Kembali
Memuat PDF…
Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional
Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2016
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini menetapkan mekanisme percepatan perizinan dan nonperizinan untuk Proyek Strategis Nasional yang dilaksanakan oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah, atau Badan Usaha melalui Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP). Kewenangan pemberian izin diberikan kepada Menteri, Gubernur, atau Bupati/Walikota sesuai hierarki, dengan pengajuan awal dilakukan oleh Penanggung Jawab Proyek ke PTSP Pusat di Badan Koordinasi Penanaman Modal. Proyek yang tercantum dalam lampiran dapat diubah berdasarkan kajian yang dilakukan oleh Komite Percepatan Penyediaan Infrastruktur Prioritas.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN PRESIDEN
- Pemrakarsa
- PEMERINTAH PUSAT
- Nomor
- 3
- Tahun
- 2016
- Tentang
- PERCEPATAN PELAKSANAAN PROYEK STRATEGIS NASIONAL
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 7828
- Jumlah diDownload
- 853
- Tahun Pengundangan
- 2016
- Nomor Pengundangan
- 4
- Tanggal Pengundangan
- 01 Januari 1970
Relasi peraturan
Diubah oleh