Kembali
Memuat PDF…
Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kejaksaan Republik Indonesia
Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2016
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini mengubah struktur organisasi Kejaksaan Agung dengan menetapkan batas maksimal unit kerja di bawah Jaksa Agung Muda, seperti jumlah Biro, Bagian, Subbagian, dan Seksi, guna meningkatkan efisiensi dan efektivitas pelaksanaan tugas. Penyesuaian ini juga mengatur jumlah maksimal urusan atau subunit di bawah Subbagian/Seksi/Pemeriksa untuk menjaga kepadatan struktur organisasi.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN PRESIDEN
- Pemrakarsa
- PEMERINTAH PUSAT
- Nomor
- 29
- Tahun
- 2016
- Tentang
- PERUBAHAN ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 38 TAHUN 2010 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 05 April 2016
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 1673
- Jumlah diDownload
- 501
- Tahun Pengundangan
- 2016
- Nomor Pengundangan
- 65
- Tanggal Pengundangan
- 06 April 2016
Relasi peraturan
Mengubah
- Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2010