Kembali
Memuat PDF…
Pengawasan Organisasi Kemasyarakatan di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 56 Tahun 2017
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini menetapkan mekanisme pengawasan Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) oleh Kementerian Dalam Negeri dan pemerintah daerah untuk memastikan kinerja Ormas sesuai tujuan pembangunan nasional. Pengawasan dilakukan melalui fungsi manajemen guna menjamin kepatuhan Ormas terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN DALAM NEGERI
- Nomor
- 56
- Tahun
- 2017
- Tentang
- Pengawasan Organisasi Kemasyarakatan di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 21 Juli 2017
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 12739
- Jumlah diDownload
- 843
- Tahun Pengundangan
- 2017
- Nomor Pengundangan
- 1051
- Tanggal Pengundangan
- 31 Juli 2017
Relasi peraturan
Mencabut
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 49 Tahun 2010