Kembali
Memuat PDF…
Perpres Nomor 11 Tahun 2016 Peraturan Presiden pemerintah pusat 2016 berlaku

Kedudukan Keuangan Ketua dan Anggota Komisi Pemilihan Umum Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan Komisi Pemilihan Umum Kabupatenkota

Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2016

dilihat 0×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini mengatur hak finansial dan fasilitas bagi Ketua serta Anggota KPU di tingkat nasional, provinsi, dan kabupaten/kota, yang terdiri dari uang kehormatan bulanan dan fasilitas pendukung. Besaran uang kehormatan bervariasi berdasarkan tingkatan, mulai dari Rp43,11 juta untuk Ketua KPU nasional hingga Rp12,82 juta untuk Ketua KPU kabupaten/kota. Selain itu, mereka juga berhak atas fasilitas seperti biaya perjalanan dinas sesuai jenjang jabatan, rumah dinas, kendaraan dinas, serta jaminan kesehatan.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN PRESIDEN
Pemrakarsa
PEMERINTAH PUSAT
Nomor
11
Tahun
2016
Tentang
KEDUDUKAN KEUANGAN KETUA DAN ANGGOTA KOMISI PEMILIHAN UMUM KOMISI PEMILIHAN UMUM PROVINSI DAN KOMISI PEMILIHAN UMUM KABUPATENKOTA
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
02 Februari 2016
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
10787
Jumlah diDownload
558
Tahun Pengundangan
2016
Nomor Pengundangan
26
Tanggal Pengundangan
02 Februari 2016

Relasi peraturan

Mencabut

  • Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2013

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah