Kembali
Memuat PDF…
Ikatan Dinas Keanggotaan Kepolisian Negara Republik Indonesia
Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2016
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini mengatur kewajiban Anggota Polri menjalani Ikatan Dinas yang terbagi menjadi tiga tahap: Ikatan Dinas pertama (10 tahun sejak diangkat), Ikatan Dinas lanjutan pertama (10 tahun setelah masa pertama berakhir), dan Ikatan Dinas lanjutan kedua (sampai batas usia pensiun). Anggota wajib mengajukan permohonan pengakhiran secara tertulis paling lambat 6 bulan sebelum masa dinas berakhir, dan yang tidak memenuhi kewajiban ini wajib mengganti biaya pendidikan yang telah dikeluarkan negara.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN PRESIDEN
- Pemrakarsa
- PEMERINTAH PUSAT
- Nomor
- 27
- Tahun
- 2016
- Tentang
- IKATAN DINAS KEANGGOTAAN KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 30 Maret 2016
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 4080
- Jumlah diDownload
- 532
- Tahun Pengundangan
- 2016
- Nomor Pengundangan
- 64
- Tanggal Pengundangan
- 06 April 2016