Kembali
Memuat PDF…
Batas Daerah Kabupaten Lamandau dengan Kabupaten Seruyan Provinsi Kalimantan Tengah
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 40 Tahun 2017
dilihat 1×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini menetapkan batas administrasi yang pasti antara Kabupaten Lamandau dan Kabupaten Seruyan di Provinsi Kalimantan Tengah untuk menjamin tertib pemerintahan. Penetapan batas ini didasarkan pada kesepakatan kedua pemerintah kabupaten yang difasilitasi oleh pemerintah provinsi dan disetujui oleh Tim Penegasan Batas Daerah Pusat. Dasar hukumnya bersumber pada UU tentang Pembentukan Kabupaten di Kalteng, UU Pemerintahan Daerah, serta Peraturan Menteri Dalam Negeri terkait pedoman penegasan batas daerah.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN DALAM NEGERI
- Nomor
- 40
- Tahun
- 2017
- Tentang
- Batas Daerah Kabupaten Lamandau dengan Kabupaten Seruyan Provinsi Kalimantan Tengah
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 19 Juni 2017
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 919
- Jumlah diDownload
- 342
- Tahun Pengundangan
- 2017
- Nomor Pengundangan
- 933
- Tanggal Pengundangan
- 10 Juli 2017