Kembali
Memuat PDF…
Permendagri Nomor 39 Tahun 2017 Peraturan Menteri kementerian dalam negeri 2017 berlaku

Batas Daerah Kabupaten Katingan dengan Kabupaten Gunung Mas Provinsi Kalimantan Tengah

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 39 Tahun 2017

dilihat 0×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini menetapkan batas administratif yang pasti antara Kabupaten Katingan dan Kabupaten Gunung Mas di Provinsi Kalimantan Tengah untuk menertibkan administrasi pemerintahan. Penetapan ini didasarkan pada kesepakatan kedua pemerintah kabupaten yang difasilitasi oleh pemerintah provinsi dan disetujui oleh tim penegasan batas daerah pusat.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa
KEMENTERIAN DALAM NEGERI
Nomor
39
Tahun
2017
Tentang
Batas Daerah Kabupaten Katingan dengan Kabupaten Gunung Mas Provinsi Kalimantan Tengah
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
19 Juni 2017
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
7031
Jumlah diDownload
320
Tahun Pengundangan
2017
Nomor Pengundangan
932
Tanggal Pengundangan
10 Juli 2017

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah