Kembali
Memuat PDF…
Batas Daerah Kota Lubuk Linggau Provinsi Sumatera Selatan dengan Kabupaten Rejang Lebong Provinsi Bengkulu
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 50 Tahun 2017
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini menetapkan batas administratif yang pasti antara Kota Lubuk Linggau di Provinsi Sumatera Selatan dan Kabupaten Rejang Lebong di Provinsi Bengkulu untuk menertibkan administrasi pemerintahan. Penetapan batas tersebut didasarkan pada kesepakatan kedua pemerintah daerah setempat dan telah disetujui oleh Tim Penegasan Batas Daerah Pusat.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN DALAM NEGERI
- Nomor
- 50
- Tahun
- 2017
- Tentang
- Batas Daerah Kota Lubuk Linggau Provinsi Sumatera Selatan dengan Kabupaten Rejang Lebong Provinsi Bengkulu
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 06 Juli 2017
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 8017
- Jumlah diDownload
- 307
- Tahun Pengundangan
- 2017
- Nomor Pengundangan
- 959
- Tanggal Pengundangan
- 14 Juli 2017