Kembali
Memuat PDF…
Permendagri Nomor 40 Tahun 2017 Peraturan Menteri kementerian dalam negeri 2017 berlaku

Batas Daerah Kabupaten Lamandau dengan Kabupaten Seruyan Provinsi Kalimantan Tengah

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 40 Tahun 2017

dilihat 1×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini menetapkan batas administrasi yang pasti antara Kabupaten Lamandau dan Kabupaten Seruyan di Provinsi Kalimantan Tengah untuk menjamin tertib pemerintahan. Penetapan batas ini didasarkan pada kesepakatan kedua pemerintah kabupaten yang difasilitasi oleh pemerintah provinsi dan disetujui oleh Tim Penegasan Batas Daerah Pusat. Dasar hukumnya bersumber pada UU tentang Pembentukan Kabupaten di Kalteng, UU Pemerintahan Daerah, serta Peraturan Menteri Dalam Negeri terkait pedoman penegasan batas daerah.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa
KEMENTERIAN DALAM NEGERI
Nomor
40
Tahun
2017
Tentang
Batas Daerah Kabupaten Lamandau dengan Kabupaten Seruyan Provinsi Kalimantan Tengah
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
19 Juni 2017
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
919
Jumlah diDownload
342
Tahun Pengundangan
2017
Nomor Pengundangan
933
Tanggal Pengundangan
10 Juli 2017

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah