Kembali
Memuat PDF…
Bebas Visa Kunjungan
Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2016
dilihat 1×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan Presiden No. 21 Tahun 2016 memberikan pembebasan kewajiban visa kunjungan bagi warga negara dari negara tertentu, pemerintah wilayah administratif khusus, dan entitas tertentu dengan asas timbal balik dan manfaat, kecuali untuk kunjungan jurnalistik. Penerima fasilitas ini diberikan izin tinggal kunjungan paling lama 30 hari yang tidak dapat diperpanjang atau dialihstatuskan, dan dapat masuk melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi tertentu sesuai daftar negara yang tercantum dalam lampiran peraturan.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN PRESIDEN
- Pemrakarsa
- PEMERINTAH PUSAT
- Nomor
- 21
- Tahun
- 2016
- Tentang
- BEBAS VISA KUNJUNGAN
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 02 Maret 2016
- Status
- Tidak Berlaku Dicabut Oleh : Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2024 Tentang Bebas Visa Kunjungan
- Jumlah dilihat
- 6015
- Jumlah diDownload
- 567
- Tahun Pengundangan
- 2016
- Nomor Pengundangan
- 44
- Tanggal Pengundangan
- 10 Maret 2016
Relasi peraturan
Dicabut oleh