Kembali
Memuat PDF…
Pemberian Kompensasi Kepada Warga Negara Indonesia Bekas Warga Provinsi Timor Timur yang Berdomisili di Luar Provinsi Nusa Tenggara Timur
Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2016
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan Presiden No. 25 Tahun 2016 memberikan kompensasi Rp10 juta per keluarga kepada Warga Negara Indonesia bekas warga Provinsi Timor Timur yang berdomisili di luar Provinsi NTT, dengan syarat penerima harus berusia 17 tahun pada saat jajak pendapat tahun 1999 dan memenuhi kriteria kelahiran atau perkawinan di wilayah tersebut. Kompensasi ini diberikan secara langsung kepada kepala keluarga atau ahli waris jika kepala keluarga meninggal, dan pelaksanaannya dilakukan oleh Kementerian Sosial berdasarkan data yang telah diverifikasi.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN PRESIDEN
- Pemrakarsa
- PEMERINTAH PUSAT
- Nomor
- 25
- Tahun
- 2016
- Tentang
- PEMBERIAN KOMPENSASI KEPADA WARGA NEGARA INDONESIA BEKAS WARGA PROVINSI TIMOR TIMUR YANG BERDOMISILI DI LUAR PROVINSI NUSA TENGGARA TIMUR
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 30 Maret 2016
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 5634
- Jumlah diDownload
- 418
- Tahun Pengundangan
- 2016
- Nomor Pengundangan
- 58
- Tanggal Pengundangan
- 04 April 2016
Relasi peraturan
Mencabut
- Keputusan Presiden Nomor 25 Tahun 2003