Kembali
Memuat PDF…
Hak Keuangan dan Fasilitas bagi Ketua dan Anggota Dewan Jaminan Sosial Nasional
Peraturan Presiden Nomor 26 Tahun 2016
dilihat 1×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan Presiden No. 26 Tahun 2016 menetapkan hak keuangan berupa honorarium bulanan sebesar Rp14.375.000 untuk Ketua dan Rp12.500.000 untuk Anggota Dewan Jaminan Sosial Nasional. Selain itu, mereka juga berhak atas fasilitas biaya perjalanan dinas yang setara dengan standar jabatan pimpinan tinggi madya.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN PRESIDEN
- Pemrakarsa
- PEMERINTAH PUSAT
- Nomor
- 26
- Tahun
- 2016
- Tentang
- HAK KEUANGAN DAN FASILITAS BAGI KETUA DAN ANGGOTA DEWAN JAMINAN SOSIAL NASIONAL
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 30 Maret 2016
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 5729
- Jumlah diDownload
- 391
- Tahun Pengundangan
- 2016
- Nomor Pengundangan
- 63
- Tanggal Pengundangan
- 06 April 2016