Peraturan KEMENTERIAN DALAM NEGERI
Halaman 17 dari 28 · 829 dokumen
Batas Daerah Kabupaten Pesisir Selatan Provinsi Sumatera Barat dengan Kabupaten Kerinci Provinsi Jambi dan Kabupaten Pesisir Selatan Provinsi Sumatera Barat dengan Kota Sungai Penuh Provinsi Jambi
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 73 Tahun 2018
Peraturan ini menetapkan batas administratif yang pasti antara Kabupaten Pesisir Selatan (Sumatera Barat) dengan Kabupaten Kerinci dan Kota Sungai Penuh (Jambi) untuk menertibkan pemerintahan. Penetapan ini didasarkan pada kesepakatan antar pemerintah daerah terkait dan persetujuan Tim Penegasan Batas Daerah Pusat.
Batas Daerah Kabupaten Dharmasraya Provinsi Sumatera Barat dengan Kabupaten Bungo Provinsi Jambi
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 70 Tahun 2018
Peraturan ini menetapkan batas administratif yang pasti antara Kabupaten Dharmasraya (Sumatera Barat) dan Kabupaten Bungo (Jambi) untuk menjaga tertib administrasi pemerintahan. Penetapan ini didasarkan pada kesepakatan antara pemerintah daerah kedua kabupaten serta pemerintah provinsi terkait, yang telah disetujui oleh Tim Penegasan Batas Daerah Pusat.
Batas Daerah Kabupaten Solok Selatan Provinsi Sumatera Barat dengan Kabupaten Kerinci Provinsi Jambi dan Kabupaten Dharmasraya Provinsi Sumatera Barat dengan Kabupaten Kerinci Provinsi Jambi
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 72 Tahun 2018
Peraturan ini menetapkan batas administratif yang pasti antara Kabupaten Solok Selatan dan Kabupaten Dharmasraya (Provinsi Sumatera Barat) dengan Kabupaten Kerinci (Provinsi Jambi). Penetapan ini didasarkan pada kesepakatan antara pemerintah daerah terkait dan persetujuan Tim Penegasan Batas Daerah Pusat untuk menjaga tertib administrasi pemerintahan.
Batas Daerah Kabupaten Cirebon Dengan Kota Cirebon Provinsi Jawa Barat
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 75 Tahun 2018
Peraturan ini menetapkan batas administratif yang pasti antara Kabupaten Cirebon dan Kota Cirebon di Provinsi Jawa Barat untuk menjamin tertib administrasi pemerintahan. Penetapan batas tersebut didasarkan pada kesepakatan kedua daerah setempat yang difasilitasi oleh Pemprov Jabar dan disetujui oleh Tim Penegasan Batas Daerah Pusat. Batas-batas ini ditandai secara fisik dengan pemasangan pilar batas utama (PBU) sebagai penanda pemisah wilayah antar kabupaten/kota.
Batas Daerah Kabupaten Dharmasraya Provinsi Sumatera Barat dengan Kabupaten Tebo Provinsi Jambi
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 71 Tahun 2018
Peraturan ini menetapkan batas administratif yang pasti antara Kabupaten Dharmasraya di Provinsi Sumatera Barat dengan Kabupaten Tebo di Provinsi Jambi. Penetapan ini didasarkan pada kesepakatan antara pemerintah kabupaten dan provinsi terkait serta persetujuan Tim Penegasan Batas Daerah Pusat. Tujuannya adalah untuk menciptakan ketertiban administrasi pemerintahan di wilayah perbatasan kedua daerah tersebut.
Sistem Klasifikasi Keamanan dan Akses Arsip di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 69 Tahun 2018
Peraturan ini menetapkan sistem klasifikasi keamanan dan akses arsip di lingkungan Kementerian Dalam Negeri untuk menjamin keterbacaan, keutuhan, dan reliabilitas arsip sekaligus mencegah penyalahgunaan oleh pihak yang tidak berhak. Klasifikasi keamanan didasarkan pada tingkat dampak terhadap kepentingan negara, sedangkan klasifikasi akses mengatur pembatasan penggunaan arsip sesuai kewenangan tugas dan fungsi tertentu.
Batas Daerah Kota Palembang Dengan Kabupaten Muara Enim Provinsi Sumatera Selatan
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 31 Tahun 2018
Peraturan ini menetapkan batas administratif yang pasti antara Kota Palembang dan Kabupaten Muara Enim di Provinsi Sumatera Selatan untuk menjamin tertib administrasi pemerintahan. Penetapan batas ini didasarkan pada kesepakatan kedua pemerintah daerah yang difasilitasi oleh Pemprov Sumsel dan disetujui oleh Tim Penegasan Batas Daerah Pusat.
Batas Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan Provinsi Sumatera Selatan dengan Kabupaten Pesisir Barat Provinsi Lampung
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 67 Tahun 2018
Peraturan ini menetapkan batas administratif antara Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan di Provinsi Sumatera Selatan dengan Kabupaten Pesisir Barat di Provinsi Lampung. Dasar hukumnya bersumber pada undang-undang pembentukan kedua kabupaten tersebut serta peraturan perundang-undangan terkait pemerintahan daerah dan penegasan batas wilayah.
Batas Daerah Kabupaten Belitung dengan Kabupaten Belitung Timur Provinsi Kepulauan Bangka Belitung
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2018
Peraturan ini mencabut Permendagri Nomor 16 Tahun 2008 terkait batas daerah antara Kabupaten Belitung dan Kabupaten Belitung Timur karena perubahan faktor alam dan sosial. Pencabutan ini dilakukan untuk menata ulang titik-titik pilar batas utama agar sesuai dengan perkembangan wilayah, mobilitas penduduk, dan potensi usaha di perbatasan kedua kabupaten.
Batas Daerah Kota Surabaya dengan Kabupaten Sidoarjo Provinsi Jawa Timur
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 76 Tahun 2018
Peraturan ini menetapkan batas wilayah resmi antara Kota Surabaya dan Kabupaten Sidoarjo di Provinsi Jawa Timur berdasarkan undang-undang pembentukan daerah tahun 1950. Ketentuan ini berfungsi sebagai dasar hukum penegasan batas administrasi kedua daerah tersebut. Batas wilayah ditandai secara fisik menggunakan pilar acuan batas utama (PABU) sebagai tanda pemisah.
Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Dewan Pertimbangan Otonomi Daerah
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2018
Peraturan ini mengatur organisasi dan tata kerja Sekretariat Dewan Pertimbangan Otonomi Daerah (DPOD) sebagai lembaga yang memberikan pertimbangan kepada Presiden terkait rancangan kebijakan otonomi daerah. Dasar hukumnya bersumber pada Peraturan Presiden Nomor 91 Tahun 2015 tentang DPOD serta undang-undang terkait pemerintahan daerah dan kementerian negara.
Batas Daerah Kabupaten Sumedang dengan Kabupaten Tasikmalaya Provinsi Jawa Barat
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 74 Tahun 2018
Peraturan ini menetapkan batas administratif yang pasti antara Kabupaten Sumedang dan Kabupaten Tasikmalaya di Provinsi Jawa Barat untuk menjaga tertib pemerintahan. Penetapan ini didasarkan pada kesepakatan kedua kabupaten yang difasilitasi oleh Pemprov Jabar dan disetujui oleh Tim Penegasan Batas Daerah Pusat. Batas tersebut ditentukan menggunakan titik koordinat kartometrik (TK) berdasarkan pengukuran peta dasar.
Batas Daerah Kabupaten Banjar dengan Kabupaten Tapin Provinsi Kalimantan Selatan
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 46 Tahun 2018
Peraturan ini menetapkan batas administratif yang pasti antara Kabupaten Banjar dan Kabupaten Tapin di Provinsi Kalimantan Selatan untuk menertibkan pemerintahan daerah. Penetapan ini didasarkan pada kesepakatan kedua pemerintah kabupaten yang difasilitasi oleh pemerintah provinsi dan disetujui oleh Tim Penegasan Batas Daerah Pusat.
Pengembangan Budaya Kerja di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 78 Tahun 2018
Peraturan ini menetapkan kerangka pengembangan budaya kerja di lingkungan Kementerian Dalam Negeri dengan tujuan mempercepat reformasi birokrasi dan meningkatkan kinerja serta pelayanan publik. Nilai inti yang harus diinternalisasi oleh Aparatur Sipil Negara meliputi profesionalisme, integritas, disiplin, inovasi, pelayanan, dan sinergitas.
Kewenangan Penandatanganan Naskah Dinas Kepegawaian di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 81 Tahun 2018
Peraturan ini melimpahkan sebagian kewenangan penandatanganan naskah dinas kepegawaian dari Menteri kepada pejabat di lingkungan Kementerian Dalam Negeri untuk meningkatkan pelayanan. Peraturan ini juga menggantikan ketentuan lama yang dianggap tidak sesuai dengan dinamika perkembangan peraturan perundang-undangan terkait.
Badan Layanan Umum Daerah
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018
Peraturan ini menggantikan pedoman lama untuk menetapkan pedoman pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) yang menerapkan fleksibilitas dan praktik bisnis sehat guna meningkatkan layanan publik tanpa mencari keuntungan. BLUD merupakan sistem pada unit teknis dinas/badan daerah yang memiliki otonomi keuangan khusus untuk memberikan pelayanan bermutu dan berdaya saing kepada masyarakat.
Batas Daerah Kabupaten Buru Selatan Dengan Kabupaten Buru Provinsi Maluku
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 82 Tahun 2018
Peraturan ini menetapkan dasar hukum dan definisi istilah terkait penegasan batas administratif antara Kabupaten Buru Selatan dan Kabupaten Buru di Provinsi Maluku. Ketentuan ini mengatur jenis pilar batas (PBU dan PABU) serta titik koordinat untuk menentukan garis pemisah kedua wilayah tersebut secara presisi.
Batas Daerah Kabupaten Malaka Dengan Kabupaten Belu Provinsi Nusa Tenggara Timur
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2018
Peraturan ini menetapkan batas administratif antara Kabupaten Malaka dan Kabupaten Belu di Provinsi Nusa Tenggara Timur berdasarkan titik koordinat dan pilar batas utama. Batas tersebut dimulai dari Pilar Acuan Batas Utama (PABU) 62 dengan koordinat spesifik yang terletak pada pertigaan batas ketiga kabupaten.
Batas Daerah Kabupaten Tambrauw dengan Kabupaten Maybrat Provinsi Papua Barat
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 88 Tahun 2018
Peraturan ini menetapkan batas administratif antara Kabupaten Tambrauw dan Kabupaten Maybrat di Provinsi Papua Barat berdasarkan titik koordinat kartometrik (TK) yang spesifik. Batas tersebut dimulai dari pertigaan dengan Kabupaten Sorong di Kampung Sumbekas, kemudian berlanjut ke arah timur menyusuri garis tengah (median line) Sungai Auk.
Batas Daerah Kabupaten Manggarai Barat dengan Kabupaten Manggarai Provinsi Nusa Tenggara Timur
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2018
Peraturan ini menetapkan batas administratif antara Kabupaten Manggarai Barat dan Kabupaten Manggarai di Provinsi Nusa Tenggara Timur berdasarkan koordinat titik kartometrik dan pilar batas. Ketentuan ini didasarkan pada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2003 tentang pembentukan Kabupaten Manggarai Barat serta peraturan perundang-undangan terkait pemerintahan daerah.
Batas Daerah Kabupaten Tambrauw Dengan Kabupaten Teluk Bintuni Provinsi Papua Barat
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 87 Tahun 2018
Peraturan ini menetapkan batas administratif antara Kabupaten Tambrauw dan Kabupaten Teluk Bintuni di Provinsi Papua Barat untuk menghindari tumpang tindih wilayah. Dasar hukumnya bersumber pada UU Pembentukan Kabupaten Tambrauw, UU Pembentukan Kabupaten di Papua Barat, serta UU Pemerintahan Daerah yang telah diubah terakhir pada 2015. Penegasan batas ini juga mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 141 Tahun 2017 tentang Penegasan Batas Daerah.
Batas Daerah Kabupaten Banyuwangi Dengan Kabupaten Jember Provinsi Jawa Timur
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 89 Tahun 2018
Peraturan ini menetapkan batas administratif yang pasti antara Kabupaten Banyuwangi dan Kabupaten Jember di Provinsi Jawa Timur untuk menjamin tertib administrasi pemerintahan. Penetapan ini didasarkan pada kesepakatan kedua pemerintah kabupaten yang difasilitasi oleh Pemprov Jatim dan disetujui oleh Tim Penegasan Batas Daerah Pusat.
Batas Daerah Kabupaten Donggala dengan Kota Palu Provinsi Sulawesi Tengah
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 85 Tahun 2018
Peraturan ini menetapkan batas administratif yang pasti antara Kabupaten Donggala dan Kota Palu di Provinsi Sulawesi Tengah untuk menjamin tertib administrasi pemerintahan. Penetapan batas tersebut didasarkan pada kesepakatan kedua pemerintah daerah setempat yang difasilitasi oleh pemerintah provinsi dan disetujui oleh Tim Penegasan Batas Pusat.
Penerapan Standar Pelayanan Minimal
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 100 Tahun 2018
Peraturan ini mengatur tata cara penerapan Standar Pelayanan Minimal (SPM) sebagai ketentuan jenis dan mutu pelayanan dasar yang wajib dipenuhi oleh pemerintah daerah untuk menjamin hak hidup layak warga negara. Penerapannya mencakup seluruh tahapan mulai dari pengumpulan data, penghitungan kebutuhan, penyusunan rencana, hingga pelaksanaan pemenuhan pelayanan dasar.
Batas Daerah Kabupaten Jombang dengan Kabupaten Lamongan Provinsi Jawa Timur
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 92 Tahun 2018
Peraturan ini menetapkan batas administratif yang pasti antara Kabupaten Jombang dan Kabupaten Lamongan di Provinsi Jawa Timur untuk menjamin tertib administrasi pemerintahan. Penetapan ini didasarkan pada kesepakatan kedua pemerintah kabupaten yang difasilitasi oleh Pemprov Jatim dan disetujui oleh Tim Penegasan Batas Daerah Pusat.
Batas Daerah Kabupaten Halmahera Timur dengan Kabupaten Halmahera Tengah Provinsi Maluku Utara
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 2018
Peraturan ini menetapkan batas administratif antara Kabupaten Halmahera Timur dan Kabupaten Halmahera Tengah di Provinsi Maluku Utara, yang dimulai dari muara sungai Wai Get dengan titik koordinat spesifik. Batas tersebut ditentukan secara presisi menggunakan garis median (As) sungai Wai Get dan titik koordinat kartometrik (TK) sebagai acuan pengukuran.
Pembentukan Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa di Lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2018
Peraturan ini mewajibkan pembentukan Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa (UKPBJ) di lingkungan pemerintah daerah provinsi dan kabupaten/kota untuk mengoordinasikan pelaksanaan tugas, pelayanan administratif, serta pembinaan ASN di bidang pengadaan. Ketentuan ini menggantikan peraturan lama (Permenpan No. 99 Tahun 2014) agar sesuai dengan dinamika perkembangan undang-undang terkait pengadaan barang/jasa pemerintah.
Pembinaan dan Pengendalian Penataan Perangkat Daerah
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 99 Tahun 2018
Peraturan ini mengatur mekanisme pembinaan dan pengendalian penataan perangkat daerah oleh Menteri Dalam Negeri untuk provinsi dan Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat untuk kabupaten/kota guna memastikan penataan tersebut tepat fungsi, tepat ukuran, dan sinergis. Tujuannya adalah meningkatkan kemampuan daerah dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan agar efektif, efisien, dan berkualitas sesuai asas perlindungan, pelayanan, pemberdayaan, serta peningkatan kesejahteraan.
Batas Daerah Kabupaten Melawi Provinsi Kalimantan Barat Dengan Kabupaten Seruyan Provinsi Kalimantan Tengah
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 91 Tahun 2018
Peraturan ini menetapkan batas administratif yang pasti antara Kabupaten Melawi di Kalimantan Barat dan Kabupaten Seruyan di Kalimantan Tengah untuk menertibkan pemerintahan daerah. Penetapan ini didasarkan pada kesepakatan kedua pemerintah kabupaten yang difasilitasi oleh pemerintah provinsi masing-masing dan disetujui oleh Tim Penegasan Batas Daerah Pusat.
Standar Teknis Pelayanan Dasar Pada Standar Pelayanan Minimal Sub-Urusan Bencana Daerah Kabupaten/Kota
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 101 Tahun 2018
Peraturan ini menetapkan standar teknis pelayanan dasar untuk sub-urusan bencana daerah kabupaten/kota, mencakup jenis pelayanan, mutu, kriteria penerima, dan tata cara pemenuhannya. Fokus utamanya adalah menjamin warga negara mendapatkan layanan minimal yang layak di kawasan rawan bencana atau korban bencana.