Kembali
Memuat PDF…
Penyelenggaraan Kegiatan Pelayanan Publik Kapal Perintis Milik Negara
Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2016
dilihat 1×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan Presiden No. 2 Tahun 2016 menugaskan PT. Pelayaran Nasional Indonesia (Persero) untuk menyelenggarakan pelayaran perintis guna menghubungkan daerah tertinggal, terpencil, dan perbatasan yang belum berkembang. Pemerintah wajib memberikan kompensasi berupa penyesuaian biaya produksi dengan tarif yang ditetapkan untuk menjamin keberlangsungan layanan publik tersebut.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN PRESIDEN
- Pemrakarsa
- PEMERINTAH PUSAT
- Nomor
- 2
- Tahun
- 2016
- Tentang
- PENYELENGGARAAN KEGIATAN PELAYANAN PUBLIK KAPAL PERINTIS MILIK NEGARA
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 8770
- Jumlah diDownload
- 449
- Tahun Pengundangan
- 2016
- Nomor Pengundangan
- 3
- Tanggal Pengundangan
- 01 Januari 1970