Kembali
Memuat PDF…
Perpres Nomor 28 Tahun 2016 Peraturan Presiden pemerintah pusat 2016 berlaku

Perubahan Ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2013 tentang Jaminan Kesehatan

Peraturan Presiden Nomor 28 Tahun 2016

dilihat 0×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini menetapkan batas maksimal gaji untuk perhitungan iuran Jaminan Kesehatan bagi pekerja penerima upah dan pegawai pemerintah non-TNI/Polri sebesar Rp8.000.000, serta menaikkan tarif iuran bulanan untuk peserta pekerja bukan penerima upah dan bukan pekerja sesuai kelas perawatan. Selain itu, aturan ini memperjelas hak peserta Program Bantuan Iuran (PBI) dan peserta berbayar kelas III untuk mendapatkan layanan rawat inap di ruang perawatan kelas III.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN PRESIDEN
Pemrakarsa
PEMERINTAH PUSAT
Nomor
28
Tahun
2016
Tentang
PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 12 TAHUN 2013 TENTANG JAMINAN KESEHATAN
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
31 Maret 2016
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
5254
Jumlah diDownload
567
Tahun Pengundangan
2016
Nomor Pengundangan
62
Tanggal Pengundangan
31 Maret 2016

Relasi peraturan

Mengubah

  • Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2013

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah