Kembali
Memuat PDF…
Permendagri Nomor 51 Tahun 2017 Peraturan Menteri kementerian dalam negeri 2017 berlaku

Batas Daerah Kabupaten Empat Lawang Provinsi Sumatera Selatan dengan Kabupaten Rejang Lebong Provinsi Bengkulu

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 51 Tahun 2017

dilihat 0×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini menetapkan batas administratif yang pasti antara Kabupaten Empat Lawang (Sumatera Selatan) dan Kabupaten Rejang Lebong (Bengkulu) untuk menertibkan administrasi pemerintahan. Penetapan ini didasarkan pada kesepakatan kedua pemerintah kabupaten setempat yang telah disetujui oleh Tim Penegasan Batas Daerah Pusat.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa
KEMENTERIAN DALAM NEGERI
Nomor
51
Tahun
2017
Tentang
Batas Daerah Kabupaten Empat Lawang Provinsi Sumatera Selatan dengan Kabupaten Rejang Lebong Provinsi Bengkulu
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
06 Juli 2017
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
5064
Jumlah diDownload
286
Tahun Pengundangan
2017
Nomor Pengundangan
960
Tanggal Pengundangan
14 Juli 2017

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah