Kembali
Memuat PDF…
Kedudukan Keuangan Ketua dan Anggota Komisi Pemilihan Umum Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan Komisi Pemilihan Umum Kabupatenkota
Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2016
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini mengatur hak finansial dan fasilitas bagi Ketua serta Anggota KPU di tingkat nasional, provinsi, dan kabupaten/kota, yang terdiri dari uang kehormatan bulanan dan fasilitas pendukung. Besaran uang kehormatan bervariasi berdasarkan tingkatan, mulai dari Rp43,11 juta untuk Ketua KPU nasional hingga Rp12,82 juta untuk Ketua KPU kabupaten/kota. Selain itu, mereka juga berhak atas fasilitas seperti biaya perjalanan dinas sesuai jenjang jabatan, rumah dinas, kendaraan dinas, serta jaminan kesehatan.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN PRESIDEN
- Pemrakarsa
- PEMERINTAH PUSAT
- Nomor
- 11
- Tahun
- 2016
- Tentang
- KEDUDUKAN KEUANGAN KETUA DAN ANGGOTA KOMISI PEMILIHAN UMUM KOMISI PEMILIHAN UMUM PROVINSI DAN KOMISI PEMILIHAN UMUM KABUPATENKOTA
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 02 Februari 2016
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 10787
- Jumlah diDownload
- 558
- Tahun Pengundangan
- 2016
- Nomor Pengundangan
- 26
- Tanggal Pengundangan
- 02 Februari 2016
Relasi peraturan
Mencabut
- Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2013