 Tahun 2017 mengatur mekanisme pemberian Tugas Belajar (biaya negara, meninggalkan tugas) dan Izin Belajar (biaya sendiri, tetap bertugas) bagi PNS Kementerian Dalam Negeri dengan tujuan pengembangan kompetensi yang lebih selektif. Peraturan ini menggantikan ketentuan lama untuk memastikan penugasan pendidikan sesuai kebutuhan organisasi dan jenjang pendidikan yang lebih tinggi.
Pengangkatan dan Pemberhentian Serta Tugas Pokok Pejabat Pencatatan Sipil dan Petugas Registrasi
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 119 Tahun 2017
Peraturan ini menetapkan pedoman pengangkatan, pemberhentian, dan tugas pokok bagi Pejabat Pencatatan Sipil serta Petugas Registrasi untuk melaksanakan ketentuan Undang-Undang Administrasi Kependudukan. Peraturan ini menggantikan ketentuan lama yang sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum dan menjadi dasar operasional bagi pejabat tersebut dalam mengelola data kependudukan.
Koordinasi Penataan Ruang Daerah
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 116 Tahun 2017
Peraturan ini menetapkan pembentukan Tim Koordinasi Penataan Ruang Daerah untuk meningkatkan kualitas dan efektivitas koordinasi antarperangkat daerah dan antartingkat pemerintahan. Peraturan ini menggantikan Permenkumham No. 50 Tahun 2009 yang dianggap sudah tidak sesuai dengan dinamika perkembangan peraturan perundang-undangan terkait.
Batas Daerah Kabupaten Muaro Jambi Provinsi Jambi dengan Kabupaten Banyuasin Provinsi Sumatera Selatan
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 127 Tahun 2017
Peraturan ini menetapkan batas wilayah antara Kabupaten Muaro Jambi (Provinsi Jambi) dan Kabupaten Banyuasin (Provinsi Sumatera Selatan) berdasarkan titik koordinat geografis dan pilar batas utama. Batas tersebut dimulai dari titik simpul Desa Betung, Desa Tanah Pilih, dan Desa Muara Medak dengan menggunakan koordinat spesifik 1° 42' 55.801" LS dan 104° 08' 40.441" BT sebagai titik awal penandaan.
Batas Daerah Kabupaten Muaro Jambi Provinsi Jambi dengan Kabupaten Musi Banyuasin Provinsi Sumatera Selatan
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 126 Tahun 2017
Peraturan ini menetapkan batas wilayah antara Kabupaten Muaro Jambi Provinsi Jambi dan Kabupaten Musi Banyuasin Provinsi Sumatera Selatan, yang dimulai dari titik koordinat spesifik (PBU P.125) sebagai titik awal penentuan garis pemisah kedua daerah tersebut.
Batas Daerah Kabupaten Sumbawa dengan Kabupaten Sumbawa Barat Provinsi Nusa Tenggara Barat
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 123 Tahun 2017
Peraturan ini menetapkan batas wilayah administratif antara Kabupaten Sumbawa dan Kabupaten Sumbawa Barat di Provinsi Nusa Tenggara Barat berdasarkan titik koordinat kartometrik dan fitur geografis. Ketentuan ini berfungsi sebagai dasar hukum penegasan batas daerah untuk mencegah sengketa wilayah dan mengatur yurisdiksi masing-masing kabupaten.
Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 38 Tahun 2016 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Kementerian Dalam Negeri
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 132 Tahun 2017
Peraturan ini menambahkan ketentuan bahwa tunjangan kinerja tambahan bagi pegawai yang merangkap sebagai Pelaksana Tugas (Plt.) atau Pelaksana Harian (Plh) di Kementerian Dalam Negeri mulai dibayarkan terhitung sejak 1 Januari 2017. Perubahan ini didasarkan pada rekomendasi Kementerian Keuangan dan hasil koordinasi dengan Kementerian PANRB terkait pembayaran tunjangan bagi pejabat yang memegang jabatan sementara.
Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 78 Tahun 2012 tentang Tata Kearsipan di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 135 Tahun 2017
Peraturan ini menata ulang definisi arsip dan memperbarui ketentuan tata kearsipan di lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan pemerintah daerah agar sesuai dengan perkembangan teknologi informasi dan struktur organisasi terkini. Perubahan ini didasarkan pada kebutuhan untuk meningkatkan efisiensi, transparansi, dan akuntabilitas pengelolaan dokumen negara sesuai dengan tugas dan fungsi organisasi yang berlaku.
Orientasi dan Pendalaman Tugas Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 133 Tahun 2017
Peraturan ini mengatur mekanisme orientasi dan pendalaman tugas bagi anggota DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota guna meningkatkan pemahaman mereka dalam menjalankan fungsi sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah. Ketentuan ini menggantikan peraturan sebelumnya yang dianggap tidak lagi sesuai dengan dinamika penyelenggaraan pemerintahan daerah. Fokus utamanya adalah pengenalan pelaksanaan tugas serta peningkatan kemampuan anggota DPRD dalam bidang pemerintahan daerah dan politik dalam negeri.
Batas Daerah Kabupaten Merangin Provinsi Jambi Dengan Kabupaten Musi Rawas Utara Provinsi Sumatera Selatan dan Batas Daerah Kabupaten Sarolangun Provinsi Jambi Dengan Kabupaten Musi Rawas Utara Provinsi Sumatera Selatan
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 131 Tahun 2017
Peraturan ini menetapkan batas administratif antara Kabupaten Merangin dan Kabupaten Sarolangun (Provinsi Jambi) dengan Kabupaten Musi Rawas Utara (Provinsi Sumatera Selatan). Dasar hukumnya adalah pelaksanaan ketentuan Pasal 9 ayat (6) UU Nomor 54 Tahun 1999 tentang pembentukan kabupaten-kabupaten di Jambi.
Batas Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Timur Provinsi Jambi Dengan Kabupaten Banyuasin Provinsi Sumatera Selatan
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 130 Tahun 2017
Peraturan ini menetapkan batas daerah secara pasti antara Kabupaten Tanjung Jabung Timur Provinsi Jambi dengan Kabupaten Banyuasin Provinsi Sumatera Selatan. Ketentuan ini didasarkan pada undang-undang pembentukan kedua kabupaten tersebut dan mengatur definisi serta jenis pilar batas (PABU dan PBU) sebagai penanda wilayah.
Batas Daerah Kabupaten Sarolangun Provinsi Jambi Dengan Kabupaten Musi Banyuasin Provinsi Sumatera Selatan
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 129 Tahun 2017
Peraturan ini menetapkan batas wilayah administratif antara Kabupaten Sarolangun Provinsi Jambi dan Kabupaten Musi Banyuasin Provinsi Sumatera Selatan. Batas tersebut ditentukan secara presisi menggunakan koordinat geografis dan pilar batas utama (PBU) sebagai penanda fisik di lapangan. Ketentuan ini merupakan implementasi dari undang-undang pembentukan kabupaten-kabupaten di wilayah tersebut untuk memperjelas kedaulatan daerah.
Batas Daerah Kabupaten Batanghari Provinsi Jambi Dengan Kabupaten Musi Banyuasin Provinsi Sumatera Selatan
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 128 Tahun 2017
Peraturan ini menetapkan batas administratif yang pasti antara Kabupaten Batanghari di Provinsi Jambi dengan Kabupaten Musi Banyuasin di Provinsi Sumatera Selatan. Penetapan ini didasarkan pada kesepakatan antara kedua pemerintah kabupaten, pemerintah provinsi terkait, serta persetujuan Tim Penegasan Batas Daerah Pusat untuk menjamin tertib administrasi pemerintahan.
Mekanisme Pengendalian Pemanfaatan Ruang Daerah
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 115 Tahun 2017
Peraturan ini menetapkan mekanisme pengendalian pemanfaatan ruang di seluruh wilayah administrasi daerah (provinsi dan kabupaten/kota) untuk mewujudkan tertib tata ruang yang aman, nyaman, produktif, dan berkelanjutan. Mekanisme ini mencakup pengaturan insentif dan disinsentif guna mendorong serta mencegah kegiatan yang tidak sejalan dengan rencana tata ruang yang telah ditetapkan.
Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 33 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 134 Tahun 2017
Peraturan ini mengubah alokasi pendapatan pajak rokok, di mana minimal 50% harus digunakan untuk kesehatan masyarakat dan penegakan hukum, dengan ketentuan khusus bahwa 75% dari alokasi kesehatan tersebut harus disalurkan untuk mendukung program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Perubahan ini juga mengatur detail penyusunan anggaran terkait Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam untuk mendukung efektivitas penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Pelimpahan dan Penugasan Urusan Pemerintahan Lingkup Kementerian Dalam Negeri Tahun Anggaran 2018
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 136 Tahun 2017
Peraturan ini mengatur mekanisme pelimpahan urusan pemerintahan kepada Gubernur dan penugasan kepada Pemerintah Daerah Provinsi serta Kabupaten/Kota untuk tahun anggaran 2018. Dasar hukumnya bersumber pada UU Kementerian Negara, UU Pemerintahan Daerah, serta PP tentang Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan. Tujuannya adalah memastikan pelaksanaan urusan pemerintahan di lingkungan Kementerian Dalam Negeri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Daerah
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 138 Tahun 2017
Peraturan ini menetapkan pedoman penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) di daerah untuk meningkatkan kualitas pelayanan perizinan dan nonperizinan serta mendorong investasi, sekaligus menggantikan peraturan lama yang sudah tidak relevan. Dasar hukumnya mencakup berbagai undang-undang terkait penanaman modal, pelayanan publik, dan administrasi pemerintahan, serta peraturan presiden dan pemerintah yang relevan.
Kode dan Data Wilayah Administrasi Pemerintahan
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 137 Tahun 2017
Permendagri No. 137 Tahun 2017 menetapkan kode dan data wilayah administrasi pemerintahan untuk memastikan keseragaman dan keakuratan data di seluruh Indonesia. Peraturan ini mengatur standar penamaan, kode, dan struktur data bagi berbagai tingkat pemerintahan dari provinsi hingga desa. Tujuannya adalah mendukung integrasi data spasial dan administratif yang efektif untuk perencanaan dan pengelolaan pemerintahan.
Pembentukan Badan Pengelola Perbatasan di Daerah
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 140 Tahun 2017
Batas Daerah Kabupaten Timor Tengah Utara Dengan Kabupaten Belu Provinsi Nusa Tenggara Timur
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 143 Tahun 2017
Batas Daerah Kabupaten Badung dengan Kota Denpasar Provinsi Bali
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 142 Tahun 2017
Batas Daerah Kabupaten Minahasa dengan Kabupaten Minahasa Selatan Provinsi Sulawesi Utara
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 139 Tahun 2017
Penegasan Batas Daerah
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 141 Tahun 2017
Penyerapan Gabah di Luar Kualitas Dalam Rangka Penugasan PemerintahBatas Daerah Kabupaten Humbang Hasundutan dengan Kabupaten Samosir Provinsi Sumatera Utara
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2017
Peraturan ini menetapkan batas administrasi yang pasti antara Kabupaten Humbang Hasundutan dan Kabupaten Samosir di Provinsi Sumatera Utara berdasarkan kesepakatan kedua pemerintah kabupaten dan persetujuan Tim Penegasan Batas Daerah Pusat. Penegasan batas ini bertujuan untuk menciptakan tertib administrasi pemerintahan di wilayah tersebut, dengan dasar hukum utama UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2016 Tentang Penghitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor Dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Tahun 2016
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2017
Peraturan ini mengubah lampiran Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2016 untuk menetapkan dasar penghitungan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor bagi jenis kendaraan baru yang belum tercover. Perubahan ini dilakukan karena adanya penambahan jenis, merek, tipe, dan nilai jual kendaraan bermotor yang perlu dihitung secara terpisah.
Hasil Pemetaan Urusan Pemerintahan Bidang Ketentraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat, Bidang Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil dan Bidang Pemberdayaan Masyarakat dan Desa
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 94 Tahun 2016
Peraturan ini menetapkan hasil pemetaan urusan pemerintahan wajib untuk tiga bidang: ketentraman, ketertiban umum, dan perlindungan masyarakat; administrasi kependudukan dan pencatatan sipil; serta pemberdayaan masyarakat dan desa. Hasil pemetaan tersebut menjadi dasar bagi pemerintah daerah dalam menyusun kelembagaan, perencanaan, penganggaran, serta penyusunan pelayanan fungsi pemerintahan di bidang-bidang tersebut.