Kembali
Memuat PDF…
Pengesahan Kesepakatan Antara Republik Indonesia dan Republik Fiji tentang Kerangka Kerja Sama Pembangunan (Agreement Between The Republic Of Indonesia And The Republic Of Fiji On The Framework For Development Cooperation)
Peraturan Presiden Nomor 30 Tahun 2016
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan Presiden No. 30 Tahun 2016 mengesahkan Kesepakatan antara Indonesia dan Fiji tentang Kerangka Kerja Sama Pembangunan yang ditandatangani pada 27 Mei 2011 di Bali untuk memperkuat dukungan bagi pembangunan Indonesia dan menciptakan lingkungan stabil di kawasan Pasifik. Kesepakatan ini menjadi dasar kerja sama bilateral yang diatur dalam naskah asli bahasa Indonesia dan Inggris sebagai lampiran peraturan.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN PRESIDEN
- Pemrakarsa
- PEMERINTAH PUSAT
- Nomor
- 30
- Tahun
- 2016
- Tentang
- PENGESAHAN KESEPAKATAN ANTARA REPUBLIK INDONESIA DAN REPUBLIK FIJI TENTANG KERANGKA KERJA SAMA PEMBANGUNAN (AGREEMENT BETWEEN THE REPUBLIC OF INDONESIA AND THE REPUBLIC OF FIJI ON THE FRAMEWORK FOR DEVELOPMENT COOPERATION)
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 05 April 2016
- Pejabat yang Menetapkan
- JOKO WIDODO
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 2141
- Jumlah diDownload
- 421
- Tahun Pengundangan
- 2016
- Nomor Pengundangan
- 71
- Tanggal Pengundangan
- 06 April 2016