Kembali
Memuat PDF…
Permendagri Nomor 30 Tahun 2017 Peraturan Menteri kementerian dalam negeri 2017 berlaku

Batas Daerah Kota Balikpapan dengan Kabupaten Kutai Kartanegara Provinsi Kalimantan Timur

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 30 Tahun 2017

dilihat 0×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini menetapkan batas administratif yang pasti antara Kota Balikpapan dan Kabupaten Kutai Kartanegara di Provinsi Kalimantan Timur untuk menjamin tertib administrasi pemerintahan. Penetapan batas ini didasarkan pada kesepakatan kedua daerah yang difasilitasi oleh pemerintah provinsi dan disetujui oleh Tim Penegasan Batas Daerah Pusat.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa
KEMENTERIAN DALAM NEGERI
Nomor
30
Tahun
2017
Tentang
Batas Daerah Kota Balikpapan dengan Kabupaten Kutai Kartanegara Provinsi Kalimantan Timur
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
10 Mei 2017
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
3428
Jumlah diDownload
327
Tahun Pengundangan
2017
Nomor Pengundangan
781
Tanggal Pengundangan
02 Juni 2017

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah