Kembali
Memuat PDF…
Penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2018
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2017
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini menetapkan pedoman penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) tahun 2018 sebagai wujud sinergi antara pemerintah pusat dan daerah untuk mencapai prioritas pembangunan nasional. Dokumen perencanaan tahunan ini harus selaras dengan Rencana Strategis Perangkat Daerah (Renstra), Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD), serta Rencana Kerja Pemerintah (RKP) nasional. Penyusunan RKPD menjadi acuan bagi pemerintah daerah dalam merencanakan program dan kegiatan operasionalnya selama satu tahun.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN DALAM NEGERI
- Nomor
- 32
- Tahun
- 2017
- Tentang
- Penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2018
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 12 Mei 2017
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 8409
- Jumlah diDownload
- 307
- Tahun Pengundangan
- 2017
- Nomor Pengundangan
- 718
- Tanggal Pengundangan
- 18 Mei 2017