Kembali
Memuat PDF…
Batas Daerah Kabupaten Musi Rawas Provinsi Sumatera Selatan dengan Kabupaten Lebong Provinsi Bengkulu
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 48 Tahun 2017
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini menetapkan batas administratif yang pasti antara Kabupaten Musi Rawas di Sumatera Selatan dan Kabupaten Lebong di Bengkulu untuk menertibkan pemerintahan daerah. Penetapan ini didasarkan pada kesepakatan kedua pemerintah kabupaten setempat dan telah disetujui oleh Tim Penegasan Batas Daerah Pusat.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN DALAM NEGERI
- Nomor
- 48
- Tahun
- 2017
- Tentang
- Batas Daerah Kabupaten Musi Rawas Provinsi Sumatera Selatan dengan Kabupaten Lebong Provinsi Bengkulu
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 06 Juli 2017
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 6782
- Jumlah diDownload
- 325
- Tahun Pengundangan
- 2017
- Nomor Pengundangan
- 957
- Tanggal Pengundangan
- 14 Juli 2017