Kembali
Memuat PDF…
Tata Cara Pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota
Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2016
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini mengatur tata cara pelantikan Gubernur, Bupati, dan Walikota yang dilakukan oleh pejabat berwenang (Presiden, Wakil Presiden, Menteri, atau Gubernur) dengan mengucapkan sumpah/janji di lokasi yang ditentukan (ibu kota negara atau provinsi). Pelantikan wajib dihadiri oleh pimpinan dewan perwakilan rakyat daerah yang bersangkutan sebagai saksi.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN PRESIDEN
- Pemrakarsa
- PEMERINTAH PUSAT
- Nomor
- 16
- Tahun
- 2016
- Tentang
- TATA CARA PELANTIKAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR BUPATI DAN WAKIL BUPATI SERTA WALIKOTA DAN WAKIL WALIKOTA
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 12 Februari 2016
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 4433
- Jumlah diDownload
- 624
- Tahun Pengundangan
- 2016
- Nomor Pengundangan
- 33
- Tanggal Pengundangan
- 12 Februari 2016
Relasi peraturan
Mencabut
- Peraturan Presiden Nomor 167 Tahun 2014