Kembali
Memuat PDF…
Penyediaan, Pencairan, dan Pertanggungjawaban Iuran Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian yang Berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2017
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini mengatur mekanisme penyediaan, pencairan, dan pertanggungjawaban iuran Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian bagi Pegawai ASN yang pembiayaannya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah. Ketentuan ini didasarkan pada kewajiban pemerintah daerah sebagai pemberi kerja untuk menjamin kesejahteraan pegawai, dengan melibatkan Kepala Daerah dan SKPD dalam proses pengelolaan anggaran terkait.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN DALAM NEGERI
- Nomor
- 54
- Tahun
- 2017
- Tentang
- Penyediaan, Pencairan, dan Pertanggungjawaban Iuran Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian yang Berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 14 Juli 2017
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 7827
- Jumlah diDownload
- 383
- Tahun Pengundangan
- 2017
- Nomor Pengundangan
- 996
- Tanggal Pengundangan
- 19 Juli 2017