Kembali
Memuat PDF…
Perpres Nomor 21 Tahun 2016 Peraturan Presiden pemerintah pusat 2016 dicabut

Bebas Visa Kunjungan

Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2016

dilihat 1×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan Presiden No. 21 Tahun 2016 memberikan pembebasan kewajiban visa kunjungan bagi warga negara dari negara tertentu, pemerintah wilayah administratif khusus, dan entitas tertentu dengan asas timbal balik dan manfaat, kecuali untuk kunjungan jurnalistik. Penerima fasilitas ini diberikan izin tinggal kunjungan paling lama 30 hari yang tidak dapat diperpanjang atau dialihstatuskan, dan dapat masuk melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi tertentu sesuai daftar negara yang tercantum dalam lampiran peraturan.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN PRESIDEN
Pemrakarsa
PEMERINTAH PUSAT
Nomor
21
Tahun
2016
Tentang
BEBAS VISA KUNJUNGAN
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
02 Maret 2016
Status
Tidak Berlaku Dicabut Oleh : Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2024 Tentang Bebas Visa Kunjungan
Jumlah dilihat
6015
Jumlah diDownload
567
Tahun Pengundangan
2016
Nomor Pengundangan
44
Tanggal Pengundangan
10 Maret 2016

Relasi peraturan

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah