Kembali
Memuat PDF…
Perpres Nomor 26 Tahun 2016 Peraturan Presiden pemerintah pusat 2016 berlaku

Hak Keuangan dan Fasilitas bagi Ketua dan Anggota Dewan Jaminan Sosial Nasional

Peraturan Presiden Nomor 26 Tahun 2016

dilihat 1×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan Presiden No. 26 Tahun 2016 menetapkan hak keuangan berupa honorarium bulanan sebesar Rp14.375.000 untuk Ketua dan Rp12.500.000 untuk Anggota Dewan Jaminan Sosial Nasional. Selain itu, mereka juga berhak atas fasilitas biaya perjalanan dinas yang setara dengan standar jabatan pimpinan tinggi madya.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN PRESIDEN
Pemrakarsa
PEMERINTAH PUSAT
Nomor
26
Tahun
2016
Tentang
HAK KEUANGAN DAN FASILITAS BAGI KETUA DAN ANGGOTA DEWAN JAMINAN SOSIAL NASIONAL
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
30 Maret 2016
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
5729
Jumlah diDownload
391
Tahun Pengundangan
2016
Nomor Pengundangan
63
Tanggal Pengundangan
06 April 2016

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah