Kembali
Memuat PDF…
Batas Daerah Kabupaten Banyuasin dengan Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir Provinsi Sumatera Selatan
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 43 Tahun 2017
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini menetapkan batas administratif yang pasti antara Kabupaten Banyuasin dan Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir di Provinsi Sumatera Selatan untuk menjamin tertib administrasi pemerintahan. Penetapan ini didasarkan pada kesepakatan kedua kabupaten yang difasilitasi oleh pemerintah provinsi dan disetujui oleh Tim Penegasan Batas Daerah Pusat.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN DALAM NEGERI
- Nomor
- 43
- Tahun
- 2017
- Tentang
- Batas Daerah Kabupaten Banyuasin dengan Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir Provinsi Sumatera Selatan
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 21 Juni 2017
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 2460
- Jumlah diDownload
- 318
- Tahun Pengundangan
- 2017
- Nomor Pengundangan
- 935
- Tanggal Pengundangan
- 10 Juli 2017