Kembali
Memuat PDF…
Permendagri Nomor 48 Tahun 2017 Peraturan Menteri kementerian dalam negeri 2017 berlaku

Batas Daerah Kabupaten Musi Rawas Provinsi Sumatera Selatan dengan Kabupaten Lebong Provinsi Bengkulu

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 48 Tahun 2017

dilihat 0×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini menetapkan batas administratif yang pasti antara Kabupaten Musi Rawas di Sumatera Selatan dan Kabupaten Lebong di Bengkulu untuk menertibkan pemerintahan daerah. Penetapan ini didasarkan pada kesepakatan kedua pemerintah kabupaten setempat dan telah disetujui oleh Tim Penegasan Batas Daerah Pusat.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa
KEMENTERIAN DALAM NEGERI
Nomor
48
Tahun
2017
Tentang
Batas Daerah Kabupaten Musi Rawas Provinsi Sumatera Selatan dengan Kabupaten Lebong Provinsi Bengkulu
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
06 Juli 2017
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
6782
Jumlah diDownload
325
Tahun Pengundangan
2017
Nomor Pengundangan
957
Tanggal Pengundangan
14 Juli 2017

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah