Peraturan KEMENTERIAN DALAM NEGERI
Halaman 21 dari 28 · 829 dokumen
Pendaftaran dan Pengelolaan Sistem Informasi Organisasi Kemasyarakatan
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2017
Peraturan ini mengatur pendaftaran dan pengelolaan Sistem Informasi Organisasi Kemasyarakatan (SIORMAS) bagi organisasi yang tidak berbadan hukum untuk mendapatkan Surat Keterangan Terdaftar (SKT). Tujuannya adalah memastikan Ormas terdaftar dalam administrasi pemerintahan sesuai ketentuan UU No. 17 Tahun 2013 dan PP No. 58 Tahun 2016.
Pelaksanaan Perizinan dan Nonperizinan Pembangunan Perumahan Bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah di Daerah
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 55 Tahun 2017
Peraturan ini menetapkan kemudahan pelaksanaan perizinan dan nonperizinan untuk mempercepat penyediaan perumahan layak bagi masyarakat berpenghasilan rendah di daerah. Fokus utamanya adalah pada penyederhanaan waktu dan prosedur pelayanan, serta pengaturan definisi perumahan, prasarana, dan sarana yang mendukung pemenuhan kebutuhan hunian tersebut.
Batas Daerah Kabupaten Tolitoli dengan Kabupaten Buol Provinsi Sulawesi Tengah
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2017
Peraturan ini menetapkan batas administratif yang pasti antara Kabupaten Tolitoli dan Kabupaten Buol di Provinsi Sulawesi Tengah untuk menjamin tertib administrasi pemerintahan. Penetapan ini didasarkan pada kesepakatan kedua pemerintah kabupaten yang difasilitasi oleh pemerintah provinsi dan telah disetujui oleh Tim Penegasan Batas Daerah Pusat.
Batas Daerah Kabupaten Magelang dengan Kota Magelang Provinsi Jawa Tengah
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2017
Peraturan ini menetapkan batas administratif yang pasti antara Kabupaten Magelang dan Kota Magelang di Provinsi Jawa Tengah untuk menjamin tertib administrasi pemerintahan. Penetapan ini didasarkan pada fasilitasi dari Pemerintah Provinsi Jawa Tengah dan Tim Penegasan Batas Daerah Pusat serta mengacu pada berbagai undang-undang dasar pemerintahan daerah.
Batas Daerah Kabupaten Sukoharjo dengan Kabupaten Klaten Provinsi Jawa Tengah
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 63 Tahun 2017
Peraturan ini menetapkan batas administratif yang pasti antara Kabupaten Sukoharjo dan Kabupaten Klaten di Provinsi Jawa Tengah untuk menertibkan pemerintahan daerah. Penetapan ini didasarkan pada kesepakatan kedua kabupaten yang difasilitasi oleh Pemprov Jateng dan disetujui oleh Tim Penegasan Batas Daerah Pusat.
Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 28 Tahun 2017 tentang Penghitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Tahun 2017
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 71 Tahun 2017
Peraturan ini mengubah lampiran perhitungan dasar pengenaan pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama untuk mengakomodasi penambahan jenis, merek, tipe, dan nilai jual kendaraan baru. Perubahan ini ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan terkait pajak daerah dan lalu lintas.
Batas Daerah Kabupaten Poso dengan Kabupaten Tojo Una-Una Provinsi Sulawesi Tengah
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 60 Tahun 2017
Peraturan ini menetapkan batas administratif yang pasti antara Kabupaten Poso dan Kabupaten Tojo Una-Una di Provinsi Sulawesi Tengah untuk menertibkan pemerintahan. Penetapan ini didasarkan pada kesepakatan kedua pemerintah kabupaten yang difasilitasi oleh Pemprov Sulteng dan disetujui oleh Tim Penegasan Batas Daerah Pusat.
Batas Daerah Kabupaten Donggala dengan Kabupaten Parigi Moutong Provinsi Sulawesi Tengah
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2017
Peraturan ini menetapkan batas administratif yang pasti antara Kabupaten Donggala dan Kabupaten Parigi Moutong di Provinsi Sulawesi Tengah untuk menjamin tertib administrasi pemerintahan. Penetapan ini didasarkan pada kesepakatan kedua pemerintah kabupaten yang difasilitasi oleh pemerintah provinsi dan disetujui oleh Tim Penegasan Batas Daerah Pusat.
Pengelompokan Kemampuan Keuangan Daerah serta Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Dana Operasional
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2017
Peraturan ini mengatur pengelompokan kemampuan keuangan daerah menjadi tiga kategori (tinggi, sedang, dan rendah) sebagai dasar penghitungan besaran tunjangan komunikasi intensif, tunjangan reses, dan dana operasional pimpinan DPRD. Ketentuan ini juga menetapkan mekanisme pelaksanaan serta pertanggungjawaban penggunaan dana operasional tersebut untuk menunjang tugas harian ketua dan wakil ketua DPRD.
Batas Daerah Kabupaten Bolaang Mongondow dengan Kota Kotamobagu Provinsi Sulawesi Utara
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 68 Tahun 2017
Peraturan ini menetapkan batas wilayah administratif antara Kabupaten Bolaang Mongondow dan Kota Kotamobagu di Provinsi Sulawesi Utara. Dasar hukumnya bersumber pada UU No. 4 Tahun 2007 tentang pembentukan Kota Kotamobagu serta UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Batas Daerah Kota Gorontalo dengan Kabupaten Gorontalo Provinsi Gorontalo
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 70 Tahun 2017
Peraturan ini menetapkan batas administratif yang pasti antara Kota Gorontalo dan Kabupaten Gorontalo di Provinsi Gorontalo untuk tertib administrasi pemerintahan. Batas tersebut ditentukan melalui titik koordinat, sungai lokal (Dutula), serta pilar batas utama (PBU) dan pilar acuan batas utama (PABU) yang telah disepakai oleh kedua pemerintah daerah dan disetujui pusat.
Batas Daerah Kota Manado dengan Kabupaten Minahasa Utara Provinsi Sulawesi Utara
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 69 Tahun 2017
Peraturan ini menetapkan batas wilayah administratif antara Kota Manado dan Kabupaten Minahasa Utara di Provinsi Sulawesi Utara sebagai dasar hukum untuk mencegah sengketa dan konflik antar daerah. Batas tersebut ditetapkan berdasarkan ketentuan undang-undang terkait pembentukan daerah serta peraturan perundang-undangan sebelumnya yang mengatur wilayah kedua daerah tersebut.
Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 67 Tahun 2017
Peraturan ini mengubah definisi perangkat desa sebagai unsur staf dan pendukung teknis di bawah Kepala Desa, serta memperjelas hierarki Camat sebagai pemimpin kecamatan yang bertanggung jawab kepada Bupati/Walikota. Perubahan ini juga didasarkan pada Putusan Mahkamah Konstitusi yang menyatakan ketentuan lama tentang pengangkatan perangkat desa bertentangan dengan UUD 1945.
Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 82 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 66 Tahun 2017
Peraturan ini mengubah definisi Desa sebagai kesatuan masyarakat hukum berwenang mengatur urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat, serta memperjelas peran Kepala Desa sebagai pejabat yang menyelenggarakan rumah tangga desa dan melaksanakan tugas dari pemerintah. Selain itu, aturan ini mendefinisikan perangkat desa sebagai unsur staf dan pendukung dalam penyusunan kebijakan serta pelaksanaan tugas, serta menetapkan APBDesa sebagai rencana keuangan tahunan pemerintahan desa.
Pendidikan dan Pelatihan Kepemimpinan Pemerintahan Dalam Negeri
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 85 Tahun 2017
Peraturan ini menetapkan jenis pengembangan pendidikan dan pelatihan khusus kompetensi pemerintahan (Diklat Pimpemdagri) bagi Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Administrator, dan Pengawas yang diselenggarakan secara berjenjang. Tujuannya adalah memenuhi persyaratan kompetensi pemerintahan dalam negeri untuk setiap jenjang organisasi di lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah.
Penempatan dan Perpindahan Lulusan Institut Pemerintahan Dalam Negeri
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 78 Tahun 2017
Peraturan ini mengatur penentuan alokasi penempatan dan perpindahan Lulusan Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) ke Kementerian Dalam Negeri, Kawasan Perbatasan, dan Pemerintah Daerah. Alokasi tersebut ditetapkan dengan Keputusan Menteri berdasarkan persentase tertentu untuk masing-masing instansi.
Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Desa
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 65 Tahun 2017
Peraturan ini mengubah mekanisme pemilihan kepala desa secara bergelombang menjadi maksimal tiga kali dalam enam tahun, dengan interval waktu yang diatur oleh bupati atau wali kota. Perubahan ini dilakukan untuk menyesuaikan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi yang menyatakan ketentuan lama bertentangan dengan UUD 1945.
Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, Serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017
Peraturan ini menetapkan tata cara perencanaan, pengendalian, dan evaluasi pembangunan daerah, termasuk mekanisme evaluasi dan perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJP), Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJM), serta Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKP). Dasar hukum utamanya adalah Pasal 277 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Batas Daerah Kota Jambi dengan Kabupaten Muaro Jambi Provinsi Jambi
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 88 Tahun 2017
Peraturan ini menetapkan batas administratif yang pasti antara Kota Jambi dan Kabupaten Muaro Jambi di Provinsi Jambi untuk menjamin tertib administrasi pemerintahan. Penetapan ini didasarkan pada kesepakatan kedua pemerintah daerah yang difasilitasi oleh pemerintah provinsi dan telah disetujui oleh Tim Penegasan Batas Daerah Pusat.
Batas Daerah Kabupaten Sintang Provinsi Kalimantan Barat dengan Kabupaten Gunung Mas Provinsi Kalimantan Tengah
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2017
Peraturan ini menetapkan batas administratif yang pasti antara Kabupaten Sintang di Kalimantan Barat dan Kabupaten Gunung Mas di Kalimantan Tengah untuk tertib administrasi pemerintahan. Penetapan ini didasarkan pada kesepakatan kedua kabupaten yang difasilitasi oleh pemerintah provinsi masing-masing dan disetujui oleh Tim Penegasan Batas Daerah Pusat.
Batas Daerah Provinsi Sumatera Barat dengan Provinsi Bengkulu
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 87 Tahun 2017
Peraturan ini menetapkan batas administratif yang pasti antara Provinsi Sumatera Barat dan Provinsi Bengkulu untuk menjamin tertib administrasi pemerintahan. Penetapan batas ini didasarkan pada kesepakatan kedua pemerintah provinsi dan telah disetujui oleh Tim Penegasan Batas Daerah Pusat.
Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis di Lingkungan Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kementerian Dalam Negeri
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 2017
Peraturan ini menetapkan struktur organisasi Unit Pelaksana Teknis di lingkungan Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kementerian Dalam Negeri, yang terdiri dari Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia Regional dan Balai Pengembangan Kompetensi Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran. Ketentuan ini disusun untuk melaksanakan ketentuan Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2015 tentang Kementerian Dalam Negeri serta memperkuat tata kerja aparatur sipil negara dalam pengelolaan sumber daya manusia di kementerian tersebut.
Batas Daerah Kabupaten Melawi Provinsi Kalimantan Barat dengan Kabupaten Katingan Provinsi Kalimantan Tengah
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2017
Peraturan ini menetapkan batas administratif yang pasti antara Kabupaten Melawi di Kalimantan Barat dan Kabupaten Katingan di Kalimantan Tengah untuk menertibkan pemerintahan. Penetapan ini didasarkan pada kesepakatan kedua kabupaten yang difasilitasi oleh pemerintah provinsi masing-masing dan disetujui oleh Tim Penegasan Batas Daerah Pusat.
Batas Daerah Kabupaten Melawi Provinsi Kalimantan Barat dengan Kabupaten Lamandau Provinsi Kalimantan Tengah
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 82 Tahun 2017
Peraturan ini menetapkan batas administratif yang pasti antara Kabupaten Melawi di Kalimantan Barat dan Kabupaten Lamandau di Kalimantan Tengah untuk menjamin tertib administrasi pemerintahan. Penetapan batas ini didasarkan pada kesepakatan kedua kabupaten yang difasilitasi oleh pemerintah provinsi masing-masing dan disetujui oleh Tim Penegasan Batas Daerah Pusat.
Batas Daerah Kabupaten Sintang Provinsi Kalimantan Barat dengan Kabupaten Katingan Provinsi Kalimantan Tengah
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 81 Tahun 2017
Peraturan ini menetapkan batas administratif yang pasti antara Kabupaten Sintang di Kalimantan Barat dan Kabupaten Katingan di Kalimantan Tengah untuk tertib administrasi pemerintahan. Penetapan batas tersebut didasarkan pada kesepakatan kedua kabupaten yang difasilitasi oleh pemerintah provinsi masing-masing dan disetujui oleh Tim Penegasan Batas Daerah Pusat.
Batas Daerah Kabupaten Sintang Provinsi Kalimantan Barat dengan Kabupaten Murung Raya Provinsi Kalimantan Tengah
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2017
Peraturan ini menetapkan batas administratif yang pasti antara Kabupaten Sintang di Kalimantan Barat dan Kabupaten Murung Raya di Kalimantan Tengah untuk tertib administrasi pemerintahan. Penetapan ini didasarkan pada kesepakatan kedua kabupaten yang difasilitasi oleh pemerintah provinsi masing-masing dan disetujui oleh Tim Penegasan Batas Daerah Pusat.
Batas Daerah Kota Bandung Dengan Kabupaten Bandung Barat Provinsi Jawa Barat
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 76 Tahun 2017
Peraturan ini menetapkan batas administratif yang pasti antara Kota Bandung dan Kabupaten Bandung Barat di Provinsi Jawa Barat untuk menjaga tertib administrasi pemerintahan. Penetapan batas ini didasarkan pada kesepakatan kedua pemerintah daerah setempat yang difasilitasi oleh pemerintah provinsi dan disetujui oleh Tim Penegasan Batas Daerah Pusat.
Batas Daerah Kabupaten Bandung dengan Kabupaten Bandung Barat Provinsi Jawa Barat
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 75 Tahun 2017
Peraturan ini menetapkan batas administratif yang pasti antara Kabupaten Bandung dan Kabupaten Bandung Barat di Provinsi Jawa Barat untuk menjamin tertib administrasi pemerintahan. Penetapan batas tersebut didasarkan pada kesepakatan kedua pemerintah kabupaten yang difasilitasi oleh pemerintah provinsi dan disetujui oleh Tim Penegasan Batas Daerah Pusat.
Batas Daerah Kabupaten Gorontalo dengan Kabupaten Bone Bolango Provinsi Gorontalo
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 73 Tahun 2017
Peraturan ini menetapkan batas administratif yang pasti antara Kabupaten Gorontalo dan Kabupaten Bone Bolango di Provinsi Gorontalo untuk menjaga tertib pemerintahan. Penetapan ini didasarkan pada kesepakatan kedua kabupaten yang difasilitasi oleh pemerintah provinsi dan disetujui oleh Tim Penegasan Batas Daerah Pusat.
Batas Daerah Kota Gorontalo dengan Kabupaten Bone Bolango Provinsi Gorontalo
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 72 Tahun 2017
Peraturan ini menetapkan batas administratif yang pasti antara Kota Gorontalo dan Kabupaten Bone Bolango di Provinsi Gorontalo untuk tertib administrasi pemerintahan. Batas tersebut ditentukan berdasarkan titik koordinat Kartometrik dan pilar acuan batas utama (PABU) yang dipasang di sisi batas alam atau buatan. Penetapan ini merupakan hasil kesepakatan kedua pemerintah daerah yang difasilitasi oleh pemerintah provinsi dan disetujui oleh Tim Penegasan Batas Daerah Pusat.