Kembali
Memuat PDF…
Permendagri Nomor 52 Tahun 2017 Peraturan Menteri kementerian dalam negeri 2017 berlaku

Batas Daerah Kabupaten Empat Lawang Provinsi Sumatera Selatan dengan Kabupaten Kepahiang Provinsi Bengkulu

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2017

dilihat 1×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini menetapkan batas administratif yang pasti antara Kabupaten Empat Lawang di Provinsi Sumatera Selatan dengan Kabupaten Kepahiang di Provinsi Bengkulu untuk menjamin tertib administrasi pemerintahan. Penetapan batas tersebut didasarkan pada kesepakatan kedua pemerintah daerah setempat dan telah disetujui oleh Tim Penegasan Batas Daerah Pusat.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa
KEMENTERIAN DALAM NEGERI
Nomor
52
Tahun
2017
Tentang
Batas Daerah Kabupaten Empat Lawang Provinsi Sumatera Selatan dengan Kabupaten Kepahiang Provinsi Bengkulu
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
06 Juli 2017
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
6720
Jumlah diDownload
278
Tahun Pengundangan
2017
Nomor Pengundangan
961
Tanggal Pengundangan
14 Juli 2017

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah