Kembali
Memuat PDF…
Permendagri Nomor 28 Tahun 2017 Peraturan Menteri kementerian dalam negeri 2017 berlaku

Penghitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Tahun 2017

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 28 Tahun 2017

dilihat 0×

Materi Pokok / Ringkasan

Permendagri No. 28 Tahun 2017 menetapkan aturan penghitungan Dasar Pengenaan Pajak (DPP) untuk Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama (BBN-KB) pada tahun 2017 dengan menggunakan Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB) sebagai dasar. Peraturan ini mendefinisikan NJKB sebagai Harga Pasaran Umum (HPU) dan mengelompokkan jenis kendaraan bermotor, termasuk kendaraan di darat, air, serta alat-alat berat dan besar, untuk keperluan perhitungan pajak.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa
KEMENTERIAN DALAM NEGERI
Nomor
28
Tahun
2017
Tentang
Penghitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Tahun 2017
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
17 April 2017
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
8919
Jumlah diDownload
410
Tahun Pengundangan
2017
Nomor Pengundangan
639
Tanggal Pengundangan
08 Mei 2017

Relasi peraturan

Mencabut

  • Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2016

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah