Peraturan KEMENTERIAN DALAM NEGERI
Halaman 22 dari 28 · 829 dokumen
Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 88 Tahun 2013 tentang Pembentukan Produk Hukum di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 74 Tahun 2017
Peraturan ini mengubah definisi "Pembentukan Produk Hukum" sebagai proses pembuatan peraturan perundang-undangan dan keputusan yang mencakup perencanaan, penyusunan, pengesahan, dan pengundangan. Perubahan ini juga memperjelas hierarki jenis peraturan perundang-undangan, termasuk Undang-Undang, Peraturan Pemerintah, Peraturan Presiden, serta Keputusan dan Peraturan Menteri Dalam Negeri.
Batas Daerah Kota Bekasi Dengan Kota Depok Provinsi Jawa Barat
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2017
Peraturan ini menetapkan batas administratif yang pasti antara Kota Bekasi dan Kota Depok di Provinsi Jawa Barat untuk menertibkan administrasi pemerintahan. Penetapan batas tersebut didasarkan pada kesepakatan kedua pemerintah kota yang difasilitasi oleh Pemprov Jawa Barat dan disetujui oleh Tim Penegasan Batas Daerah Pusat.
Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 40 Tahun 2015 tentang Pendelegasian Kewenangan Penandatanganan Naskah Dinas Bidang Kepegawaian di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 91 Tahun 2017
Peraturan ini menyempurnakan aturan pendelegasian penandatanganan naskah dinas kepegawaian di lingkungan Kementerian Dalam Negeri untuk menjamin kelancaran tugas saat terjadi kekosongan pejabat definitif. Ketentuan ini mengatur definisi istilah kepegawaian serta kewenangan pejabat pelaksana harian dan tugas dalam situasi tersebut.
Batas Daerah Kabupaten Ende dengan Kabupaten Nagekeo Provinsi Nusa Tenggara Timur
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2017
Peraturan ini menetapkan batas administratif antara Kabupaten Ende dan Kabupaten Nagekeo di Provinsi Nusa Tenggara Timur dengan menggunakan titik koordinat (TK) dan pilar acuan batas (PABU/PABU). Batas tersebut ditentukan berdasarkan pengukuran peta dasar dan merujuk pada sungai Lowo sebagai salah satu elemen geografis penanda.
Batas Daerah Kabupaten Timor Tengah Utara dengan Kabupaten Timor Tengah Selatan Provinsi Nusa Tenggara Timur
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 89 Tahun 2017
Peraturan ini menetapkan batas administratif yang pasti antara Kabupaten Timor Tengah Utara dan Kabupaten Timor Tengah Selatan di Provinsi Nusa Tenggara Timur berdasarkan kesepakatan kedua pemerintah kabupaten dan persetujuan Tim Penegasan Batas Daerah Pusat. Penegasan batas ini dilakukan untuk menjamin tertib administrasi pemerintahan dengan menggunakan metode penegasan melalui pilar acuan batas (PABA) dan titik kartometrik (TK).
Batas Daerah Kabupaten Lombok Tengah dengan Kabupaten Lombok Barat Provinsi Nusa Tenggara Barat
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 93 Tahun 2017
Peraturan ini menetapkan batas administratif yang pasti antara Kabupaten Lombok Tengah dan Kabupaten Lombok Barat di Provinsi Nusa Tenggara Barat untuk menertibkan pemerintahan. Penetapan ini didasarkan pada kesepakatan kedua pemerintah kabupaten yang difasilitasi oleh pemerintah provinsi dan disetujui oleh Tim Penegasan Batas Daerah Pusat.
Batas Daerah Provinsi Sulawesi Utara dengan Provinsi Gorontalo
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 92 Tahun 2017
Peraturan ini menetapkan batas administratif yang pasti antara Provinsi Sulawesi Utara dan Provinsi Gorontalo untuk menertibkan pemerintahan daerah. Penetapan ini didasarkan pada kesepakatan kedua provinsi yang difasilitasi pemerintah pusat dan telah disetujui oleh Tim Penegasan Batas Daerah Pusat. Dasar hukumnya mencakup berbagai undang-undang pembentukan daerah serta peraturan perundang-undangan terkait pemerintahan daerah yang berlaku.
Pengelolaan Bank Perkreditan Rakyat Milik Pemerintah Daerah
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 94 Tahun 2017
Peraturan ini menetapkan pedoman pengelolaan Bank Perkreditan Rakyat (BPR) milik Pemerintah Daerah sebagai bentuk Badan Usaha Milik Daerah untuk mendorong pertumbuhan ekonomi dan pemerataan layanan perbankan. Ketentuan ini menggantikan pedoman lama yang sudah tidak sesuai dengan perkembangan peraturan perundang-undangan terkait pemerintahan daerah dan perbankan. Tujuannya adalah meningkatkan pelayanan terhadap kebutuhan masyarakat sekaligus menjadi sumber Pendapatan Asli Daerah.
Penggunaan Saksi Ahli
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 95 Tahun 2017
Peraturan ini mengatur penggunaan Saksi Ahli oleh Kementerian Dalam Negeri untuk mendukung penanganan perkara yang melibatkan kementerian tersebut di lembaga peradilan. Saksi Ahli harus berasal dari pakar (baik internal maupun eksternal Kemendagri) dengan pendidikan minimal S3 di bidang yang relevan dengan objek perkara. Penunjukan Saksi Ahli dilakukan melalui Keputusan Menteri yang ditandatangani Sekretaris Jenderal, dan mereka bertanggung jawab atas pendapat keahliannya serta mematuhi norma sosial dan peraturan perundang-undangan.
Tata Cara Kerja Sama Desa di Bidang Pemerintahan Desa
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 96 Tahun 2017
Peraturan ini menetapkan pedoman tata cara kerja sama antar desa di bidang pemerintahan untuk menggantikan aturan lama yang sudah tidak sesuai. Kerja sama ini bertujuan memfasilitasi koordinasi dan sinergi antara desa dalam mengelola urusan pemerintahan berdasarkan prakarsa masyarakat. Dasar hukum utamanya adalah UU Desa dan UU Pemerintahan Daerah, dengan fokus pada peran Kepala Desa dan perangkat desa dalam penyelenggaraan pemerintahan.
Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Industri Provinsi dan Rencana Pembangunan Industri Kabupaten/Kota
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 97 Tahun 2017
Peraturan ini menetapkan pedoman evaluasi terhadap rancangan Peraturan Daerah mengenai Rencana Pembangunan Industri Provinsi (RPIP) dan Kabupaten/Kota (RPIK) sebagai acuan bagi pemerintah pusat dan daerah. Evaluasi ini mencakup pengkajian dan penilaian terhadap visi, misi, tujuan, strategi, serta program kegiatan dalam rencana pembangunan industri jangka 20 tahun tersebut. Tujuannya adalah memastikan kesesuaian rencana industri daerah dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk Rencana Induk Pembangunan Industri Nasional.
Batas Daerah Kabupaten Lahat Provinsi Sumatera Selatan Dengan Kabupaten Bengkulu Selatan Provinsi Bengkulu
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 100 Tahun 2017
Peraturan ini menetapkan batas administratif yang pasti antara Kabupaten Lahat (Sumatera Selatan) dan Kabupaten Bengkulu Selatan (Bengkulu) untuk menertibkan pemerintahan. Penetapan ini didasarkan pada kesepakatan kedua pemerintah kabupaten, pemerintah provinsi terkait, serta persetujuan Tim Penegasan Batas Daerah Pusat.
Batas Daerah Kabupaten Empat Lawang Provinsi Sumatera Selatan Dengan Kabupaten Seluma Provinsi Bengkulu
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 98 Tahun 2017
Peraturan ini menetapkan batas daerah yang pasti antara Kabupaten Empat Lawang di Provinsi Sumatera Selatan dengan Kabupaten Seluma di Provinsi Bengkulu. Penetapan ini didasarkan pada kesepakatan kedua pemerintah kabupaten, pemerintah provinsi terkait, serta persetujuan Tim Penegasan Batas Daerah Pusat.
Batas Daerah Kabupaten Lahat Provinsi Sumatera Selatan Dengan Kabupaten Seluma Provinsi Bengkulu
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 99 Tahun 2017
Peraturan ini menetapkan batas administratif yang pasti antara Kabupaten Lahat di Provinsi Sumatera Selatan dengan Kabupaten Seluma di Provinsi Bengkulu untuk menjamin tertib administrasi pemerintahan. Penetapan batas ini didasarkan pada kesepakatan antara pemerintah daerah terkait dan disetujui oleh Tim Penegasan Batas Daerah Pusat.
Batas Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan Provinsi Sumatera Selatan Dengan Kabupaten Kaur Provinsi Bengkulu
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 103 Tahun 2017
Peraturan ini menetapkan batas administratif yang pasti antara Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan di Sumatera Selatan dan Kabupaten Kaur di Bengkulu untuk menertibkan pemerintahan daerah. Penetapan ini didasarkan pada kesepakatan kedua pemerintah kabupaten dan provinsi terkait serta persetujuan Tim Penegasan Batas Daerah Pusat.
Batas Daerah Kabupaten Bengkulu Selatan Dengan Kabupaten Kaur Provinsi Bengkulu
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 104 Tahun 2017
Peraturan ini menetapkan batas administratif yang pasti antara Kabupaten Bengkulu Selatan dan Kabupaten Kaur di Provinsi Bengkulu untuk tertib administrasi pemerintahan. Batas tersebut ditentukan berdasarkan kesepakatan kedua pemerintah kabupaten yang difasilitasi provinsi dan disetujui oleh Tim Penegasan Batas Daerah Pusat. Penegasan batas dilakukan menggunakan pilar batas utama dan titik koordinat kartometris yang terukur pada peta dasar.
Batas Daerah Kota Pagar Alam Provinsi Sumatera Selatan Dengan Kabupaten Bengkulu Selatan Provinsi Bengkulu dan Kota Pagar Alam Provinsi Sumatera Selatan Dengan Kabupaten Kaur Provinsi Bengkulu
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 101 Tahun 2017
Peraturan ini menetapkan batas administrasi yang pasti antara Kota Pagar Alam (Sumatera Selatan) dengan Kabupaten Bengkulu Selatan dan Kabupaten Kaur (Provinsi Bengkulu). Penetapan ini dilakukan untuk menertibkan administrasi pemerintahan setelah disepakai oleh pemerintah daerah terkait dan disetujui oleh Tim Penegasan Batas Daerah Pusat.
Batas Daerah Kabupaten Muara Enim Provinsi Sumatera Selatan dengan Kabupaten Kaur Provinsi Bengkulu
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 102 Tahun 2017
Peraturan ini menetapkan batas administratif yang pasti antara Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan, dan Kabupaten Kaur, Bengkulu, untuk menertibkan administrasi pemerintahan setelah disepakai oleh pemerintah daerah terkait dan disetujui oleh Tim Penegasan Batas Daerah Pusat. Penetapan ini didasarkan pada kesepakatan antar pemerintah daerah dan persetujuan pusat, serta mengacu pada berbagai undang-undang dasar dan peraturan perundang-undangan terkait pemerintahan daerah.
Kompetensi Pemerintahan
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 108 Tahun 2017
Peraturan ini menetapkan definisi kompetensi pemerintahan sebagai kemampuan dan karakteristik ASN dalam mengelola pemerintahan secara profesional, serta mengintegrasikan pendidikan, pelatihan, dan pengalaman kerja melalui kerangka kualifikasi nasional dan aparatur pemerintahan. Ketentuan ini juga mengatur standar kompetensi, proses sertifikasi, dan peran lembaga sertifikasi untuk memastikan pengakuan kompetensi kerja di lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah.
Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 28 Tahun 2017 tentang Penghitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Tahun 2017
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 105 Tahun 2017
Peraturan ini mengubah lampiran perhitungan dasar pengenaan pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama tahun 2017 untuk mengakomodasi penambahan jenis, merek, tipe, dan nilai jual kendaraan baru. Ketentuan ini ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri berdasarkan UU Lalu Lintas, UU Pajak Daerah, dan peraturan sebelumnya terkait penghitungan pajak kendaraan.
Batas Daerah Kabupaten Poso Dengan Kabupaten Morowali Utara Provinsi Sulawesi Tengah
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2017
Peraturan ini menetapkan batas administratif yang pasti antara Kabupaten Poso dan Kabupaten Morowali Utara di Provinsi Sulawesi Tengah untuk menjamin tertib administrasi pemerintahan. Penetapan ini didasarkan pada kesepakatan kedua pemerintah kabupaten yang difasilitasi oleh pemerintah provinsi dan disetujui oleh Tim Penegasan Batas Daerah Pusat.
Batas Daerah Kabupaten Lampung Tengah Dengan Kota Metro Dan Batas Daerah Kabupaten Lampung Timur Dengan Kota Metro Provinsi Lampung
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 111 Tahun 2017
Peraturan ini menetapkan batas administratif yang pasti antara Kabupaten Lampung Tengah dan Kabupaten Lampung Timur dengan Kota Metro di Provinsi Lampung untuk menertibkan administrasi pemerintahan. Penetapan batas tersebut didasarkan pada kesepakatan antara pemerintah daerah terkait dan disetujui oleh Tim Penegasan Batas Daerah Pusat.
Blangko Kartu Keluarga, Register dan Kutipan Akta Pencatatan Sipil
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 118 Tahun 2017
Peraturan ini menetapkan standar spesifikasi, formulasi kalimat, pengadaan, dan pengendalian untuk blangko Kartu Keluarga, Register, serta Kutipan Akta Pencatatan Sipil guna meningkatkan pelayanan administrasi kependudukan. Peraturan ini juga mencabut Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 94 Tahun 2003 yang sebelumnya mengatur hal serupa.
Tata Cara Pengusulan dan Verifikasi Usulan Program dan Kegiatan Pembangunan Daerah Melalui Dana Alokasi Khusus Fisik
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 117 Tahun 2017
Peraturan ini mengatur tata cara pengusulan dan verifikasi usulan program serta kegiatan pembangunan daerah yang didanai melalui Dana Alokasi Khusus Fisik. Tujuannya adalah meningkatkan kualitas usulan dan memastikan sinkronisasi antara prioritas pembangunan pusat dengan kebutuhan daerah.
Unit Pelaksana Teknis Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten/Kota
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2017
Peraturan ini menetapkan Unit Pelaksana Teknis Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (UPT Disdukcapil) sebagai unit pelayanan khusus di tingkat kabupaten/kota untuk mendekatkan pelayanan administrasi kependudukan. Dasar hukumnya bersumber pada UU Administrasi Kependudukan dan peraturan terkait lainnya guna mewujudkan pelayanan yang efektif dan efisien.
Badan Permusyawaratan Desa
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 110 Tahun 2017
Peraturan ini menetapkan kerangka hukum dan tata kerja Badan Permusyawaratan Desa sebagai lembaga yang beranggotakan unsur masyarakat desa untuk mengawasi kinerja Kepala Desa dan perangkat desa. Tujuannya adalah memastikan penyelenggaraan pemerintahan desa berjalan transparan, akuntabel, dan sesuai dengan aspirasi masyarakat setempat.
Kebijakan Pengawasan di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Badan Nasional Pengelola Perbatasan Tahun 2018
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 109 Tahun 2017
Peraturan ini menetapkan kebijakan pengawasan di lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Badan Nasional Pengelola Perbatasan yang dilaksanakan oleh Inspektorat Jenderal untuk mewujudkan pemerintahan yang bersih dan akuntabel. Kebijakan ini berfungsi sebagai acuan dan pedoman bagi Inspektorat Jenderal dalam melakukan pengawasan program prioritas secara efektif, efisien, dan ekonomis, sekaligus sebagai dasar penyusunan program kerja tahunan serta pencegahan korupsi.
Pedoman Nomenklatur Inspektorat Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 107 Tahun 2017
Peraturan ini menetapkan pedoman nomenklatur dan struktur Inspektorat Daerah Provinsi serta Kabupaten/Kota sebagai unsur pengawas internal yang dipimpin oleh Inspektur. Tugas utamanya adalah membantu kepala daerah dalam membina dan mengawasi pelaksanaan urusan pemerintahan serta tugas pembantuan oleh perangkat daerah. Fungsi operasional mencakup perumusan kebijakan teknis pengawasan dan pelaksanaan audit, review, evaluasi, serta pemantauan terhadap kinerja dan keuangan daerah.
Pedoman Nomenklatur Perangkat Daerah yang Melaksanakan Urusan Pemerintahan Bidang Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 106 Tahun 2017
Peraturan ini menetapkan pedoman standar penamaan, bentuk, tipe, serta susunan organisasi dan tugas fungsi bagi dinas daerah yang menangani urusan pekerjaan umum dan penataan ruang. Tujuannya adalah menciptakan keseragaman nomenklatur perangkat daerah di tingkat provinsi dan kabupaten/kota guna memfasilitasi pembangunan serta pembinaan teknis oleh kementerian terkait.
Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 101 Tahun 2016 tentang Pelimpahan dan Penugasan Urusan Pemerintahan Lingkup Kementerian Dalam Negeri Tahun Anggaran 2017
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2017
Peraturan ini mengubah Rencana Program, Kegiatan, dan Anggaran dekonsentrasi di Provinsi Papua dengan menghapusnya, serta merevisi Rencana Program, Kegiatan, dan Anggaran tugas pembantuan di Provinsi Jawa Timur sesuai lampiran baru. Perubahan ini bertujuan menyesuaikan efektivitas pelaksanaan program dan anggaran Kementerian Dalam Negeri Tahun 2017 melalui mekanisme dekonsentrasi dan tugas pembantuan.