Kembali
Memuat PDF…
Perpres Nomor 1 Tahun 2016 Peraturan Presiden pemerintah pusat 2016 berlaku

Badan Restorasi Gambut

Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2016

dilihat 1×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2016 membentuk Badan Restorasi Gambut (BRG) sebagai lembaga nonstruktural yang bertugas mengkoordinasikan dan memfasilitasi restorasi gambut di tujuh provinsi tertentu. BRG menyelenggarakan fungsi strategis mulai dari pemetaan hidrologis, penetapan zonasi, hingga pelaksanaan konstruksi infrastruktur pembasahan dan penataan ulang lahan gambut terbakar. Dalam menjalankan tugasnya, BRG wajib menyusun rencana restorasi ekosistem gambut untuk jangka waktu lima tahun dengan target luas sekitar 2 juta hektar.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN PRESIDEN
Pemrakarsa
PEMERINTAH PUSAT
Nomor
1
Tahun
2016
Tentang
BADAN RESTORASI GAMBUT
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
06 Januari 2016
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
2966
Jumlah diDownload
437
Tahun Pengundangan
2016
Nomor Pengundangan
1
Tanggal Pengundangan
06 Januari 2016

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah