Kembali
Memuat PDF…
Perpres Nomor 6 Tahun 2016 Peraturan Presiden pemerintah pusat 2016 berlaku

Pengesahan Persetujuan Antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik India Mengenai Penghindaran Pajak Berganda dan Pencegahan Pengelakan Pajak yang Berhubungan dengan Pajak-Pajak atas Penghasilan (Agreement Between The Government Of The Republic Of Indonesia And The Government Of The Republic Of India For The Avoidance Of Double Taxation And The Prevention Of Fiscal Evasion With Respect To Taxes On Income)

Peraturan Presiden Nomor 6 Tahun 2016

dilihat 0×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan Presiden No. 6 Tahun 2016 mengesahkan Persetujuan antara Pemerintah Indonesia dan India mengenai penghindaran pajak berganda dan pencegahan pengelakan pajak terkait pajak penghasilan yang ditandatangani di New Delhi pada 27 Juli 2012. Persetujuan ini bertujuan meningkatkan hubungan perdagangan dan investasi kedua negara serta menggantikan ketentuan lama tahun 1987. Pengesahan ini didasarkan pada hasil perundingan resmi dan diundangkan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN PRESIDEN
Pemrakarsa
PEMERINTAH PUSAT
Nomor
6
Tahun
2016
Tentang
PENGESAHAN PERSETUJUAN ANTARA PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA DAN PEMERINTAH REPUBLIK INDIA MENGENAI PENGHINDARAN PAJAK BERGANDA DAN PENCEGAHAN PENGELAKAN PAJAK YANG BERHUBUNGAN DENGAN PAJAK-PAJAK ATAS PENGHASILAN (AGREEMENT BETWEEN THE GOVERNMENT OF THE REPUBLIC OF INDONESIA AND THE GOVERNMENT OF THE REPUBLIC OF INDIA FOR THE AVOIDANCE OF DOUBLE TAXATION AND THE PREVENTION OF FISCAL EVASION WITH RESPECT TO TAXES ON INCOME)
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
08 Januari 2016
Pejabat yang Menetapkan
JOKO WIDODO
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
7345
Jumlah diDownload
543
Tahun Pengundangan
2016
Nomor Pengundangan
6
Tanggal Pengundangan
01 Januari 1970

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah