Kembali
Memuat PDF…
Badan Restorasi Gambut
Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2016
dilihat 1×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2016 membentuk Badan Restorasi Gambut (BRG) sebagai lembaga nonstruktural yang bertugas mengkoordinasikan dan memfasilitasi restorasi gambut di tujuh provinsi tertentu. BRG menyelenggarakan fungsi strategis mulai dari pemetaan hidrologis, penetapan zonasi, hingga pelaksanaan konstruksi infrastruktur pembasahan dan penataan ulang lahan gambut terbakar. Dalam menjalankan tugasnya, BRG wajib menyusun rencana restorasi ekosistem gambut untuk jangka waktu lima tahun dengan target luas sekitar 2 juta hektar.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN PRESIDEN
- Pemrakarsa
- PEMERINTAH PUSAT
- Nomor
- 1
- Tahun
- 2016
- Tentang
- BADAN RESTORASI GAMBUT
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 06 Januari 2016
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 2966
- Jumlah diDownload
- 437
- Tahun Pengundangan
- 2016
- Nomor Pengundangan
- 1
- Tanggal Pengundangan
- 06 Januari 2016