Kembali
Memuat PDF…
Permendagri Nomor 50 Tahun 2017 Peraturan Menteri kementerian dalam negeri 2017 berlaku

Batas Daerah Kota Lubuk Linggau Provinsi Sumatera Selatan dengan Kabupaten Rejang Lebong Provinsi Bengkulu

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 50 Tahun 2017

dilihat 0×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini menetapkan batas administratif yang pasti antara Kota Lubuk Linggau di Provinsi Sumatera Selatan dan Kabupaten Rejang Lebong di Provinsi Bengkulu untuk menertibkan administrasi pemerintahan. Penetapan batas tersebut didasarkan pada kesepakatan kedua pemerintah daerah setempat dan telah disetujui oleh Tim Penegasan Batas Daerah Pusat.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa
KEMENTERIAN DALAM NEGERI
Nomor
50
Tahun
2017
Tentang
Batas Daerah Kota Lubuk Linggau Provinsi Sumatera Selatan dengan Kabupaten Rejang Lebong Provinsi Bengkulu
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
06 Juli 2017
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
8017
Jumlah diDownload
307
Tahun Pengundangan
2017
Nomor Pengundangan
959
Tanggal Pengundangan
14 Juli 2017

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah