Kembali
Memuat PDF…
Perpres Nomor 19 Tahun 2016 Peraturan Presiden pemerintah pusat 2016 berlaku

Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2013 tentang Jaminan Kesehatan

Peraturan Presiden Nomor 19 Tahun 2016

dilihat 0×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini mengubah definisi peserta Jaminan Kesehatan dengan memperjelas bahwa peserta mencakup orang asing yang bekerja minimal 6 bulan di Indonesia, serta menetapkan bahwa peserta adalah setiap orang yang telah membayar iuran atau iurannya dibayar oleh pemerintah untuk fakir miskin dan orang tidak mampu. Perubahan ini juga memperbarui definisi istilah kunci seperti peserta, manfaat, pekerja, dan pemberi kerja dalam kerangka penyelenggaraan jaminan kesehatan nasional.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN PRESIDEN
Pemrakarsa
PEMERINTAH PUSAT
Nomor
19
Tahun
2016
Tentang
PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 12 TAHUN 2013 TENTANG JAMINAN KESEHATAN
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
29 Februari 2016
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
3459
Jumlah diDownload
524
Tahun Pengundangan
2016
Nomor Pengundangan
42
Tanggal Pengundangan
01 Maret 2016

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah