Kembali
Memuat PDF…
Perpres Nomor 29 Tahun 2016 Peraturan Presiden pemerintah pusat 2016 berlaku

Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kejaksaan Republik Indonesia

Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2016

dilihat 0×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini mengubah struktur organisasi Kejaksaan Agung dengan menetapkan batas maksimal unit kerja di bawah Jaksa Agung Muda, seperti jumlah Biro, Bagian, Subbagian, dan Seksi, guna meningkatkan efisiensi dan efektivitas pelaksanaan tugas. Penyesuaian ini juga mengatur jumlah maksimal urusan atau subunit di bawah Subbagian/Seksi/Pemeriksa untuk menjaga kepadatan struktur organisasi.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN PRESIDEN
Pemrakarsa
PEMERINTAH PUSAT
Nomor
29
Tahun
2016
Tentang
PERUBAHAN ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 38 TAHUN 2010 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
05 April 2016
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
1673
Jumlah diDownload
501
Tahun Pengundangan
2016
Nomor Pengundangan
65
Tanggal Pengundangan
06 April 2016

Relasi peraturan

Mengubah

  • Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2010

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah