Kembali
Memuat PDF…
Perpres Nomor 27 Tahun 2016 Peraturan Presiden pemerintah pusat 2016 berlaku

Ikatan Dinas Keanggotaan Kepolisian Negara Republik Indonesia

Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2016

dilihat 0×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini mengatur kewajiban Anggota Polri menjalani Ikatan Dinas yang terbagi menjadi tiga tahap: Ikatan Dinas pertama (10 tahun sejak diangkat), Ikatan Dinas lanjutan pertama (10 tahun setelah masa pertama berakhir), dan Ikatan Dinas lanjutan kedua (sampai batas usia pensiun). Anggota wajib mengajukan permohonan pengakhiran secara tertulis paling lambat 6 bulan sebelum masa dinas berakhir, dan yang tidak memenuhi kewajiban ini wajib mengganti biaya pendidikan yang telah dikeluarkan negara.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN PRESIDEN
Pemrakarsa
PEMERINTAH PUSAT
Nomor
27
Tahun
2016
Tentang
IKATAN DINAS KEANGGOTAAN KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
30 Maret 2016
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
4080
Jumlah diDownload
532
Tahun Pengundangan
2016
Nomor Pengundangan
64
Tanggal Pengundangan
06 April 2016

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah