Kembali
Memuat PDF…
Pencabutan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 31 Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Tetap Badan Nasional Pengelola Perbatasan Sebagaimana Telah Diubah Dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 42 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 31 Tahun 2010 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Tetap Badan Nasional Pengelola Perbatasan
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 41 Tahun 2017
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Permendagri No. 41 Tahun 2017 mencabut Permendagri No. 31 Tahun 2010 (yang telah diubah dengan Permendagri No. 42 Tahun 2013) terkait Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Tetap Badan Nasional Pengelola Perbatasan karena dianggap tidak sesuai dengan Pasal 23 Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2010. Peraturan ini ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri pada 21 Juni 2017 dan mulai berlaku pada tanggal diundangkannya.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN DALAM NEGERI
- Nomor
- 41
- Tahun
- 2017
- Tentang
- Pencabutan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 31 Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Tetap Badan Nasional Pengelola Perbatasan Sebagaimana Telah Diubah Dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 42 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 31 Tahun 2010 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Tetap Badan Nasional Pengelola Perbatasan
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 21 Juni 2017
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 8917
- Jumlah diDownload
- 308
- Tahun Pengundangan
- 2017
- Nomor Pengundangan
- 885
- Tanggal Pengundangan
- 22 Juni 2017
Relasi peraturan
Mencabut
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 31 Tahun 2010