Kembali
Memuat PDF…
Permendagri Nomor 41 Tahun 2017 Peraturan Menteri kementerian dalam negeri 2017 berlaku

Pencabutan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 31 Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Tetap Badan Nasional Pengelola Perbatasan Sebagaimana Telah Diubah Dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 42 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 31 Tahun 2010 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Tetap Badan Nasional Pengelola Perbatasan

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 41 Tahun 2017

dilihat 0×

Materi Pokok / Ringkasan

Permendagri No. 41 Tahun 2017 mencabut Permendagri No. 31 Tahun 2010 (yang telah diubah dengan Permendagri No. 42 Tahun 2013) terkait Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Tetap Badan Nasional Pengelola Perbatasan karena dianggap tidak sesuai dengan Pasal 23 Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2010. Peraturan ini ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri pada 21 Juni 2017 dan mulai berlaku pada tanggal diundangkannya.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa
KEMENTERIAN DALAM NEGERI
Nomor
41
Tahun
2017
Tentang
Pencabutan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 31 Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Tetap Badan Nasional Pengelola Perbatasan Sebagaimana Telah Diubah Dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 42 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 31 Tahun 2010 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Tetap Badan Nasional Pengelola Perbatasan
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
21 Juni 2017
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
8917
Jumlah diDownload
308
Tahun Pengundangan
2017
Nomor Pengundangan
885
Tanggal Pengundangan
22 Juni 2017

Relasi peraturan

Mencabut

  • Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 31 Tahun 2010

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah