Kembali
Memuat PDF…
Perpres Nomor 25 Tahun 2016 Peraturan Presiden pemerintah pusat 2016 berlaku

Pemberian Kompensasi Kepada Warga Negara Indonesia Bekas Warga Provinsi Timor Timur yang Berdomisili di Luar Provinsi Nusa Tenggara Timur

Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2016

dilihat 0×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan Presiden No. 25 Tahun 2016 memberikan kompensasi Rp10 juta per keluarga kepada Warga Negara Indonesia bekas warga Provinsi Timor Timur yang berdomisili di luar Provinsi NTT, dengan syarat penerima harus berusia 17 tahun pada saat jajak pendapat tahun 1999 dan memenuhi kriteria kelahiran atau perkawinan di wilayah tersebut. Kompensasi ini diberikan secara langsung kepada kepala keluarga atau ahli waris jika kepala keluarga meninggal, dan pelaksanaannya dilakukan oleh Kementerian Sosial berdasarkan data yang telah diverifikasi.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN PRESIDEN
Pemrakarsa
PEMERINTAH PUSAT
Nomor
25
Tahun
2016
Tentang
PEMBERIAN KOMPENSASI KEPADA WARGA NEGARA INDONESIA BEKAS WARGA PROVINSI TIMOR TIMUR YANG BERDOMISILI DI LUAR PROVINSI NUSA TENGGARA TIMUR
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
30 Maret 2016
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
5634
Jumlah diDownload
418
Tahun Pengundangan
2016
Nomor Pengundangan
58
Tanggal Pengundangan
04 April 2016

Relasi peraturan

Mencabut

  • Keputusan Presiden Nomor 25 Tahun 2003

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah