Kembali
Memuat PDF…
Permendagri Nomor 6 Tahun 2017 Peraturan Menteri kementerian dalam negeri 2017 berlaku

Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2014 Tentang Pedoman Tata Cara Penghitungan, Penganggaran Dalam APBD, Dan Tertib Administrasi Pengajuan, Penyaluran, Dan Laporan Pertanggungjawaban Penggunaan Bantuan Keuangan Partai Politik

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 6 Tahun 2017

dilihat 1× · diunduh 1×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini mengubah ketentuan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2014 terkait tata cara penghitungan, penganggaran dalam APBD, serta administrasi pengajuan, penyaluran, dan pertanggungjawaban penggunaan bantuan keuangan partai politik. Tujuannya adalah memperkuat kapasitas kelembagaan partai politik serta meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan bantuan keuangan tersebut. Perubahan ini didasarkan pada beberapa undang-undang dan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, termasuk UU tentang Partai Politik dan UU tentang Pemerintahan Daerah.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa
KEMENTERIAN DALAM NEGERI
Nomor
6
Tahun
2017
Tentang
Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2014 Tentang Pedoman Tata Cara Penghitungan, Penganggaran Dalam APBD, Dan Tertib Administrasi Pengajuan, Penyaluran, Dan Laporan Pertanggungjawaban Penggunaan Bantuan Keuangan Partai Politik
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
20 Januari 2017
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
2532
Jumlah diDownload
370
Tahun Pengundangan
2017
Nomor Pengundangan
198
Tanggal Pengundangan
31 Januari 2017

Relasi peraturan

Mengubah

  • Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2014

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah