Kembali
Memuat PDF…
Penghitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Tahun 2017
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 28 Tahun 2017
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Permendagri No. 28 Tahun 2017 menetapkan aturan penghitungan Dasar Pengenaan Pajak (DPP) untuk Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama (BBN-KB) pada tahun 2017 dengan menggunakan Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB) sebagai dasar. Peraturan ini mendefinisikan NJKB sebagai Harga Pasaran Umum (HPU) dan mengelompokkan jenis kendaraan bermotor, termasuk kendaraan di darat, air, serta alat-alat berat dan besar, untuk keperluan perhitungan pajak.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN DALAM NEGERI
- Nomor
- 28
- Tahun
- 2017
- Tentang
- Penghitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Tahun 2017
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 17 April 2017
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 8919
- Jumlah diDownload
- 410
- Tahun Pengundangan
- 2017
- Nomor Pengundangan
- 639
- Tanggal Pengundangan
- 08 Mei 2017
Relasi peraturan
Mencabut
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2016