Kembali
Memuat PDF…
Pengesahan Persetujuan Antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik India Mengenai Penghindaran Pajak Berganda dan Pencegahan Pengelakan Pajak yang Berhubungan dengan Pajak-Pajak atas Penghasilan (Agreement Between The Government Of The Republic Of Indonesia And The Government Of The Republic Of India For The Avoidance Of Double Taxation And The Prevention Of Fiscal Evasion With Respect To Taxes On Income)
Peraturan Presiden Nomor 6 Tahun 2016
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan Presiden No. 6 Tahun 2016 mengesahkan Persetujuan antara Pemerintah Indonesia dan India mengenai penghindaran pajak berganda dan pencegahan pengelakan pajak terkait pajak penghasilan yang ditandatangani di New Delhi pada 27 Juli 2012. Persetujuan ini bertujuan meningkatkan hubungan perdagangan dan investasi kedua negara serta menggantikan ketentuan lama tahun 1987. Pengesahan ini didasarkan pada hasil perundingan resmi dan diundangkan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN PRESIDEN
- Pemrakarsa
- PEMERINTAH PUSAT
- Nomor
- 6
- Tahun
- 2016
- Tentang
- PENGESAHAN PERSETUJUAN ANTARA PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA DAN PEMERINTAH REPUBLIK INDIA MENGENAI PENGHINDARAN PAJAK BERGANDA DAN PENCEGAHAN PENGELAKAN PAJAK YANG BERHUBUNGAN DENGAN PAJAK-PAJAK ATAS PENGHASILAN (AGREEMENT BETWEEN THE GOVERNMENT OF THE REPUBLIC OF INDONESIA AND THE GOVERNMENT OF THE REPUBLIC OF INDIA FOR THE AVOIDANCE OF DOUBLE TAXATION AND THE PREVENTION OF FISCAL EVASION WITH RESPECT TO TAXES ON INCOME)
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 08 Januari 2016
- Pejabat yang Menetapkan
- JOKO WIDODO
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 7345
- Jumlah diDownload
- 543
- Tahun Pengundangan
- 2016
- Nomor Pengundangan
- 6
- Tanggal Pengundangan
- 01 Januari 1970