Kembali
Memuat PDF…
Perubahan Ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2013 tentang Jaminan Kesehatan
Peraturan Presiden Nomor 28 Tahun 2016
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini menetapkan batas maksimal gaji untuk perhitungan iuran Jaminan Kesehatan bagi pekerja penerima upah dan pegawai pemerintah non-TNI/Polri sebesar Rp8.000.000, serta menaikkan tarif iuran bulanan untuk peserta pekerja bukan penerima upah dan bukan pekerja sesuai kelas perawatan. Selain itu, aturan ini memperjelas hak peserta Program Bantuan Iuran (PBI) dan peserta berbayar kelas III untuk mendapatkan layanan rawat inap di ruang perawatan kelas III.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN PRESIDEN
- Pemrakarsa
- PEMERINTAH PUSAT
- Nomor
- 28
- Tahun
- 2016
- Tentang
- PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 12 TAHUN 2013 TENTANG JAMINAN KESEHATAN
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 31 Maret 2016
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 5254
- Jumlah diDownload
- 567
- Tahun Pengundangan
- 2016
- Nomor Pengundangan
- 62
- Tanggal Pengundangan
- 31 Maret 2016
Relasi peraturan
Mengubah
- Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2013