Kembali
Memuat PDF…
Tata Cara Pelaksanaan Penyesuaian/Inpassing Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan Fungsional Pengawas Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan di Daerah Tahun 2017 – 2018
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 34 Tahun 2017
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini menetapkan tata cara pelaksanaan penyesuaian/inpassing Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan Fungsional Pengawas Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan di Daerah untuk periode tahun 2017–2018 guna memenuhi kebutuhan organisasi secara objektif dan akuntabel. Penyesuaian ini dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan terkait pengangkatan PNS dalam jabatan fungsional melalui mekanisme inpassing.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN DALAM NEGERI
- Nomor
- 34
- Tahun
- 2017
- Tentang
- Tata Cara Pelaksanaan Penyesuaian/Inpassing Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan Fungsional Pengawas Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan di Daerah Tahun 2017 – 2018
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 15 Juni 2017
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 1834
- Jumlah diDownload
- 322
- Tahun Pengundangan
- 2017
- Nomor Pengundangan
- 904
- Tanggal Pengundangan
- 04 Juli 2017