Kembali
Memuat PDF…
Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2014 Tentang Pedoman Tata Cara Penghitungan, Penganggaran Dalam APBD, Dan Tertib Administrasi Pengajuan, Penyaluran, Dan Laporan Pertanggungjawaban Penggunaan Bantuan Keuangan Partai Politik
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 6 Tahun 2017
dilihat 1× · diunduh 1×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini mengubah ketentuan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2014 terkait tata cara penghitungan, penganggaran dalam APBD, serta administrasi pengajuan, penyaluran, dan pertanggungjawaban penggunaan bantuan keuangan partai politik. Tujuannya adalah memperkuat kapasitas kelembagaan partai politik serta meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan bantuan keuangan tersebut. Perubahan ini didasarkan pada beberapa undang-undang dan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, termasuk UU tentang Partai Politik dan UU tentang Pemerintahan Daerah.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN DALAM NEGERI
- Nomor
- 6
- Tahun
- 2017
- Tentang
- Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2014 Tentang Pedoman Tata Cara Penghitungan, Penganggaran Dalam APBD, Dan Tertib Administrasi Pengajuan, Penyaluran, Dan Laporan Pertanggungjawaban Penggunaan Bantuan Keuangan Partai Politik
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 20 Januari 2017
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 2532
- Jumlah diDownload
- 370
- Tahun Pengundangan
- 2017
- Nomor Pengundangan
- 198
- Tanggal Pengundangan
- 31 Januari 2017
Relasi peraturan
Mengubah
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2014