Kembali
Memuat PDF…
Batas Daerah Kabupaten Empat Lawang Provinsi Sumatera Selatan dengan Kabupaten Rejang Lebong Provinsi Bengkulu
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 51 Tahun 2017
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini menetapkan batas administratif yang pasti antara Kabupaten Empat Lawang (Sumatera Selatan) dan Kabupaten Rejang Lebong (Bengkulu) untuk menertibkan administrasi pemerintahan. Penetapan ini didasarkan pada kesepakatan kedua pemerintah kabupaten setempat yang telah disetujui oleh Tim Penegasan Batas Daerah Pusat.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN DALAM NEGERI
- Nomor
- 51
- Tahun
- 2017
- Tentang
- Batas Daerah Kabupaten Empat Lawang Provinsi Sumatera Selatan dengan Kabupaten Rejang Lebong Provinsi Bengkulu
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 06 Juli 2017
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 5064
- Jumlah diDownload
- 286
- Tahun Pengundangan
- 2017
- Nomor Pengundangan
- 960
- Tanggal Pengundangan
- 14 Juli 2017