Kembali
Memuat PDF…
Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2013 tentang Jaminan Kesehatan
Peraturan Presiden Nomor 19 Tahun 2016
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini mengubah definisi peserta Jaminan Kesehatan dengan memperjelas bahwa peserta mencakup orang asing yang bekerja minimal 6 bulan di Indonesia, serta menetapkan bahwa peserta adalah setiap orang yang telah membayar iuran atau iurannya dibayar oleh pemerintah untuk fakir miskin dan orang tidak mampu. Perubahan ini juga memperbarui definisi istilah kunci seperti peserta, manfaat, pekerja, dan pemberi kerja dalam kerangka penyelenggaraan jaminan kesehatan nasional.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN PRESIDEN
- Pemrakarsa
- PEMERINTAH PUSAT
- Nomor
- 19
- Tahun
- 2016
- Tentang
- PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 12 TAHUN 2013 TENTANG JAMINAN KESEHATAN
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 29 Februari 2016
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 3459
- Jumlah diDownload
- 524
- Tahun Pengundangan
- 2016
- Nomor Pengundangan
- 42
- Tanggal Pengundangan
- 01 Maret 2016