Kembali
Memuat PDF…
Pengesahan Persetujuan Antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Armenia tentang Penghindaran Pajak Berganda dan Pencegahan Pengelakan Pajak atas Penghasilan dan atas Modal (Agreement Between The Government Of The Republic Of Indonesia And The Government Of The Republic Of Armenia For The Avoidance Of Double Taxation And The Prevention Of Fiscal Evasion With Respect To Taxes On Income And On Capital)
Peraturan Presiden Nomor 22 Tahun 2016
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan Presiden No. 22 Tahun 2016 mengesahkan Persetujuan antara Pemerintah Indonesia dan Armenia tentang penghindaran pajak berganda dan pencegahan pengelakan pajak atas penghasilan dan modal yang ditandatangani pada 13 Oktober 2005. Persetujuan ini bertujuan meningkatkan kerja sama ekonomi, perdagangan, dan investasi kedua negara dengan menghilangkan hambatan terkait. Naskah asli perjanjian dalam Bahasa Indonesia, Armenia, dan Inggris menjadi bagian tidak terpisahkan dari peraturan ini.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN PRESIDEN
- Pemrakarsa
- PEMERINTAH PUSAT
- Nomor
- 22
- Tahun
- 2016
- Tentang
- PENGESAHAN PERSETUJUAN ANTARA PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA DAN PEMERINTAH REPUBLIK ARMENIA TENTANG PENGHINDARAN PAJAK BERGANDA DAN PENCEGAHAN PENGELAKAN PAJAK ATAS PENGHASILAN DAN ATAS MODAL (AGREEMENT BETWEEN THE GOVERNMENT OF THE REPUBLIC OF INDONESIA AND THE GOVERNMENT OF THE REPUBLIC OF ARMENIA FOR THE AVOIDANCE OF DOUBLE TAXATION AND THE PREVENTION OF FISCAL EVASION WITH RESPECT TO TAXES ON INCOME AND ON CAPITAL)
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 08 Maret 2016
- Pejabat yang Menetapkan
- JOKO WIDODO
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 7634
- Jumlah diDownload
- 372
- Tahun Pengundangan
- 2016
- Nomor Pengundangan
- 52
- Tanggal Pengundangan
- 18 Maret 2016